Kawin dengan Ahlul Bait
Seri ke-52, Sabtu, 9 Desember 2000
Assalamu'alaikum
Saya mau tanya begini Bapak Kiyai:
Apakah masih ada keturunan Rasul saw sampai saat ini atau yang
disebut Ahlul Bait. Dan apakah benar kita tidak boleh mengawini
Ahlul Bait, kenapa?
Ketika Rasul saw wafat, beliau meninggalkan sembilan istri. Ada
juga yang menyebut tigabelas. Pertanyaan saya ada ayat yang
mengatakan pembatasan istri hanya empat, tetapi Rasul kita
bilangan istrinya lebih dari empat. Begitu juga dengan Khulafa'ur
Rasyidin. Mengapa bisa begitu?? Tolonglah Bapak Kiyai jelaskan.
Terima kasih sebelumnya
Assalamu'alaikum
Jawab:
Keturunan Rasul saw yang melewati jalur anak laki-laki tidak ada
sampai sekarang. Karena anak Rasulullah saw yang laki-laki,
Ibrahim, sudah wafat saat masih kecil. Yang ada sekarang adalah
keturunan melalui Sayyidah Fatimah, isteri Sayyidina Ali
(karamallahu wajhah) dengan lahirnya Hassan dan Husein. Dari
kedua cucu Rasulullah inilah keturunan (dzurriyah) Rasul
sambung-menyambung sampai sekarang. Yang akrab di telinga kita
sampai sekarang dengan sebutan "ahlul bait" (keturunan Rasul).
Namun perlu di ketahui, tidak semua orang Hadhrami (orang yang
berdarah Hadhramaut, salah satu kota di Yaman) itu "ahlul bait",
agar tidak salah paham, seperti yang tersebar di masyarakat kita
bahwa orang Hadhrami diidetikkan dengan ahlul bait.
Kawin dengan ahlul bait
Rasulullah saw meninggalkan beberapa isteri. Di antaranya Sayidah
Aisyah, Sayidah Hafshah, dll. Umat Islam sepeninggal Nabi tidak
diperbolehkan mengawini isteri-isteri beliau yang masih hidup
(berdasar firman Allah swt dalam surat Al-Ahzab: 53). Larangan
menikahi janda-janda Nabi ini dimaksudkan sebagai penghormatan
bagi Nabi. Ketentuan ini hanya khusus bagi "ummahaatul mukminiin"
(para ibunya orang-orang yang beriman), yaitu istri-istri Nabi.
Selain isteri-isteri Nabi tidak ada larangan bagi umat Islam
untuk mengawininya selagi bukan mahramnya dan tidak ada
penghalang lainnya untuk menikahinya. Bahkan Nabi sendiri
mengawinkan putri-putrinya dengan para sahabat yang bukan ahlul
bait seperti Umar dan Usman. Dengan demikian tidak benar kalau
kita dilarang mengawini ahlul bait.
Sebelum datangnya Islam, tidak ada batas maksimal bagi seorang
laki-laki untuk mengambil isteri. Namun ketika datang Islam
mulailah disyari'atkannya pembatasan mengambil istri, yaitu tidak
boleh lebih dari empat (Lihat Surat an-Nisa' : 3; juga hadis Nabi
yang meriwayatkan bahwa ketika ada orang yang masuk Islam sedang
ia memiliki lebih dari empat isteri, maka Nabi lantas menyuruhnya
memilih empat di antara mereka dan menceraikan selebihnya. Ini
berlaku bagi seluruh umat Muhammad saw, tidak terkecuali, baik
itu Khulafa'ur Raasyidiin (Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali), atau
sahabat-sahabat lainnya, dan semua orang Islam sampai sekarang.
Tidak ada riwayat yang mengatakan bahwa Khulafa'u Raasyidiin
mempunyai lebih dari empat isteri dalam satu waktu, seperti yang
Anda bilang.
Adapun mengapa Rasulullah saw mempunyai lebih dari empat isteri
dalam waktu yang bersamaan? Ini merupakan pengecualian
(khusushiyah) yang diberikan Allah kepada beliau. Motif
pernikahan Nabi dengan isteri-isterinya bukanlah untuk memenuhi
hasrat nafsu birahi, melainkan tujuan yang mulia, mempercepat
proses dakwah, di antaranya. Dan memecahkan beberapa problema
sosial yang ada saat itu, seperti pernikahan beliau dengan Ummu
Habibah putri Abu Sufyan yang saat itu merupakan dedengkot kafir
Quraisy yang sangat memusushi Islam. Dengan menikahi Ummu
Habibah, diharapkan hati Abu Sufyan bisa luluh dan tidak memusuhi
umat Islam lagi. Juga pernikahan beliau dengan Juwairiyah putri
Al-Haris, dengan harapan agar keluarga besar Al-Haris mau masuk
Islam. Pernikahan beliau dengan putri-putri para sahabat
dekatnya, seperti putri Abu Bakar (A'ishah) dan putri Umar
(Hafshah), untuk mempererat hubungan beliau dengan mereka.
Yang perlu diingat lagi, rata-rata isteri Rasul itu sudah janda,
bahkan ada yang lebih tua dari beliau. Kalau memang Rasul menikah
hanya untuk memenuhi hawa nafsunya, untuk apa menikah dengan para
janda.
Hikmah lain dari perkawinan Rasul adalah pelajaran keharmonisan
rumah tangga: menyelesaikan persoalan-persoalan rumah tangga,
dengan isteri-isteri, baik yang janda ataupun masih gadis, baik
lebih tua umurnya atau lebih muda, cantik ataupun tidak, putri
sahabat atau pun musuh, satu atau lebih.
(Selengkapnya silakan lihat dalam Fatwa Mu'ashiwah karangan Prof
DR Yusuf Qardhawi jilid 2 hal: 546-550, cet. Dar el Qalam,
Kuwait).
Jamaluddin Ahmad Khalik
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: