Menentukan Waktu Puasa di Kutub
Seri ke-53, Minggu, 10 Desember 2000
Assalamualaikum wr. wb.
Disini saya ingin menanyakan masalah penentuan waktu puasa, makan
sahur dan berbuka puasa didaerah kutub maupun ditempat lain
dibumi ini yang batas antara siang dan malamnya kurang jelas
seperti kita di Indonesia, karena seperti yang saya tahu dikutub
itu siang dan malamnya terbagi/berganti setiap 6 bulan sekali.
Jadi bagaimanakah cara dan pelaksanaan puasa untuk daerah yang
demikian itu, karena puasa kan waktunya antara terbit fajar dan
menjelang malam (maghrib). Sekian dari saya. Terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Jawab:
Merujuk pada fatwa Majlis Fatwa Al-Azhar Al-Syarif, menentukan
waktu berpuasa Ramadhan pada daerah-daerah yang tidak teratur
masa siang dan malamnya, dilakukan dengan cara
menyesuaikan/menyamakan waktunya dengan daerah dimana batas waktu
siang dan malam setiap tahunnya tidak jauh berbeda (teratur).
Sebagai contoh jika menyamakan dengan masyarakat mekkah yang
berpuasa dari fajar sampai maghrib selama tiga belas jam perhari,
maka mereka juga harus berpuasa selama itu.
Adapun untuk daerah yang samasekali tidak diketahui waktu fajar
dan maghribnya, seperti daerah kutub (utara dan selatan), karena
pergantian malam dan siang terjadi enam bulan sekali, maka waktu
sahur dan berbuka juga menyesuaikan dengan daerah lain seperti
diatas. Jika di Mekkah terbit fajar pada jam 04.30 dan maghrib
pada jam 18.00, maka mereka juga harus memperhatikan waktu itu
dalam memulai puasa atau ibadah wajib lainnya.
Fatwa ini didasarkan pada Hadis Nabi SAW menanggapi pertanyaan
Sahabat tentang kewajiban shalat di daerah yang satu harinya
menyamai seminggu atau sebulan atau bahkan setahun. "Wahai Rasul,
bagaimana dengan daerah yang satu harinya (sehari-semalam) sama
dengan satu tahun, apakah cukup dengan sekali shalat saja". Rasul
menjawab "tidak... tapi perkirakanlah sebagaimana kadarnya (pada
hari-hari biasa)". [HR. Muslim] Dan demikianlah halnya
kewajban -kewajiaban yang lain seperti puasa, zakat dan haji.
Mutamakkin Billa
(Diambil dari buku Majma' Buhus Al-Islamiyah Fi Qadhaya
Mu'ashirah, karya Grand Syeikh Azhar Gad el-Haq Ali Gad el-Haq,
hal 509 s/d 522 jilid pertama)
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: