Antara Istihadhah dan Haid
Seri ke-54, Minggu, 10 Desember 2000
Assalamu'alaikum Wr,Wb,.
Bapak dan ibu pengasuh pesantren Virtual yang di mulyakan Allah.
Saya ingin bertanya mengenai darah haid yang tidak
berhenti-hentinya keluar.
Pada tanggal 17-11-2000 saya mendapatkan obat Exluton
(anti-consepsi) dari dokter, saya dianjurkan minum pil ini karna
saya masih menyusui seorang putra yang berusia 18 bulan. Selama
saya menyusui saya hampir tidak pernah haid, mungkin dua atau
tiga kali saja. Setelah minum pil tersebut, sudah kurang lebih 21
hari saya haid terus, sekali berhenti kemudian esok harinya
keluar lagi. Adapun effect sampingan pil tersebut, pendarahan
akan sering keluar tidak beraturan pada bulan-bulan pertama.
Karna saya tidak sabar ingin solat dan puasa, pada hari ke 15
saya bersuci kemudian solat dan puasa padahal darah tetap keluar.
Memang sifat dan warna darah, lain dengan darah haid, warnanya
merah muda dan tidak busuk baunya.
Pertanyaan saya:
Apakah ini yang dinamakan darah istihadhah? Bolehkah saya solat
dan puasa setelah 15 hari haid? padahal darah masih keluar. Kalau
dibolehkan solat, Batalkah solat apabila sewaktu solat ada terasa
cairan yang keluar?
Demikian pertanyaan saya, sebelumnya saya ucapkan banyak terima
kasih.
Wassalam
Ibu Ani S.
Jawab:
Bu Ani, sebelum saya menjawab masalah yang Ibu tanyakan, ada
baiknya kita perhatikan perbedaan darah haid dan darah istihadhah
(darah yang keluar karena penyakit). Sifat-sifat darah haid
adalah warnanya hitam, baunya busuk, dan waktu keluarnya terasa
sakit. Masa keluarnya, paling sedikit sehari semalam, biasanya 6
sampai 7 hari, dan paling lama 15 hari. Kalau keluarnya darah
kurang dari sehari semalam (masa minimal haid) atau melebihi 15
hari (masa maksimal haid), maka darah yang keluar itu adalah
darah istihadhah, karena adanya penyakit.
Melihat keterangan yang Ibu berikan, keluarnya darah mencapai
kurang lebih 21 hari, warnanya merah muda, dan tidak busuk
baunya, maka jelas darah yang keluar itu --setidaknya yang
melebihi 15 hari-- adalah darah istihadhah. Setelah 15 hari dari
masa haid, maka Ibu wajib mandi, melakukan salat dan puasa.
Termasuk ibadah-ibadah yang lain, seperti thawaf (waktu haji atau
umrah), memegang al-Qur'an, membacanya, masuk masjid, i'tikaf,
dll. Termasuk juga senggama dengan suami.
Tapi, seandainya sebelum 15 hari (sejak keluarnya darah) darah
yang keluar sudah tidak berupa darah haid?
Dalam kasus seperti ini, yang penting Ibu ketahui adalah jadwal
rutinitas haid. Misalnya, jika kebiasaan haid itu hanya 7 hari
sejak awal bulan, lantas setelah 7 hari itu darah telah berubah
(dari sifat-sifat darah haid) maka sejak saat itu Ibu kena
kewajiban-kewajiban sebagaimana orang yang suci (puasa, salat,
boleh membaca al-Qur'an, i'tikaf, dll). Namun, seandainya saja
setelah 7 hari darah masih saja seperti darah haid, maka setatus
Ibu masih tetap sebagai orang yang haid, sampai darah yang keluar
benar-benar berubah dari darah haid (maksimal 15 hari sejak awal
haid).
Yang perlu diingat lagi adalah kapan Ibu menelan pil itu,
sehingga mengakibatkan keluarnya darah yang tak beraturan
tersebut. Jika saat menelan itu di luar jadwal haid, dan ternyata
memang darahnya tidak berupa darah haid, maka itu darah
istihadhah. Tapi, jika darah itu darah haid, walaupun di luar
kebiasaan masa haid, ada kemungkinan itu memang darah haid.
Apalagi, seperti yang Ibu ceritakan, Ibu jarang mengalami haid
selama menyusui. Karena pada dasarnya, darah istihadhah itu tidak
akan berubah (dihukumi) menjadi darah haid, kecuali terpenuhinya
3 syarat berikut: (1) perempuan itu bisa membedakan mana darah
haid mana darah istihadhah; (2) berubahnya sifat darah istihadhah
ke darah haid; dan (3) melewati masa 15 hari.
***
Perempuan yang istihadhah dihukumi sebagaimana orang yang suci,
sebagaimana yang pernah dikatakan Nabi kepada Fatimah Binti Abi
Hubaisy --yang ketika itu dia sedang istihadhah-- "Jika darah
yang keluar adalah hitam, seperti yang sudah dikenal, darah itu
adalah darah haid, maka janganlah kamu melakukan salat. Jika
tidak seperti itu (artinya warna darah tidak hitam) maka itu
adalah darah istihadhah. Maka berwudhulah dan lakukanlah salat."
Kesimpulannya, begitu Ibu merasa yakin darah haid telah berhenti
(di saat masih keluar darah, namun sudah berubah menajdi darah
istihadhah) segeralah Ibu mandi (basah). Cukup sekali itu saja,
sebagai syarat bersuci dari haid, untuk melakukan semua ibadah
yang diwajibkan. Setelah itu, Ibu harus wudhu' dalam setiap waktu
salat. Maksudnya, tidak boleh sekali wudhu' utntuk 2 waktu
(Dhuhur dan Ashar, misalnya). Atau boleh saja Ibu menjama' salat
(Dhuhur dan Ashar, atau Maghrib dan Isyak) dengan sekali wudhu'.
Wudhu' satu kali boleh untuk beberapa kali salat, baik wajib
(seperti salat nadzar) atau sunat, dengan syarat dalam satu
waktu. Karena wudhu'nya perempuan yang istihadhah itu menjadi
batal karena keluarnya waktu (misalnya, dia wudhu dalam waktu
Dhuhur, maka setelah masuk Ashar, jika ingin salat lagi harus
wudhu' lagi).
Kalaupun saat salat terasa ada darah yang keluar, itu tak
apa-apa. Tidak membatalkan salat. Tentu itu jika keluarnya
membasahi pembalut (softex), sehingga tidak menajisi pakaian.
Muhammad Rofiq Mu'allimin Ahmadi
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: