Kapan melakukan Zakat Fitrah?
Seri ke-55, Senin, 11 Desember 2000
Redaksi Yth,
Saya ingin menanyakan kapankah dimulainya kita boleh membayarkan
zakat fitrah dan kapankah paling lambatnya?
Terima kasih atas jawabanya.
Jawab:
Hal lain yang penting diketahui, yang berhubungan dengan zakat
fitrah.
Zakat fitrah, menurut jumhur (mayoritas) ulama selain Hanafiyah,
wajibnya adalah karena menyaksikan terbenamnya matahari hari
terakhir Ramadhan. Sedangkan menurut Hanafiyah zakat fitrah ini
wajib dikeluarkan karena menyaksikan terbitnya fajar tanggal 1
Syawal. Perbedaan kedua pendapat tersebut berasal dari perbedaan
perspektif "apakah zakat fitrah itu berkaitan dengan hari Idul
fitri ataukah dengan habisnya bulan Ramadhan."
Kajian ini menjadi penting ketika terjadi kasus kelahiran anak
atau kematian seseorang pada malam hari Raya (antara tenggelamnya
matahari hari terakhir Ramadhan dan terbitnya fajar tanggal 1
Syawal). Menurut jumhur ulama, orang yang meninggal dunia pada
malam hari raya harus dibayarkan zakat fitrahnya, karena saat
terbenam matahari dia masih hidup, dan tidak wajib zakat bila ia
meninggal sebelum tenggelam matahari. Sementara menurut
Hanafiyah, orang yang meninggal pada malam hari raya tidak wajib
zakat, karena ia tidak menyaksikan terbitnya fajar 1 Syawal.
Begitu juga, menurut jumhur, jika ada bayi lahir sebelum
tenggelamnya matahari wajib dikeluarkan zakatnya, dan tidak wajib
bila ia lahir pada malam hari. Sedangkan menurut Hanafiyah, kalau
ia lahir pada malam hari wajib, dan tidak wajib jika lahir
setelah terbit fajar.
Adapun soal kapan mulai dan akhir pembayaran, para ulama juga
berbeda pendapat.
1- Hanafiyah
Tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh dibayarkan sebelum
hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan. Juga tetap
harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat
tanggal 1 Syawal.
2- Malikiyah
Sejak 2 hari sebelum hari raya sampai --paling lambat--
terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. Namun, jika sampai lewat
batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban
membayarnya. Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi
syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka
ia berdosa.
3- Syafi'iyah
Sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1
Syawal. Namun utamanya adalah sebelum salat 'id. Lebih dari itu,
jika memang ia mampu dan tidak ada 'udzur maka ia berdosa dan
tetap harus membayar. Namun jika ada udzur seperti kehilangan
hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya.
4- Madzhab Hanbali;
Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab maliki, yaitu
dua hari sebelum hari ied. Sedangkan waktu terakhirnya sama
dengan pendapat Syafi`i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1
syawal.
***
Kamran As'ad Irsyady
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: