Menyalurkan Zakat(4)
Seri ke-57, Rabu, 13 Desember 2000
Tanya:
Saya mulai bekerja tahun 1994, sementara saya mulai bayar zakat
tahun 1988 karena mulai tahun 1988 saya benar2 bisa menabung
secara teratur. Zakat saya bayarkan perbulan, yaitu 2.5% dari
pemasukan minus pengeluaran paling minim.
Yang saya tanyakan:
Dari periode 94-98 saya hanya sesekali menabung, jumlahnya
tidak tetap. Apakah sekarang saya harus membayar zakat yang
seharusnya saya bayar dari 94-98 ??
Menjadi orang tua asuh anak tidak mampu apakah sesuai dengan
sasaran zakat??
Harta (misalnya rumah, tabungan) apakah harus dizakati 2
kali?? Hal ini mengingat bahwa barang2 tsb dibeli dengan uang
tabungan, dimana tabungan berasal dari sisa pemasukan yg telah
dikeluarkan zakatnya. Maaf, saya menghitung zakat dengan
pemasukan minus pengeluaran biaya hidup yang paling minim.
Apakah cara menghitung zakat saya dapat dibenarkan? Mengingat
saya tidak memasukkan kiriman ke orang tua, cicilan KPR atau
hutang yang lainnya ke dalam pos pengeluaran.
Terima kasih.
Wassalam,
IP
Pak Ustadz, misalnya saya memiliki uang di bank 100 juta. Uang
ini dulu hasil dari gajian bulanan dan berkebun yang telah saya
zakati kemudian saya tabung di bank. Pertanyaan saya adalah
apakah uang tersebut sekarang harus saya zakati lagi atau hanya
bunganya saja yang wajib saya zakati. Mohon penjelasan, terima
kasih.
Mohon saya juga dijadikan anggota mailing list.
Susilo
Jawab:
Untuk menentukan wajib dan tidaknya seseorang membayar zakat
hartanya, ada prinsip nisab. Nisab itu senilai dengan 85 gram
emas atau sekitar Rp 6,8 juta. Jadi, kalau harta Anda tidak
mencapai nisab pada tahun-tahun 1994-1998 maka tidak wajib zakat.
Misalnya dalam pada tahun 1995 (setahun setelah Anda bekerja)
tabungan Anda tidak mencapai nisab, ya tidak wajib membayar
zakat.
Anda baru diwajibkan membayar zakat di saat setahun setelah
simpanan Anda mencapai nisab. Misalnya pada Agustus 1996 simpanan
Anda telah mencapai nisab, maka Anda baru wajib mengeluarkan
zakatnya pada Agustus 1997. Seterusnya, untuk kedua kalinya, pada
Agustus 1998. Demikian seterusnya. Jadi, kalau benar di antara
1994-1998 harta Anda pernah mencapai nisab, dan stabil terus bisa
bertahan bahkan terus berkembang maka sejak saat itulah Anda
harus mengeluarkan zakat. Kalau saat itu belum, ya harus
diqadha'. Tinggal sekarang Anda ingat-ingat, kira-kira sejak
kapan simpanan Anda telah mencapai nisab.
Perlu diingat pula, kalaupun sejak 1998 Anda telah mampu teratur
menabung, apakah tabungan Anda itu mencapai nisab atau belum?
Sebab kalau belum, maka Anda tidak wajib membayar zakat.
***
Perihal menjadi orang tua asuh anak yang tak mampu, benar itu
sesuai dengan sasaran zakat. Tapi setiap tindakan itu tergantung
niatnya. Soalnya, di samping zakat (yang wajib hukumnya), ada
juga sedekah (yang tidak wajib hukumnya). Boleh saja biaya yang
Anda keluarkan untuk menyekolahkan anak yang tak mampu itu Anda
niati sebagai pembayaran zakat. Karenanya kewajiban zakat Anda
telah gugur. Kalau tidak diniati, ya hanya sekedar menjadi
sedekah.
***
Termasuk prinsip dalam penentuan dan perhitungan zakat harta ini
adalah menjelangnya masa setahun. Maksudnya, zakat harta itu
harus dikeluarkan tiap tahunnya. Kalaupun ada istilah dua kali
dalam melakukan zakat, itu berarti 2 kali dalam setahun. Seperti
kata Nabi "laa tsanaa fi al-shadaqah" (tidak ada pengulangan 2
kali dalam shadaqah [maksudnya zakat]). Ini jangan sampai
terjadi.
Jadi, misalnya Anda mempunyai simpanan sebesar Rp. 10 juta,
setahun lamanya, sejak Oktober 1999. Maka Anda wajib mengeluarkan
zakatnya pada Oktober 2000, sebesar 2,5%-nya. Nanti pada Oktober
2001 Anda harus mengeluarkan zakatnya lagi, karena telah
menjelang setahun sejak Oktober 2000.
Catatan: rumah pribadi, yang Anda diami tidak wajib dizakati.
Begitu juga semua perabot rumah yang masih dipergunakan, mobil
pribadi, perhiasan yang dipakai oleh istri Anda, semua ini tidak
wajib dizakati. Pada prinsipnya, semua harta yang masih
difunsikan sendiri itu tidak ada zakatnya.
***
Salah, kalau Anda tidak memasukkan beberapa pengeluaran yang Anda
sebut itu ke dalam daftar pengeluaran. Semua nafaqah (kiriman)
untuk orang tua, dan pengeluaran-pengeluaran lain yang memang
wajib dikeluarkan, menjadi kebutuhan, masukkan saja ke daftar
pengeluaran. Sampai akhirnya benar-benar jelas berapa besar sisa
harta Anda dalam setahun, setelah dikurangi pengeluaran selama
setahun. Kalau sisanya masih --minimal-- menyamai nisab, maka
Anda termasuk orang yang wajib zakat.
***
Berdasar prinsip "Tahunan", yakni setiap satu tahun zakat harus
dikeluarkan, cukup untuk menjawab pertanyaannya Mas Susilo.
Misalnya saja, dari hasil panen 10 hektar sawah/kebun yang kita
miliki telah kita keluarkan zakatnya tiap kali panen. Dan setiap
kali panen kita bisa menyisihkan Rp. 1 juta untuk ditabung. Maka
status uang Rp. 1 juta ini adalah sebagai harta simpanan, yang
wajib dizakati.
Wallaahu a'lam.
Arif Hidayat
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: