Mengalihkan Nadzar
Seri ke-58, Rabu, 13 Desember 2000
Tanya:
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya dan suami mempunyai nazar, apabila saya hamil dan keadaan
janinnya sehat (saya telah keguguran sebanyak 3x), kami ingin
memberi karpet untuk mesjid tertentu di kampung halaman suami
saya. Ketika nazar tersebut, akan dilaksanakan ternyata mesjid
itu baru saja memperoleh karpet baru untuk seluruh masjid.
Pengurus mesjid mengusulkan bagaimana apabila diganti saja dengan
membelikan keramik untuk lantai masjid. Yang menjadi pertanyaan,
apakah boleh nazar saya tersebut diganti menjadi barang lain,
sedangkan
nazarnya adalah membelikan karpet untuk mesjid tersebut.
Demikian pertanyaan saya, saya sangat menunggu sekali jawabannya
karena saya ingin sekali membayar nazar tersebut. Saya ucapkan
terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb -Rini-
Jawab:
Mbak Rini, tentunya semua nadzar itu mestinya kita laksanakan
dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah swt. Karenanya,
mayoritas ulama berpendapat bahwa nadzar mubah, seperti
bernadzar "Kalau lulus ujian, nanti saya akan makan ayam
Kentucky", hukumnya juga tidak wajib dipenuhi, karena pada
dasarnya makan itu hukumnya mubah. Apalagi nadzar melakukan
kemaksiatan, seperti "Jika saya dapat pekerjaan, saya akan minum
wisky di hari pertama", maka haram hukumnya memenuhi nadzar
tersebut, karena minum arak itu sudah jelas haram.
Adapun nadzar spt yang Mbak Rini dan suami lakukan itu nadzar
dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Yaitu sesuatu
yang sunat, dianjurkan. Maka wajib pula hukumnya melaksanakan
nadzar tersebut. Namun, pada prinsipnya, semua nadzar yang kita
lakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT, unsur
terpenting di dalamnya adalah "niat untuk mendekatkan diri kepada
Allah SWT", bukan materi atau pekerjaan yang mau kita sumbangkan
atau nadzarkan.
Seperti halnya kasus yang Anda alami, masjid yang semula akan
Anda sumbang karpet itu sudah mempunyai karpet, ternyata
didahului orang lain yang menyumbang bahan serupa, maka sebaiknya
alihkan saja untuk membeli barang lain yang bermanfaat yang tak
kalah nilainya dengan karpet yang sedianya mau Anda belikan,
seperti vacum cleaner atau apa saja yg dibutuhkan masjid.
Alasannya sudah jelas, karena yang penting itu bukan karpet atau
materi yang hendak Anda sumbangkan, namun realisasi nadzar itu
sendiri.
Belum lagi kalau ditinjau dari segi kemanfaatan: karena masjid
yang mau Anda sumbang itu sudah memiliki bahan serupa, kita
hindari abats [percuma] dan tabzir [pemborosan].
Bahkan tidak sekedar mengalihkan membeli barang lain selain
karpet, Anda juga bisa mengalihkan ke masjid lain selain masjid
yang sudah Anda tentukan. Tapi Anda juga harus melihat kondisi.
Misalnya saja pengurus masjid yang Anda maksudkan semula sudah
tahu bahwa Anda mau bernadzar membelikan karpet,
dan bahkan mereka sudah menyarankan untuk membelikan barang lain
selain karpet, maka lebih baik Anda menetapkan pilihan ke masjid
itu. Anda belikan barang selain karpet.
Tapi, seandainya saja tanpa sepengetahuan pengurus masjid tadi,
Anda telah membeli karpet, padahal masjid itu sudah memiliki
karpet yang layak, maka sebaiknya karpet itu Anda serahkan saja
ke masjid lain yang membutuhkan. Dan nadzar Anda dalam kedua
kondisi di atas sudah terlunasi, tak ada tanggungan
lagi. Wallaahu a'lam bisshawaab.
Arif Hidayat
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: