Perkawinan Setelah Melakukan Zina
Seri ke-59, Kamis, 14 Desember 2000
Tanya:
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Yang ingin saya tanyakan:
Apakah bila seseorang (laki-laki) menikah dengan seseorang
(perempuan) yang perempuan dalam keadaan hamil (oleh perbuatan
silaki-laki tsb.) harus diulang setelah kelahiran si anak?
Saya menanyakan ini - karena ada pendapat lain yang mengatakan
tak perlu nikah ulang, selama pernikahan itu dilakukan antara
perempuan dan laki-laki, ayah dari anak tsb.
Apakah ini termasuk aib yang harus ditutupi? Tidak boleh
diketahui orang lain? bahkan keluarga dekat. Bagaimana dengan
hak silaturahmi anak tersebut, juga hak kasih sayang yang
seharusnya ia dapatkan dari lingkungan terdekat (keluarga) juga
perkembangan jiwa si anak - karena dia seakan ikut menanggung
kesalahan orang tuanya.
Demikian, terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya ingin menanyakan masalah yg berkaitan Zinah, hal ini sering
kali ditanyakan oleh teman-teman saya namun saya masih bingung
untuk menjelaskannya yaitu bagaimana hukumnya bagi seorang
pasangan yg hamil duluan sebelum pernikahan dilaksanakan walaupun
akhirnya mereka menikah. Karena saya pernah dengar bahwa jikalau
seorang pasangan menikah karena kecelakaan maka setelah sijabang
bayi lahir kedunia maka mereka wajib melaksanakan pernikahan
sekali lagi bagaimana hal ini ditanggapi dalam agama Islam dan
apakah ada cara lain yg membuat perkawinan mereka menjadi sah
apalagi mereka menyesali dan bertobat atas kelakuan mereka
terdahulu. Demikianlah pertanyaan saya semoga saudara-saudaraku
di pesantren virtual bisa memberikan jawaban yg bisa saya
jelaskan kepada teman-teman saya. Atas bantuannya semoga Allah
memberikan ganjaran yg sepantasnya kepada saudara.
Jawab:
Para ulama dari keempat madzhab sepakat membolehkan perkawinan
antara 2 insan yang berzina sebelumnya. Jadi tidak perlu diulangi
akad pernikahannya setelah sang perempuan melahirkan anak. Hal
ini ditegaskan dalam al-Quran surat al-Nur ayat 3 : "Laki-laki
yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina
atau yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak mengawini
melainkan laki-laki yang berzina atau yang musyrik. Dan yang
demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman". Adapun
masalah status anak, jika anak ini lahir 6 bulan setelah akad
nikah, maka si anak sah dinasabkan pada si bapak.
Namun jika si jabang bayi lahir sebelum bulan keenam setelah
pernikahan, maka anak ini tidak bisa langsung dinasabkan pada
Bapaknya, kecuali jika si Bapak menyatakan secara tegas bahwa si
anak memang benar-benar dari darah dagingnya.
Yang menjadi perdebatan antar ulama adalah jika seorang laki-laki
baik-baik mengawini seorang perempuan yang telah melakukan zina.
Sebagian ulama seperti Imam Hasan al-Basri melarang hal tersebut
dengan argumentasi dalil di atas yang jelas-jelas mengharamkan
seorang perempuan yang berzina untuk menikah dengan laki-laki
mukmin. Sementara mayoritas ulama membolehkan perkawinan ini
dengan berdasar pada ayat 24 surat al-Nisa`, "Dan dihalalkan bagi
kamu sekalian selain yang demikian". (selain yang tersebut dalam
daftar perempuan yang tidak boleh dinikahi, disini perempuan yang
berzina tidak masuk kategori). Juga berdasar hadis yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i dari Ibnu Abbas,
diceritakan bahwa "Seorang laki-laki datang mengadu pada Nabi
saw, "Isteriku tidak menjauhi tangan-tangan nakal (maksudnya
berzina -red). Rasul pun menasehatinya, "Jauhilah dia!!"
Laki-laki tadi menjawab, "Tapi saya kahwatir hatiku masih terikat
padanya." Rasul menimpali, "(kalau begitu) pertahankan saja"
(Nail al-Authar 6/145).
Mayoritas ulama ini juga memberikan catatan-catatan sbb:
1- Madzhab Hanafy:
Jika si perempuan yang berzina tersebut terbukti tidak hamil,
maka akad pernikahannya sah. Dan jika si perempuan sudah hamil
akad nikahnya sah juga, tapi si suami tidak boleh menggaulinya
hingga ia melahirkan
bayi hasil zinanya.
2- Madzhab Maliky:
Tidak boleh menikahi seorang perempuan yang berzina kecuali
setelah berlalu 3 bulan (3 masa haid). Kurang dari itu,
perkawinannya batal, baik perempuan itu sudah hamil atau belum.
3- Madzhab Syafii :
Membolehkan perkawinan tersebut dengan dalil hadis Aisyah di
atas.
4- Madzhab Hanbaly:
Boleh mengawini perempuan yang berzina, dengan 2 syarat:
- Setelah masa 'iddah selesai, yaitu sampai si perempuan
melahirkan.
- Si perempuan bertaubat dari perbuatan haram tersebut.
Tata cara perkawinannya tetap mengikuti prosedur biasa, yaitu
dengan mendatangkan 2 saksi dan wali. Juga disunnahkan
mengadakan walimah. Yang penting perkawinan tersebut telah
memenuhi syarat-syarat pernikahan. Adapun nikah sirri, di mana
wali, saksi dan kedua mempelai menyembunyikan perkawinan ini dari
masyarakat walaupun keluarganya sendiri, menurut Imam Hanbal
boleh-boleh saja meski makruh.
Apakah perzinahan yang mereka lakukan itu adalah 'aib? Iya,
'aibnya tetap saja 'aib. Tak perlu diperbincangan. Bahkan dosa
memperbincangkannya dengan nada mencemoohkan. Apalagi menghina.
Karena apapun bentuk cemoohan dan hinaan itu tindakan berdosa.
Kalau memang perlu diketahui, dan ada maslahat di situ, juga tak
ada maksud lain kecuali kebaikan, ya tak apa-apa diberitahukan
saja.
Perlu disadari keluarganya, bukankah betapapun besarnya sebuah
dosa, Allah swt. lebih luas pintu ampunannya? Perkawinan mereka
sah. Tinggal yang terpenting mereka menyesali sedalam-dalamnya
perbuatan dosanya itu, dan kini menjadi pasangan yang baik-baik.
Sudah tak ada masalah. Anaknya yang hasil zina itu juga mempunyai
hak yang sama dengan manusia biasa. Dia terlahir atas kehendak
Allah, dalam keadaan fitri, tak punya dosa.
Kamran As'ad Irsyady Tanggapan dari Anda
Assalamu'alaikum
Saya seorang muslim berumur 20 tahun yang tinggal di Jakarta
ingin menanyakan lebih lamjut kepada PV mengenai pernikahan dua
orang yang berzina.
Saya pernah mendengarkan ceramah seorang ustadzah terkenal di
Indonesia bahwa memang pernikahannya sah secara hukum nikah akan
tetapi secara moral belum. Ibarat kita ingin mengecat ulang
tembok karena bernoda yang tidak dapat dihilangkan, maka cara
terbaik adalah bukan dengan menimpa noda tersebut dengan cat baru
dengan maksud menutupinya, akan tetapi kita mengerok tembok
tersebut terutama pada noda hingga catnya bersih, barulah kita
mengecatnya dengan cat yang kita inginkan. Begitu pula dengan
pernikahan dua orang yang berzina, mereka memiliki aib dan noda
yang tidak dapat dihilangkan kecuali dengan hukum Allah di dunia
yaitu rajam, setelah mereka dirajam maka ibarat kita membersihkan
noda dan mengerok cat di tembok tadi, mereka sudah suci kembali.
Maka pernikahan yang mereka lakukan setelah dirajam akan membuat
mereka tidak termasuk pezina yang menikahi pezina akan tetapi
menjadi mukmin yang menikah dengan mukminah.
Bagaimana pendapat Anda?
Tanggapan:
Terima kasih atas tanggapan Anda. Ada beberapa hal yang urgen
kita diskusikan lagi,
1- Islam adalah agama toleran, noda sehitam apapun dapat hilang
dengan kebaikan, bahkan noda tersebut memang harus ditimpa dengan
kebaikan. Allah berfirman dalam surat al-Anfal:8/38, "Katakanlah
kepada orang-orang yang kafir itu, jika mereka berhenti (dari
kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka
yang telah lalu". Rasulullah dalam sebuah hadits juga menyatan,
"Bertaqwalah dimana kamu berada. Ikutilah kejelekan (yang telah
kamu perbuat) dengan kebaikan, maka (kebaikan itu) akan
menghapusnya".
2- Islam adalah agama yang menjunjung tinggi penegakan hukum,
akan tetapi syariat Islam juga mengenal mekanisme taubat dan
dispensasi bahkan bebas hukum. Syehk Ibnu Qayyim al-Jauzi dalam
kitab A`lam al-Muwaqi`in mengatakan bahwa Allah menjadikan hudud
(vonis) sebagai hukuman bagi para pelaku kejahatan, namun Dia
(Allah) membebaskan pelaku kejahatan yang bertaubat nashuha
secara syara` dan ketentuan hukum. Dengan demikian, tidak ada
sama sekali dalam syariat Allah mengenai vonis hukuman bagi orang
yang bertaubat. Dalam al-Quran dan hadits banyak sekali kita
jumpai statemen Allah dan RasulNya yang pada intinya
mengungkapkan Maha Kasihnya Allah bagi orang-orang yang bertaubat
bahwa orang yang bertaubat dari dosa statusnya seperti orang yang
tidak berdosa. (Lihat al-Maidah:5/39, Al-Anfal:8/37,
Al-Nisa:4/16). Bahkan secara spesifik dan lugas, al-Qur'an
menegaskan pembebasan vonis zina dengan taubat sebagaimana firman
Allah dalam al-Nisa: 4/16, "Dan terhadap dua orang yang melakukan
perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada
keduanya. Namun jika kemudian mereka bertaubat dan memperbaiki
diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima
taubat dan Maha Penyayang".
Tersebut juga dalam Shahih Bukhori dan Muslim sebuah hadits
riwayat Anas bin Malik, dia berkata, "Saya bersama Rasul saw,
kemudian ada seorang laki-laki datang dan berkata: 'Saya telah
berbuat kejahatan yang berhak divonis had, laksanakanlah hukuman
atas saya'. Rasulpun tidak menanyakan apa-apa, kemudian datanglah
waktu salat. Laki-laki tersebut pun kemudian salat bersama Nabi
saw. Setelah selesai salat, laki-laki itu menghadap Rasul dan
mengulangi pengakuannya. Rasulpun berkata, 'Bukankah kamu tadi
salat bersama kami?'. Dijawab: 'Iya.' Rasulpun bersabda,
'Sesungguhnya Allah telah mengampuni dosa kamu.'
Sebagai catatan, memang ada pendapat tegas yang mengatakan bahwa
taubat tidak bisa menggugurkan seluruh vonis had yang khusus
menyangkut 'hak' Allah, seperti zina, pencurian, minum khamr,
baik setelah diajukan di pengadilan ataupun belum, sebab jika
dibolehkan pengguguran vonis had dengan hanya taubat, maka
tentunya setiap penjahat bisa saja bebas dari hukuman dengan
hanya mengaku bertaubat. Dan ini tentunya malah akan lebih
mendorong tumbuhnya kejahatan. Pendapat ini dipegang oleh
mayoritas Malikiyyah, Syafi'iyah, Zhahiriyyah, Zaidiyah dan
Ibazhiyyah.
Namun berpijak dari ekplisit ayat-ayat al-Quran dan hadis, serta
berpegang dengan asas penutupan aib dalam Islam -apalagi dalam
konteks hukum Indonesia yang lebih menitik-beratkan pada hukum
konvensional, kami lebih memilih pembebasan vonis had zina dengan
taubat selama memang benar-benar ikhlas demi kemaslahatan
dibuktikan dengan perkawinan antara keduanya, apalagi perbuatan
zina tersebut tidak menyangkut hak-hak individu orang lain.
3- Islam mempunyai 2 vonis hukuman bagi pezina, yaitu rajam (bagi
pezina yang sudah menikah) dan jilid seratus kali (bagi pezina
yang belum menikah).
4- Adapun masalah status keimanan pezina setelah divonis hukuman
had, ia memang telah benar-benar seorang mukmin/mukminah bukan
fasiq lagi. Seorang pezina yang sudah dirajam/jilid, ia memang
sudah terbebas dari konsekuensi vonis Allah, tapi ia masih
mempunyai beban konsekuensi kemanusian atas anak hasil hubungan
mereka. Maka sebagai realisasi tanggung jawab kemanusian (hablun
minannas) dan demi menghindarkan kesemrawutan penasaban si jabang
bayi hasil perzinahan tersebut, maka Islam secara bijak mengatur
mekanisme perkawinan antar-pezina, di samping sebagai apresiasi
taubat nashuha dengan menutupinya dengan berbuat kebaikan.
Wassalam Kamran Asad Irsyady
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: