Puasanya Pekerja Keras
Seri ke- 60, Jum'at, 15 Desember 2000
Tanya:
Assalaamu'alaikum wr.wb.
Saya mau bertanya kepada pengasuh mengenai masalah fidyah.
Ayah saya mempunyai perkerjaan yang berat, saat ini hanya
pekerjaan itu yang bisa dilakukannya, dan selama ini ayah saya
membiayainya dari hasil pekerjaanya tsb. Ayah saya kerja di
bengkel. Untuk berpuasa beliau tidak sanggup, yang ingin saya
tanyakan:
Apakah ayah saya boleh membayar fidyah (karena untuk
meng-qadha' pun sama saja)
Kalau boleh, apakah fidyah yang dibayarkan itu bisa nanti di
sekaliguskan (sekalian bayar zakat)
Bolehkah fidyah seseorang itu ditanggung oleh orang lain?
(membayarkan fidyah orang lain, dalam hal ini fidyah ayah saya)
Itu saja, terimakasih....jazakumullah khairan katsirah atas
jawabannya.
Wassalam Peppy
Jawab:
Untuk menanggapi kasus seperti yang dialami bapak Anda tersebut,
ada beberapa prinsip berikut, yang saya sadur dari fatwa nomor
768 yang dikeluarkan oleh Daar Iftaa', lembaga fatwa resmi
Mesir).
1. Para Fuqoha' (ahli fikih) memperbolehkan meninggalkan puasa
bagi para pekerja keras yang terpaksa harus bekerja di siang hari
Ramadhan demi mencukupi kebutuhannya serta keluarganya. Namun ia
harus (wajib) mengqadha' puasa yang ditinggalkannya di lain hari,
setelah terlepas dari kesibukan yang melelahkan demikian itu.
2. Apabila ia tidak menemukan hari luang hingga ia meninggal
dunia, maka ia tidak terkena hukum wajib qodha' dan juga tidak
terkena hukum wajib memberi wasiat bayar fidyah.
3. Apabila ia yakin atau mempunyai prediksi yang sangat kuat,
bahwa ia tidak akan punya kesempatan untuk mengqadha' puasa di
lain hari, maka ia dihukumi sebagaimana orang tua renta (boleh
meninggalkan puasa dan harus mengganti setiap harinya 1/2 sha'
bahan makan atau nilai tukarnya [membayar fidyah).
Catatan: satu sho' = 4 (empat) mud. 1 (satu) mud = 675 gram atau
688 liter (pen). Lihat Glosari Zakat
Yang sudah baku dalam fikih Hanafi, sesungguhnya orang yang sehat
dan berdomisili (tidak musafir) jika terpaksa harus bekerja di
bulan Ramadhan dan ia mempunyai dugaan yang sangat kuat (melalui
saran dokter atau melalui pengalamannya sendiri), bahwa puasa
dapat menyebabkan kemudharatan bagi kesehatannya atau dapat
mengganggu fitalitasnya sehingga ia tidak dapat melaksanakan
pekerjaannya (yang merupakan tumpuan hidupnya) secara baik, maka
dalam keadaan demikian diperbolehkan baginya untuk meninggalkan
puasa (diambil dari Ibnu Abidin). Dan melihat ketentuan-ketentuan
yang telah ditetapkan oleh para ahli fikih, maka kewajiban para
pekerja keras adalah mengganti (mengqadha') puasa yang
ditinggalnya di lain hari yang luang dari pekerjaan keras.
***
Tinggal sekarang keadaan bapak Anda itu disesuaikan dengan
kondisi-kondisi di atas. Kalau memang benar-benar tak mampu
berpuasa sepanjang tahun, karena pekerjaan itu harus dia lakukan
sepanjang tahun, tidak bisa tidak, sebagai ganti puasanya adalah
membayar fidyah. Boleh saja fidyah itu Anda bayarkan. Waktunya
dibarengkan dengan membayar zakat juga boleh. Tapi jangan
dicampur. Harus jelas, mana yang untuk fidyah, mana yang zakat.
Abdul Ghofur Maimoen
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: