Kapan Emas Perhiasan Wajib Dizakati?
Seri ke-62, Jum'at, 15 Desember 2000
Tanya:
Assalammu'alaikum wr.wb.
Pak Ustadz, Seperti pertanyaan saya terdahulu mengenai Zakat
Mobil, Rumah, Perhiasan yang dipakai sendiri itu, jawabannya
tidak wajib untuk dizakati, alasannya karena semua harta itu
dipakai sendiri, bukan barang simpanan. Tetapi saya pernah
membaca buku (kalau tidak salah Buku Bulughul Maram atau Fiqh
Islam) yang menyatakan bahwa kalau kita mempunyai harta maka
wajib kita menzakatinya hanya 1 kali saja setelah kita
memilikinya setahun. Didalam buku itu pula ada Hadis yang
menyatakan bahwa ada seorang perempuan yang memakai 2 buah gelang
emas ditangannya, lalu Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa kalau
gelang emas itu tidak dikeluarkan zakatnya maka sama saja
perempuan itu menggelangkan bara api ditangannya. Saya jadi
bingung nich, mau ikut yang mana?
Wassalammu'alaikum wr.wb
Jawab:
Perihal perhiasan dan harta yang dipakai sendiri, para ulama
bersilang pendapat dalam hal kewajiban menzakatinya. Sebagian
dari mereka (Hanafiyah) mewajibkan, apapun bentuk dan sifatnya.
Berdasar pada hadis Nabi saw --sebagaimana yang Anda baca dalam
kitab Bulughul Maram tersebut : Pada suatu hari seorang perempuan
bersama anaknya yang memakai dua gelang besar-besar mendatangi
Rasulullah, kemudian Rasul berkata "Apakah sudah engkau keluarkan
zakatnya?" Si perempuan menjawab "Tidak." Rasul lantas berkata
"Apa kamu suka jika nanti hari kiamat Allah swt menggelangkan
padanya dengan gelang dari api?" Kemudian perempuan itu
melepaskannya dan memberikannya pada Rasulullah sembari berkata
"Itu untuk Allah swt dan Rasul-Nya." [HR. Abu Daud dan Nasa'i]).
Pendapat lain mengatakan bahwa perhiasan (yang dipakai) tidak
wajib dikeluarkan zakatnya, dengan mendasarkan pada hadis Nabi
"Tidak ada zakat dalam perhiasan" (HR. Baihaqi dan Daruquthni).
Perhiasan yang dipakai sendiri maksudnya. Juga berdasar pada
praktek para Sahabat Nabi. Imam Malik meriwayatkan dalam bukunya
yang terkenal (Al-Muwatta') bahwa Sayidah A'isyah ra (istri
Rasulullah) mendandani keponakan-keponaknnyanya yang yatim dengan
perhiasan milik mereka dan tidak menzakatinya. Abdullah Bin Umar
(salah seorang sahabat Nabi) juga menghiasi anak-anaknya dan
tidak mengeluarkan zakat. Demikian juga Asma' Binti Abu Bakar
menghiasi anak-anaknya dengan emas dan tidak menzakatinya. Dan
masih banyak lagi praktek para sahabat yang menguatkan pendapat
ini.
Ada pendapat ketiga mengatakan, bahwa perhiasan yang dipakai
sendiri (begitu juga harta lainnya) hanya wajib dizakati satu
kali seumur hidup setelah kita memilikinya setahun (sebagaimana
yang Anda sebutkan). Pendapat ini diutarakan oleh sahabat Anas
Bin Malik.
Adapun pendapat mayoritas ulama' (setidaknya Malikiyah,
Syafi'iyah, Hanbaliyah dan juga banyak di antara para sahabat)
yang tidak mewajibkan zakat pada perhiasan yang dipakai sendiri
mempunyai pertimbangan-pertimbangan berikut ini:
Pertama, bahwa Hadis Nabi SAW yang menjadi dasar pendapat pertama
meskipun sebagaian ahli Hadis mengakui kesahihannya, ia tidak
lepas dari pendapat yang mendho'ifkannya. Seperti pendapat
at-Tirmidzy bahwa hadis ini tidak benar berasal dari Rasulullah,
karena dua orang Rawi dalam sanad Hadis tersebut tidak diakui
kapabilitasnya.
Kedua, Sebagian Ulama mengakui keshahihan hadis tersebut dan
menjadikannya sebagai dalil, namun demikian ada hadis sahih lain
yang bertentangan dengannya. Dalam hal ini para Ulama mengambil
jalan tengah dengan melihat waktu datangnya Hadis.
Pada periode pertama Islam, mamakai perhiasan (emas dsb) termasuk
yang diharamkan walaupun untuk kaum wanita. Sebagaimana yang
dikisahkan oleh Asma' Binti Abu Bakar bahwa Rasulullah SAW
bersabda "Barang siapa (wanita) yang berkalungkan emas, maka pada
hari kiamat ia akan dikalungi api. Dan barangsiapa yang memakai
anting dari emas, maka pada hari kiamat Allah swt akan memakaikan
api di telinganya." (HR. Abu Daud) Adapun alasan pengharaman
tersebut disebabkan oleh kondisi masyarakat dan negara pada saat
itu sedang krisis ekonomi. Namun setelah kondisi ekonomi mulai
membaik Rasul membolehkan bagi wanita untuk memakai perhiasan dan
mewajibkan menzakatinya (seperti hadis pertama). Adapun jika para
sahabat tidak melakukannya, itu karena saat itu kondisi ekonomi
masyarakat dan negara benar-benar baik. Demikian juga yang
terjadi, saat para ulama mewajibkan zakat emas hanya ketika
mencapai nisabnya dan melepaskan kewajiban itu untuk segala macam
perhiasan yang dipakai sendiri.
Ketiga, jika syari'at membebaskan zakat dari hal-hal yang lazim
dipakai seperti baju, perabotan, kendaraan pribadi, sapi perah
untuk kepentingan sendiri, maka tidak ada alasan bagi wajibnya
zakat perhiasan yang dipakai sendiri.
Keempat, yang dijadikan pertimbangan dalam mewajibkan zakat
menurut syara' adalah semua harta yang berkembang (produktif).
Dan, memang, deifinisi zakat sendiri secara leksikal mengandung
arti "namaa'" atau berkembang. Oleh karena itu barang-barang
niaga, hewan ternak, wajib dikeluarkan zakatnya karena akan terus
berkembang. Sementara tidak demikian halnya dengan perhiasan yang
dipakai sendiri.
Kelima, Ibnu Abi Syabah meriwayatkan dari Ziyad bin Abi al-Salam
bahwa Sahabat Hasan ra berkata "Tidak satupun dari Sahabat yang
mengatakan bahwa perhiasan itu wajib dizakati." Para sahabat
tentunya orang yang paling tahu dan mempraktekkan syariat sesuai
tuntunan nabi SAW, namun mereka tidak melakukannya.
***
Dari kenyataan-kenyataan di atas, bagi saya, kita saat ini harus
mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri. Di samping karena
kondisi sosial-ekonomi Indonesia (khususnya) saat ini sedang
kacau, pertimbangan lainnya ialah (1) saat ini hampir tidak ada
(kalaupun ada itu sedikit sekali) orang yang menyimpan emas (baik
itu emas batangan atau berupa perhiasan) yang sengaja untuk
simpanan murni. (2) Banyak sekali orang perempuan memakai
perhiasan, di samping dengan maksud untuk berhias juga berniat
menabung. Karena menabung berupa emas adalah cara yang sangat
praktis. Nilai emas tidak akan pernah merosot.
Maka demi berhati-hati, sebaiknya memutuskan yang tengah-tengah:
Jika perhiasan yang dipakainya itu, di samping untuk berhias
diri, juga dimaksudkan untuk simpanan (tabungan), maka harus
dizakati (setelah mencapai nisab).
Jika perhiasannya itu murni untuk berhias diri, boleh saja ia
mengikuti pendapat yang tidak mewajibkan.
Catatan: Nisab emas sebesar 85 gram. Ada juga yang berpendapat 91
gram, dan yang lain lagi berpendapat 96 gram. Namun, juga demi
berhati-hati, kita pilih saja yang 85 gram. Sehingga kalau kita
mempunyai emas telah mencapai 85 gram, dan itu kita niati sebagai
simpanan (di samping berhias), wajib kita keluarkan zakatnya,
yaitu sebesar 2,5 %.
Ketentuan ini juga berlaku pada barang-barang lain yang mempunyai
nilai kemewahan. Seperti mobil pribadi, barang elektrik yang
mewah seperti tape, dll. Jadi, seandainya mobil pribadi yang kita
pakai melebihi sekedar kebutuhan, maksudnya ada unsur kemewahan
di situ, maka wajib dizakati (yaitu prosentase kadar
kemewahannya).
Mutamakkin Billa & Arif Hidayat
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: