Hitungan Fidyah
Seri ke-63, Sabtu, 16 Desember 2000
Tanya:
Assalamualaikum Wr.Wb.
Pak Ustadz, saya ingin bertanya hukumnya fidyah dan bagaimana
penghitungannya. Apakah 1 kali makan atau 1 hari, apa makan plus
lauk pauknya dan kalau diuangkan berapa?
Wasalamualaikum Wr.Wb.
Jawab:
Mayoritas Ulama bersepakat bahwa hukum fidyah adalah wajib,
berdasar ayat "Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya
(puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin." (QS.
Al-Baqarah:184) Orang yang meninggalkan puasa adakalanya yang
harus membayar fidyah dan mengqadha' puasa, adakalanya yang
diharuskan membayar fidyah saja. Yang masuk kategori pertama
(membayar fidyah dan qadha'):
1. Perempuan yang hamil dan menyusui apabila menghawatirkan
kesehatan anaknya. (Jika ia menghawatirkan kesehatan dirinya
bukan anaknya, sebaliknya, ia harus mengqadha' saja tanpa harus
membayar fidyah.)
2. Orang yang terlambat mengqadha' puasa sampai datang bulan
Ramadhan berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, gila,
bepergian yang berkepanjangan, dll.).
Dan yang masuk dalam kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa
qadha') :
1. Seseorang yang kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi
berpuasa, seperti kakek-nenek yang sudah tua renta.
2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.
Adapun mengenai kadar atau takaran fidyah itu adalah satu mud
(makanan pokok setempat) untuk satu hari. Jadi jika seseorang
meninggalkan 5 hari, ia mempunyai tanggungan 5 mud. Satu mud sama
dengan 675 gram, atau yang mencukupi dua kali makan satu orang
(sahur dan buka). Boleh juga dibayarkan berupa uang, dihargai
sesuai harga pasar setempat. Karena wajarnya makan itu lengkap
dengan lauk-pauk, ya harus sekalian dengan lauk-pauk. Sewajarnya
saja.
Mutamakkin Billa
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: