Perempuan Nifas Selama Ramadhan
Seri ke-65, Minggu, 17 Desember 2000
Tanya:
Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya ingin bertanya lebih jelas lagi tentang pembayaran fidyah,
bila ada orang yang melahirkan bertepatan dengan datangnya bulan
ramadlan berarti selama 1 bulan penuh kondisi orang tersebut
masih dalam keadaan nifas (40 hari).
Apakah dalam 1 bulan orang tersebut harus membayar fidyah atau
hanya menggadha' saja? Menurut pemikiran saya cukup hanya
mengqadha' saja karena pada saat nifas (keluar darah) tidak
diperbolehkan salat sama seperti menstruasi, tetapi saya belum
menemukan dalilnya.
Terima kasih
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
M. Ichsan
Jawab:
Para ulama' sepakat bahwa yang terlarang bagi perempuan yang
sedang haid itu juga terlarang bagi perempuan yang nifas. Dan
sudah jelas, bahwa perempuan yang haid hanya diwajibkan
mengqadha' puasanya saja, maka demikian juga dengan yang
mengalami nifas. Ia tidak harus membayar fidyah. Berdasar
hadisnya A'isyah ra, "Kami sedang haid pada masa Rasulullah, kami
hanya diperintah untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintah
untuk mengqadha' salat".
Maka jika ada seseorang yang melahirkan saat menjelang Ramadhan,
dan sampai habis Ramadhan nifasnya belum berhenti, maka otomatis
dia tidak (boleh) berpuasa selama sebulan. Dan ia hanya
diwajibkan mengqadha' saja. 'Udzur haid dan nifas itu bukan
'udzur yang dibikin-bikin, bukan kehendak si pelaku. Jadi rasanya
tak adil, jika masih diwajibkan membayar fidyah.
Wallaahu a'lam
Kamran As'ad Irsyady
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: