Siapa yang Wajib Membayarkan Zakat Fitrah?
Seri ke-66, Selasa, 19 Desember 2000
Tanya:
Assalamu'alaikum wr. wb.
Redaksi PV Yth,
1. Apakah benar bahwa pembayaran zakat fitrah dari semua anggota
keluarga itu adalah tanggung jawab Ayah/Suami selaku kepala
keluarga? Bolehkah saya membantu Ayah saya dengan cara
membayarkan zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarga (enam
orang)?
2. Kami tinggal bersama sepupu dari Alm nenek saya, yg sebatang
kara tidak ada suami dan anak. Beliau telah ikut tinggal bersama
kami sejak orang tua saya menikah dan bahkan kami lebih dekat
denga beliau daripada kedekatan dengan nenek kandung. pendek kata
dia telah menjadi bagian keluarga. Pada kondisi ini bolehkah saya
membayar zakat kepadanya?
terima kasih.
Jawab:
Ada perbedaan antara ulama Hanafiyah dan jumhur/mayoritas ulama
(selain Hanafiyah) dalam masalah siapa yang wajib membayarkan
zakat fitrah.
Menurut Hanafiyah, yang wajib membayarkan hanyalah kepala
keluarga, yaitu (bapak) yang mempunyai kekuasaan/wilayah atas
istri dan anak-anaknya yang masih di bawah tanggung jawabnya.
Anak yang sudah dewasa dan mandiri, tidak lagi menjadi kewajiban
sang ayah untuk membayarkan zakatnya. Demikian pula tidak wajib
bagi seorang anak untuk membayarkan zakat fitrahnya bapak dan
ibunya, walaupun nafaqah keduanya sehari-hari menjadi
tanggungjawabnya.
Berbeda dari Hanafiyah, jumhur ulama (Malikiyah, Syafi'iyah, dan
Hanbaliyah) seseorang wajib membayarkan zakat fitrah dirinya
sendiri dan orang-orang yang (nafaqahnya) berada dalam tanggung
jawabnya. Termasuk ibu-bapaknya yang telah menjadi tanggung
jawabnya, maka wajib baginya mengeluarkan zakatnya keduanya.
Namun begitu, semua ulama sepakat, jika seseorang mau membayarkan
zakat fitrahnya orang lain yang di luar tanggung jawabnya, maka
sah-sah saja.
Jadi, kalaupun bapak Anda sebenarnya masih mampu membayarkan
zakat fitrahnya semua anggota keluarga (ibu, adik-adik, dan
kakek-nenek Anda), namu Anda tetap mau membantu membayarkan
sebagian anggota keluarga, maka itu sah-sah saja.
***
Mengenai keinginan Anda membayar zakat kepada sepupu itu
boleh-boleh saja. Namun yang perlu Anda perhatikan, apakah dia
termasuk orang yang berhak menerima zakat atau tidak? Sebab kalau
tidak, ya tidak boleh. Selain itu, jarang terjadi satu anggota
keluarga --apalagi sesama saudara dekat-- yang satu kecukupan
yang lainnya miskin.
Arif Hidayat
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: