Saya bekerja pada perusahaan internet, yang dua bulan lalu telah
meluncurkan produknya. Permasalahannya adalah, salah satu
komponen dalam internet terbut adalah "Horoskop" atau ramalan
bintang.
Agar bisnis ini bersih, maka saya menghilangkan komponen Horoskop
tersebut dari Internet. Tetapi, komponen yang merupakan kurang
1% dari seluruh komponen Internet saya tersebut telah ikut andil
dalam penghasilan yang saya terima dalam waktu dua Bulan,
walaupun Insya Allah pada bulan ketiga nanti
sudah dihilangkan.
Pertanyaan saya adalah, apa yang harus saya lakukan terhadap
penghasilan saya yang dua bulan tersebut? Apakah harus dipotong
sebesar 1% dari keseluruhan nilai, ataukah semuanya harus
dihilangkan, dengan mengambil gaji dua bulan berikutnya (hampir
semua gaji tersebut sudah saya gunakan untuk membayar utang).
Terima kasih atas perhatiannya.
Wass. wr. wb.
M. Zamrudin Solichin
Jawab:
Horoskop atau ramalan bintang merupakan hal yang dilarang agama,
karena termasuk bisikan syetan yang bisa membuat orang bingung
dan ragu akan kehendak Allah. Allah berfirman, "Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah malam dan siang, matahari dan
bulan. Jangan kamu sekalian bersujud (menyembah) matahari atau
bulan. Bersujudlah pada Allah yang telah menciptakan mereka, jika
kamu memang benar-benar hanya menyembah-Nya".
Bahkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari
Zaid bin Khalid menyebutkan bahwa barang siapa mempercayai
ramalan tentang hari esok, maka ia telah kafir pada Allah dan
beriman pada bintang-bintang.
Dengan demikian, segala pendapatan yang diperoleh dari usaha
horoskop termasuk harta haram, yaitu harta yang diperoleh dari
jalan yang tidak diridhoi oleh Islam serta tidak dibenarkan dalam
Islam. Mengenai status zakat atau shadaqahnya Nabi, Nabi
bersabda, "Allah tidak menerima kecuali dari (harta) yang baik".
(HR Bukhari). Redaksi lain, "Tidak diterima shadaqah (zakat) dari
harta ghalul (harta yang didapat tidak dengan cara haq-red)".
Termasuk jenis harta ini juga adalah pendapatan hasil curian,
korupsi, penipuan, perjudian dan usaha-usaha illegal lainnya.
Berpijak dari aturan main ini, pendapatan haram ini tidak
dizakati dan pelakunya berdosa. Selanjutnya, ia harus menyerahkan
pendapatan haram tersebut yang berhak atau negara.
Kaitannya dengan kasus Anda di atas, Anda sudah mengambil langkah
positif sebagai implikasi taubatan nashuha dengan menghilangkan
komponen horoskop dalam usaha internet Anda. Nabi bersabda, "dan
ikutilah (tutupi) kejelekan dengan kebaikan, karena ia akan
menghapusnya".
Selanjutnya untuk membersihkan pendapatan Anda, Anda hanya
tinggal memisahkan jumlah pendapatan horoskop yang dua bulan
tersebut (bukan total pendapatan gaji dua bulan -red) dari
keseluruhan total pendapatan usaha internet untuk kemudian
dikeluarkan zakatnya di akhir tahun, sehingga harta zakat Anda
benar-benar bersih dan diterima Allah.
Mengenai prosentase pendapatan horoskop 2 bulan yang harus
dipisahkan dari total pendapatan ini, Anda sendirilah yang bisa
meghitung. Jika memang pembukuan Anda menunjukkan hanya 1 % saja,
prosentase inilah yang harus dipisahkan untuk kemudian Anda
salurkan/sumbangkan untuk kepentingan umum (misal ke rumah
jompo). Tapi, jika memang Anda kesulitan memprosentasekan
pendapatan horoskop ini dari total pendapatan, karena memang
tidak bisa terdata jelas, maka Anda tinggal mengira-ngirakannya.
Yang terpenting kita telah menghapusnya dengan amalan kebaikan.
Wassalam Kamran Asad Irsyady
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: