Apakah niat zakat harus dilafadzkan?
Seri ke-71, Minggu, 31 Desember 2000
Tanya:
Assalamu'alaikum wr.wb
Mohon jawaban untuk hal-hal sebagai berikut :
1. Pada saat menyerahkan Zakat Maal kepada yang berhak, apakah
harus diucapkan dihadapan yang menerima bahwa kita memberikan
zakat kepada dia, atau cukup diniatkan didalam hati saja?
2.Tolong dijelaskan kembali, orang-orang yang berhak untuk
menerima zakat maal. Apakah anak yatim berhak untuk menerima
zakat maal?
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawabannya.
Wassalamualaikum wr. wb Lesmana Nahar
Assalamu Alaikum Wr Wb.
Pertanyaan :
Benarkan pada saat kita mau berzakat maal, pada saat menyerahkan
harus disertai akad / ucapan bahwa ini zakat maal? Jika demikian
apakah tidak menimbulkan riya pada akhirnya? Adakan landasan ayat
/ hadist yang menerangkan hal tsb? Dan bagaimana dengan zakat
lainnya? Apakah harus ada akadnya juga?
Mohon penjelasan.
Wasalamu Alaikum Wr Wb Eva
Jawab:
Niat merupakan syarat sahnya amal apa saja. "innamaal a'maalu
binniyaat", kata sebuah hadis. Termasuk zakat dan sedekah sunat
lainnya. Dan niat itu tempatnya di hati, pekerjaannya hati. Tidak
perlu diucapkan saat menyerahkan kepada yang berhak atau 'amil
(panitia).
Kapan niat dilakukan? Niat tidak harus dilakukan tepat saat
menyerahkan zakat. Asal tidak terlalu lama sebelum itu. Misalnya
saja saat Anda mengambil beras dari dalam karung di rumah,
beberapa kilo, sambil Anda niati bahwa itu zakat fitrah untuk si
fulan. Maka sah-sah saja. Atau berniat saat Anda menyuruh putra
Anda untuk membawa beras itu ke panitia atau ke fulan yang
miskin. Ini juga boleh.
Terkadang ada panitia yang meminta kita untuk melafadzkan niat di
depannya pakai bahasa Arab, bahkan kalau kita tak bisa atau tak
hafal dia akan menuntun kita, itu hanyalah formalitas belaka.
Tanpa seperti itu pun sudah sah.
Kalau kita dimintai kejelasan oleh panitia, zakat yang kita
kasihkan itu zakat untuk berapa orang, atau zakat jenis apa, ya
kita terangkan saja bahwa zakat itu untuk 3 orang.. zakat ini
adalah zakat mal, misal, maka keterangan ini belum tentu niat,
kecuali jika baru saat memberi keterangan itu kita sambil
berniat. Jangan takut pada riya', karena munculnya riya' atau
tidak itu tergantung pada kekuatan jiwa kita, bukam pada apakah
kita mengucapkannya atau tidak. Tapi, memang, sedekah yang
dirahasiakan (penerima tidak tahu siapa kita) itu lebih utama.
***
Dalam masa krisis seperti ini, jenis penerima zakat yang paling
banyak tentu fakir-miskin. Fakir adalah fakir orang yang papa,
tak punya kekayaan juga tak punya pekerjaan, karenanya tidak
mampu menafkahi kebutuhan keluarganya. Miskin adalah orang yang
punya pemasukan, namun tak cukup untuk menghidupi keluarganya.
Anak yatim apakah berhak? Dilihat dulu. Kalau dia memang termasuk
miskin, ya berhak. Jadi haknya itu bukan karena ke-yatim-annya,
tapi karena kemiskinannya. Karena ada juga anak yatim yang kaya,
menikmati warisan yang melimpah-ruah dari orang tuanya yang telah
meinggal. Yang seperti ini ya tentu tak berhak berhak menerima
zakat.
Penyaluran zakat kepada "delapan jenis yang berhak menerimanya"
(al-ashnaf al-tsamaaniyah, seperti terkandung dalam surah
At-Taubah ayat 60) itu sudah jelas. Namun, yang paling rawan
perbedaan pendapat adalah "fii sabiilillah" (berjuang di jalan
Allah): apakah itu khusus untuk orang yang berperang di medan
laga berperang melawan orang kejahatan kafir atau tidak. Ada
sebagian yang menafsiri itu khusus untuk orang yang pergi
bertempur, dan sebagian lain berpendapat bahwa fii sabiilillah
itu bisa diartikan lebih luas lagi tidak terbatas pada orang yang
berperang. Bisa memasukkan segala usaha yang baik demi
kemaslahatan umum, seperti pembangunan masjid, madrasah,
beasiswa, perbaikan jembatan, dll.
Wallahua'lam bisshawaab.
Mutamakkin Billa dan Arif Hidayat
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: