Menyikapi Berbagai Perbedaan(1)
Seri ke-73, Minggu, 31 Desember 2000
Tanya:
Assalamualaikum wr.wb
Redaksi Yth.
Memperhatikan rubrik tanya jawab yang ada di pesantren virtual
ini, saya melihat bahwa sebagian besar selalu menampilkan adanya
perbedaan-perbedaan dalam menafsirkan sesuatu, baik di kalangan
awam maupun dikalangan para ulama sendiri, untuk itu ada
pertanyaan sbb :
1. Bagaimanakah saya sebagai orang awam harus menyikapi
perbedaan-perbedaan tersebut?
2. Mengapa harus timbul perbedaan tersebut, karena saya yakin
bahwa sumber yang diambil adalah sumber yang sama yaitu Al'Qur'an
dan Hadist Rasul.
Demikianlah pertanyaan saya atas permasalahan di atas.
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih.
Wassalam Firman Nusantara
Jawab:
Mas Firman, dalam memahami teks-teks keagamaan --sehingga timbul
perbedaan pendapat-- itu tak ubahnya kayak memahami teks-teks
biasa --sering juga menimbulkan pendapat yang bermacam-macam.
Memang sumber hukum yang utama adalah Al-Quran, cuma satu, namun
cara berfikir masing-masing mujtahid itu kan berbeda-beda. Contoh
kecil, termasuk hak yang membatalkan wudhu' adalah bersentuhan
dengan perempuan berdasar ayat "..aw laamastum an-nisaa'.." (atau
kamu bersentuhan dengan perempuan) [Al-Maidah: 6]. Para ulama
berbeda pendapat, padahal dasarnya sama, ayat 6 surat Al-Maidah
tersebut.
- Hanafiyah berpendapat bahwa yang dimaksud dnegan "al-lams"
(bersentuhan) dalam ayat tersebut adalah bersetubuh. Sehingga
wudhu' hanya akan batal karena melakukan setubuh (Arab = jimaa'),
dan tidak batal dengan sekedar bersentuhan kulit --baik ada
syahwat saat bersentuhan atau tidak.
- Lain lagi dengan Malikiyah dan Hanbaliyah: wudhu' tidak batal
bila tidak ada syahwat saat bersentuhan, dan batal jika disertai
dengan syahwat. Bahkan Malikiyah berpendapat, walaupun yang
disentuh itu anak ingusan, bila ada syahwat, tetap batal. Dan
Hanbaliyah, hanya perempuan yang wajarnya menimbulkan syahwat
saja yang membatalkan. Demikian, karena kedua madzhab ini
melandaskan pendapatnya di samping pada ayat di atas juga pada
beberapa hadis yang menyiratkan tidak batalnya wudhu' hanya
sekedar dengan bersentuhan biasa (tanpa syahwat).
- Syafi'iyah tambah ketat lagi, baik ada syahwat atau tidak, jika
yang disentuh itu perempuan yang sudah baligh maka membatalkan
wudhu'. Argumennya, yang dimaksud dengan "al-lams" dalam ayat 6
Al-Maidah itu adalah bersentuhan secara hakiki, antara dua kulit
yang berlainan jenis, laki-laki dan perempuan yang sama-sama
dewasa.
Itu satu contoh kecil. Dan perbedaan-perbedaan yang lain pun
terjadi karena demikian itu, karena metodologi istinbath
(pengambilan dalil) yang berbeda-beda.
Terus bagaimana sikap kita? Dalam menyikapi perbedaan-perbedaan
pendapat tersebut, mudah saja, Anda harus memilih yang menurut
Anda terbaik dan cocok. Boleh juga Anda berpindah-pindah madzhab,
tidak harus menuruti satu madzhab saja. Sesekali ikut Syafi'iyah,
sesekali Malikiyah, Hanafiyah, Hanbaliyah, atau bahkan selain
keempat madzhab besar ini juga boleh. Yang penting, mana yang
paling tepat menurut nurani Anda.
Wallahua'lam bisshawaab.
Arif Hidayat
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: