Hewan yang Halal dan Haram
Seri ke-75, Kamis, 15 Februari 2001
Tanya:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya bekerja pada perusahaan asing dan sering menjamu tamu atau
dijamu oleh relasi makan. Sehubungan dengan hal tersebut, saya
ingin menayakan mengenai halal haramnya makanan di bawah ini
untuk kita umat Islam.
1) Kodok
2) Rajungan
3) Kepiting
4) Daging Penyu
5) Makanan impor yang tidak berlabel halal akan tetapi
jelas-jelas tidak termasuk katagori haram (Seperti: Mie instant
Impor, Ikan kalengan impor, dll). Mohon petunjuknya, terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb. Purnama
Jawab:
Dalam soal halal atau haramnya memakan hewan, ada sebuah kaidah
fikih yang menyatakan: jika dalam satu hewan terdapat aspek yang
menghalalkan dan aspek yang mengharamkan, maka yang dimenangkan
adalah aspek yang mengharamkan.Sebagai contoh, hewan yang lahir
dari pasangan babi (haram) dan kambing (halal) dalam soal hukum
memakannya adalah mengikuti unsur sang babi. Artinya, anak yang
lahir dari pasangan campuran tsb adalah haram.
Hubungan kaidah di muka dengan kodok, rajungan, kepiting dan
penyu: 1. Kodok, adalah spesis hewan yang dapat hidup di dua tempat,
air dan darat (ampibi). Kalau melihatnya sebagai hewan yang dapat
hidup di air maka ia adalah halal dimakan. Rasul SAW. mengatakan:
"Ia (laut) adalah yang suci airnya dan yang halal bangkainya"(Turmudzi dan Nasa i). Artinya, segala hewan yang dapat hidup di
air adalah halal dimakan. Namun melihatnya sebagai hewan yang
dapat hidup di darat, ia adalah jenis hewan melata yang dianggap
menjijikkan, sehingga memakannya adalah haram.
Menurut alur fikih demikian ini, yang didukung oleh ulama-ulama
Syafi'iyah, maka kodok adalah hewan yang haram dimakan. Karena ia
mengandung unsur haram (darat) dan unsur halal (laut), dan sesuai
dengan kaidah dimuka, maka yang menentukan adalah unsur haramnya.
Di samping itu sebagian besar ulama (selain Malikiyah)
mengharamkan kodok karena Nabi saw. melarang membunuh kodok (HR.
Abu Dawud, Ahmad, dll). Biasanya Nabi melarang membunuh suatu
hewan itu adakalanya karena haram memakannya, atau karena
memulyakannya, atau kedua-duanya.
2. Rajungan halal, karena ia ternasuk hewan yang hanya mampu
hidup di laut (air).
3. Kepiting: Para ulama di Indonesia, yang merupakan pengikut
madzhab Syafi'iyah, berselisih pendapat, sesuai dengan asumsinya
masing-masing. Sebagian mengatakan, bahwa kepiting adalah jenis
hewan ampibi, maka hukumnya haram dimakan. Dan sebagian yang lain
mengatakan, bahwa ia hanya mampu hidup di air saja, maka ia halal
dimakan.
Kalau menurut saya, ia adalah jenis hewan yang hanya mempu hidup
dengan bantuan air. Ia mampu hidup di darat asalkan ditaruh
ditempat yang basah. Jadi, ia adalah halal dimakan.
4. Penyu.
Menurut ulama-ulama Syafi'iyah, ia haram dimakan karena dianggap
sebagai hewan darat atau setidak-tidaknya ia adalah jenis hewan
ampibi. Sementara menurut Malikiyah, hewan dianggap sebagai jenis
"hewan air", jika ia mampu hidup di dalam air, walaupun juga
mampu hidup di daratan. Sehingga menurut teori fikih Malikiyah
ini, katak, rajungan dan kepiting hukumnya halal. Adapan penyu
menurut Imam Malik, mempunyai dua jenis, yang pertama adalah
jenis air (sulahfaah) dan jenis darat (tursul maa'). Jenis
pertama halal (walaupun tanpa disembelih) dan jenis kedua halal
dengan syarat harus disembelih secara syar'iy.
Adapun masalah makanan kaleng sebagaimana disebutkan penanya
adalah halal, selama hal-hal yang mengharamkannya tidak nyata.
Wallahua'lam bisshawaab.
Wassalamualaikum Wr. Wb. Abdul Ghofur Maimoen
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: