Membaca Mushaf Saat Salat Tarawih, dan Sujud Tilawah Ketika Salat
Seri ke-77, Kamis, 15 Februari 2001
Tanya:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Ustadz, saya ingin menanyakan satu pertanyaan berkaitan dengan
pengalaman baru saya. Saat ini saya tinggal di Jerman, tapi di
kota kami banyak orang Islam yang datang dari berbagai negara
(jazirah Arab, Bosnia, Kosovo, Irak, Iran dsb). Pada Romadhon
yang lalu, dalam sholat tarawih, setelah Al Fatikah kami imam
membaca Qur'an tiap 1 rokaat 1 halaman.
Pertanyaan saya:
1. Adakah landasan hukum yang mendasarinya, karena selama yang
saya ketahui belum pernah ada hal yang demikian (sholat sambil
membaca).
2. Jika saat membaca surat setelah Al Fatikah ditemukan surat
sajdah, imam dan diikuti makmumnya melakukan sujud dan kemudian
setelah selesai sujud bacaan surat-nya dilanjutkan lagi. Adakah
dasar hukum yang mendasari pelaksanaan ibadah ini. Jazakumullohu khoiron atas pencerahannya.
Wassalam M. Amin
Jawab:
Saat salat tarawih sambil membaca mushaf menjadi perbedaan
pendapat: sebagian besar ulama membolehkan (Malikiyah,
Syafi'iyah, Hanbaliyah) dalam salat sunat (terutama dalam
Ramadhan, termasuk tarawih); Malikiyah dan Hanbaliyah memakruhkan
dalam salat fardhu; Hanafiyah dan Dzahiriyah tidak membolehkan
baik dalam sunat atau fardhu; Zaidiyah membolehkan asal tidak
lebih dari membaca dengan melihat saja (tidak memegang dan
membolak-balik mushaf). [Lihat, misalnya, Kumpulan Fatwa-nya
Syeikh Gad el-Haq hal 181].
Timbulnya perbedaan ini bermula dari perbedaan pendapat :
pekerjaan membaca itu termasuk membatalkan salat (karena ia
termasuk pekerjaan yang panjang yang bisa merusak kekhusyukan
salat) dan tidak membatalkan (karena membaca mushaf tidak merusak
salat).
Menurut saya, orang yang sekiranya mampu tetap khusyuk sambil
membaca/melihat mushaf, silahkan saja melakukan hal itu. Namun,
jika sekiranya mengurangi kekhusyukannya, maka sebaiknya membaca
apa yang dihafalnya saja.
Mengenai sujud tilawah di tengah salat, itu sudah benar caranya
seperti yang Anda alami itu: saat masih berdiri (membaca surat)
langsung sujud (sekali) terus balik berdiri lagi, meneruskan
bacaannya. Dalil pemberlakuan sujud tilawah di tengah salat ini
adalah dalil umum yang mendasari pemberlakuan sujud tilawah. Dan
para ulama bersepakat bahwa sujud tilawah itu dianjurkan baik di
luar salat atau di dalam salat. [Bisa dilihat, di antaranya,
Bidayatul Mujtahid, bab ke-9 Sujudul Qur'an].
Wallahua'lam bisshawaab.
Wassalam Arif Hidayat
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: