Mencurigai Pemberian Orang Lain: Halal atau Haram?
Seri ke-78, Kamis, 15 Februari 2001
Tanya:
Assalamualaikum Wr. Wb.
1. Bila kita menerima uang pemberian dari seseorang di mana
kemungkinan besar uang itu berasal dari sesuatu yang haram,
haramkah uang itu dan bila kita berikan pada orang lain apakah
masih menjadi haram?
2. Bila sudah melaksanakan salat jum'at masihkah kita wajib salat
dhuhur?
3. Bila kita dalam keadaan haid bolehkah kita berdzikir atau
berdoa?
Sekian pertanyaan dari saya. Terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb. Tia - Solo
Jawab:
1. Dalam persoalan pemberian (atau apa saja yang kita dapat
dengan cara halal), baik uang, makanan, pakaian, atau barang
lainnya, yang kita tidak mengetahui asal-usul bagaimana barang
itu didapat, maka kita hukumi saja sebagai halal.
Dalam kasus
seperti ini, berlaku sebuah kaidah "maa ghaaba 'anna laa nas'alu
'anhu" (apa saja yang tidak kita ketahui detailnya, kita tak
perlu mempertanyakaannya). Maksudnya, jika memang nampak bagi
kita itu sesuatu yang baik/halal, ya halal hukumnya kita
manfaatkan. Kita tak perlu ragu-ragu.
Kecuali jika sampai ke tingkat patut dicurigai. Kita mempunyai
dugaan keras bahwa barang yang diberikan itu barang haram.
Misalnya kita menerima pemberian dari orang yang suka berjudi.
Maka kita perlu mencari tahu asal-usul barang yang diberikan
tersebut. Selama kecurigaan kita belum hilang, sebaiknya kita
jangan menggunakan (baik kita manfaatkan sendiri atau kita
berikan kepada orang lain) pemberian tersebut. Atau kita tempuh
jalan pintas: mengembalikan barang tersebut kepada si pemberi.
Itu hampir sama dengan sebuah pemberian yang lebih mendekati
praktek suap. Karena kita mempunyai jabatan penting, misalnya.
Sehingga kita perlu mencurigai si pemberi, jangan-jangan ada
udang di balik batu. Maka kita harus mencari tahu, sampai
kecurigaan kita hilang. Jika memang lebih mendekati kasus
penyuapan, maka sebaiknya kita jangan menerima pemberian itu.
Atau pilihan lain, melaporkannya kepada yang berwajib (polisi),
jika sekiranya persoalan beri-memberi itu memasuki wilayah
kriminalitas.
2. Salat Jum'at hanya diwajibkan atas orang mukalaf (sudah baligh
dan berakal), merdeka, laki-laki, berdomisili (tidak seseorang
yang dalam perjalanan jauh), sehat, tidak punya udzur. Selain
orang-orang tersebut di atas, tidak wajib mengikuti jama'ah
jum'at, tidak pula disunnatkan. Namun, jikalau atas kehendaknya
sendiri mereka mengikut jum'atan, maka sah saja hukumnya dan
kewajiban Zhuhur menjadi gugur.
Sama halnya dengan orang yang dalam perjalanan jauh (musafir),
jika ia berpuasa juga dalam keadaan dia masih musafir maka sah
puasanya, dan tidak wajib mengqadha' lagi.
3. Seseorang yang sedang haid tetap diperbolehkan melakukan
dzikir dan berdoa. Yang tidak boleh adalah membaca al-Qur'an
(menurut mayoritas ulama, selain Malikiyah). Menurut Malikiyah,
perempuan haid boleh membaca al-Qur'an tanpa menyentuhnya. Lebih
lengkapnya lihat "Tanya Jawab(20) Membaca Yasin dalam Masa Haid"
di website.
Wallahua'lam bisshawaab.
Wassalamualaikum Wr. Wb. Arif Hidayat
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: