Ajinomoto Halal
Seri ke-82, Kamis, 15 Februari 2001
Tanya:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya sudah gabung dengan Pesantren virtual semenjak bulan
Ramadhan 1421 H.
Saya ada pertanyaan mengenai masalah yang sedang hangat yaitu
Ajinomoto. Menurut beberapa rekan yang saya ajak diskusi, lemak
babi yang digunakan adalah sebagai media tumbuh suatu bakteri
(?). Maka sebenarnya lemak babi (kandungan babi) secara tidak
langsung ada dalam ajinomoto.
Tetapi pernah saya baca dalam
tanya-jawab PV beberapa waktu lalu ada ungkapan (harap betulkan
kalau saya salah) "....bahwasanya sesuatu yang berasal dari
campuran haram dan halal itu akan haram..." sehingga MUI
memutuskan bahwa Ajinomoto adalah haram.
Mohon tanggapannya.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb. Yongki - Jakarta
Jawab:
Mas Yongki, kalau memperhatikan pemaparan para ahli dalam bidang
ini, saya lebih mantap menyimpulkan bahwa Ajinomoto itu halal.
Bahkan tidak termasuk dalam bab "idzaa 'jtama'a al-halaal wa
al-haraam ghuliba al-haraam" (jika bercampur sesuatu yang halal
dan haram, maka dimenangkan yang haram).
Coba perhatikan secara khusus proses fermentasi, seperti
keterangan Dr. Wahono berikut (Kompas, Kamis 11 Januari 2001,
"MSG Ajinomoto Dipastikan Tidak Mengandung Babi"):
Kajian BPPT berdasarkan data-data itu, yang dibacakan Deputi
Kepala BPPT Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi Dr
Wahono, menyatakan, MSG dibuat melalui proses fermentasi molases
oleh bakteri brevibacterium. Sebelum digunakan dalam fermentasi,
bakteri disegarkan dan dibiakkan dalam media padat yang
mengandung nutrisi, antara lain 0,5 persen bacto-soytone.
Bacto-soytone dibuat dengan cara hidrolisa enzimatis (pemecahan
dengan enzim) menggunakan enzim porcine. Namun, kaidah ilmiah
reaksi enzimatis maupun hasil pengujian POM menunjukkan, enzim
porcine tidak masuk dalam struktur produk.
"Secara ilmiah dipastikan, dalam bacto-soytone tidak terkandung
residu enzim porcine sehingga disimpulkan, enzim porcine juga
tidak terdapat dalam MSG," tegas Wahono.
***
Proses itu, bagi saya, lebih dari cukup untuk menetapkan halalnya
Ajinomoto. Bandingkan dengan ikan-ikan yang makanannya berupa
barang-barang najis, tapi banyak ulama menghalalkannya. Apalagi
pemanfaatan enzim porcine itu hanya sebatas sebagai media
produksi bacto-soytone yang akhirnya digunakan dalam proses
fermentasi Ajinomoto.
Kalau MUI (seperti yang ditetapkan Kiai Sahal, Ketua MUI)
menyebutkan alasan pengharaman itu semata-mata intifaa'
(pemanfaatan) sesuatu yang haram (baca berita Kompas 11 Januari
2001, "Tak Ada Beda antara Pemerintah - MUI"), bukankah banyak
juga kasus demikian (intifaa' sesuatu yg haram) tapi pada
hasilnya tetap dihalalkan, dalam kitab-kitab fikih? Contohnya,
berobat memakai sesuatu yang najis ada yang membolehkan ada yang
tidak. Memakai alkohol (tidak diminum) ada yang membolehkan ada
yang tidak. Dan masih banyak lagi.
Bahkan, bagi saya, proses asetasi atau perubahan arak (haram)
menjadi cuka (halal) itu lebih parah. Maksud saya, mestinya cuka
lebih patut diharamkan jika ajinomoto diharamkan. Hanya saja
karena asetasi itu sudah jelas-jelas didukung oleh nas yang
menghalalkan. Itu saja bedanya.
Saya kira, dalam kasus ini, kita itu hanya kaget saja mendengar
adanya unsur babi (yang disepakati keharamannya berdasar nas
al-Qur'an) dalam Ajinomoto. Padahal tidak sama sekali. Wallahua'lam bisshawaab.
Wassalamualaikum Wr. Wb. Arif Hidayat
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: