Puasa Syawal(1)
Seri ke-83, Kamis, 15 Februari 2001
Tanya:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Pak ustadz pertanyaan saya adalah :
Saya pernah dengar ada yang mengatakan bahwa puasa Syawal harus dilakukan
selama 6 hari berturut -turut, bila tidak berurutan maka itu bukan puasa
syawal tapi hanya puasa sunat biasa. Apakah pendapat ini benar ustadz?
Dan
bila saya sudah melakukan 2 hari yang tidak berurut apakah saya harus
mengulangnya kembali atau boleh saya teruskan berurutan.
Mohon penjelasan ustadz dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb. Hormat saya, Nina - Bekasi
Jawab:
Sebaiknya memang dilakukan secara berurutan dan langsung sehabis hari raya.
Kecuali jika mempunyai tanggungan qadha' Ramadhan. Maka sebaiknya ia
mendahulukan qadha' lebih dulu.
Namun kalaupun melakukannya tidak berurutan,
sebagian besar ulama telah berpendapat itu sah-sah saja, cukup memenuhi
ketentuan puasa Syawal.
Karena pada dasarnya, hadis yang mengatakan "man shaama ramadhaan tsumma
atba'ahuu min syawwaal fadzaaka shiyaamu al-dahr" (Barang siapa berpuasa
Ramadhan kemudian mengikutianya dengan puasa 6 hari di bulan Syawaal maka
seakan-akan ia melakukan puasa setahun). Kalimat "min syawwaal" mempunyai
arti: (1) baik pelaksanaan puasanya secara berurutan tepat setelah hari raya,
atau (2) secara berpisah-pisah dan tidak tepat setelah hari raya.
Jadi, jika Anda telah berpuasa 2 berturut-turut pada tanggal 5 dan 6 Syawal,
misalnya, maka Anda tak perlu mengulang dari hitungan pertama. Demikian, Wallahua'lam bisshawaab.
Wassalamualaikum Wr. Wb. Arif Hidayat
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: