Saya seorang janda dengan dua anak. Ada seorang kawan sudah beristri, meminang saya. Dia mau menikahi saya asal secara sirri (sembunyi-sembunyi) agar keluarganya tidak mengetahui.
Saya juga menerima syarat itu, dan saya menyarankan agar akad dilakukan di depan penghulu tanpa surat kawin resmi dari catatan sipil. Apakah nikah seperti ini sah?
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Jawab:
Akad nikah bukanlah akad biasa, seperti akad-akad lainnya. Namun, lebih dari sekedar ajaran yang
disyari'atkan Allah swt. demi menjaga kesinambungan generasi, ia juga bertujuan membentuk
tatanan sosial yang kuat dan teratur. Secara keseluruhan, pernikahan bertujuan menghindari mafsadah
dan memperoleh kemaslahatan.Yang perlu dipertanyakan sekarang, apakah nikah sirri itu bisa
mewujudkan hal demikian?
Jelas sekali nikah sirri tidak bisa mewujudkan maksud-maksud disyari'atkannya pernikahan. Nikah sirri,
bahkan, hanya akan menimbulkan kemafsadahan lebih besar dari kemaslahatan. Perlu diperhatikan, semua
tindakan manusia tidak mungkin lepas dari kemaslahatan dan kemafsadahan. Jika ia menarik kemaslahatan
lebih besar dari kemafsadahan maka ia boleh dilakukan (masyruu'): adakalanya wajib, sunat, atau mubah.
Dan sebaliknya, jika memberi dampak kemafsadahannya lebih besar (dari kemaslahatan) maka tidak boleh
dilakukan (ghair masyruu'): adakalanya haram atau makruh.
Kembali ke persoalan nikah sirri. Nikah model ini, menurut saya, tidak bisa sama sekali mewujudkan
maksud-maksud disyari'atkannya pernikahan, bahkan bisa menimbulkan kemafsadahan lebih besar. Jika
demikian, maka haram hukumnya nikah sirri. Wallahua'lam bisshawaab.
Wassalamualaikum Wr. Wb. Dr. Ali Mar'iy (Kepala Jurusan Fikih Perbandingan Fakultas
Syari'ah Al-Azhar) (Diambil dari Mingguan Shaut al-Azhar 19 Ramadhan 1421 H / 15
Desember 2000)
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: