Hukum Haji bagi Wanita yang Belum Menikah
Seri ke-88, Kamis, 15 Februari 2001
Tanya:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya mempunyai niat Insya Allah ingin memberangkatkan kedua orang tua haji ke Mekkah.
Sementara saya sendiri masih single dan belum mengerjakan haji. Menurut ibu saya, saya harus
mengerjakan haji terlebih dahulu baru boleh memberangkatkan mereka karena dianggap saya sudah
mampu untuk pergi haji sehingga sudah jatuh hukum wajib bagi saya untuk mengerjakannya,
sementara saya berfikir bahwa mereka sudah tua jadi kesempatan ini saya berikan dahulu untuk
mereka disisi lain untuk pergi bersama dengan orang tua dananya belum tersedia.
Mohon penjelasan ustadz bagaimana hukum sebenarnya terhadap wanita yang belum menikah dan
pergi haji dan juga atas masalah di atas tindakan seperti apa yang seharusnya saya lakukan menurut
pandangan hukum Islam. Atas penjelasan ustadz saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb. Nina - Jakarta
Jawab:
Mbak Azrina, yang dimaksud ibu Anda bahwa menghajikan orang lain itu diharuskan pernah haji
sebelumnya, adalah jika menghajikan secara amaliyah. Misalnya saya mau menghajikan ayah saya
yang tak mampu lagi melakukan perjalanan jauh dikarenakan kesehatannya yang tak memungkinkan
lagi, misal. Maka, untuk melakukan haji atas nama ayah saya itu, saya harus pernah haji sebelumnya.
Haji atas nama orang lain seperti ini istilahnya haji badal. Saya sebagai wakil ayah saya.
Nah, ini lain ceritanya dengan yang Anda alami. Benar Anda yang menghajikan bapak-ibu Anda, tapi
dalam hal menanggung seluruh ongkos, mereka tetap berangkat sendiri. Seperti ini sah-sah saja, baik
Anda sudah pernah haji atau belum.
Namun begitu, sebenarnya yang telah kena kewajiban haji itu Anda.
Karena Anda yang telah mampu secara materi. Orang tua Anda belum. Dan menghajikan orang tua itu tak
lebih dari berbalas budi, namun itu tidak lantas menggeser kewajiban sendiri. Kalaupun orang tua
Anda sudah sangat tua usianya, ya hajinya diwakilkan kepada orang yang pernah melakukan haji. Beres.
Persoalan Anda belum menikah itu juga tak menggugurkan kewajiban haji. Yang pokok, semua orang
Islam yang mukallaf (sudah baligh dan berakal), dan mampu, dia wajib melakukan haji. Wallahua'lam bisshawaab.
Wassalamualaikum Wr. Wb. Arif Hidayat
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: