Bangun Tidur Menemukan Cairan
Seri ke-91, Senin, 26 Februari 2001
Tanya:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Pada malam hari saya kadang bermimpi yang agak jorok sehingga
paginya harus mandi wajib karena keluarnya sperma. Kadang-kadang
juga saya pada tengah malam kepingin buang air kecil tapi malas
ke WC, akibatnya pada waktu bangun pagi, kadang dipakaian saya
ada cairan yang agak kental.
Yang jadi pertanyaan saya adalah :
bagaimana cara menentukan/membedakan bahwa cairan kental itu
adalah sperma atau cairan lainnya (wadi/madzi), karena kalau dua
cairan yang terakhir itu yang keluar kan kita tidak wajib mandi.
Perlu diketahui juga bahwa pada waktu saya malas ke WC itu saya
tidak mimpi apa-apa.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb. Hasan Azhari
Jawab:
Salah satu penyebab yang mewajibkan mandi adalah keluar air mani
(sperma). Namun terkadang kita ragu dalam membedakan antara mani,
madzi dan wadi.
Ulama Syafi'iyah, memberikan ciri-ciri yang
membedakan antara ketiga jenis diatas:
1. Air mani, adalah cairan putih yang kental dan keluarnya
muncrat (jika banyak) di saat nafsu sudah mencapai puncak
(klimak) dan ciri-cirinya antara lain:
a. Keluarnya muncrat (seperti ada tekanan dari dalam).
b. Terasa nikmat disaat keluar dan dibarengi lesu, meskipun
keluarnya tidak muncrat atau keluar dengan warna agak
kemerah-merahan, dan ini biasanya apabila sedikit.
c. Jika basah maka baunya seperti aroma adonan tepung, dan jika
kering seperti bau putih telur ayam, meskipun disaat keluar tidak
terasa nikmat.
2. Madzi, adalah cairan yang agak putih dan lebih cair dari mani
dan biasanya keluar di saat bercumbu, atau setelah penis loyo
(tidak disaat tegang).
3. Wady, adalah cairan yang biasanya keluar di saat kelelahan
(bekerja) atau cairan putih yang keluar setelah selesai buang air
kecil.
Adapun orang yang bagun tidur dan menemukan cairan putih di
pakaiannya dan kemungkinan besar adalah cairannya sendiri,
sementara ia ragu apakah cairan tersebut mani atau mazdi, maka
hukumnya wajib mandi.
Sebaliknya jika ia bermimpi bersenggama dan
di saat bangun tidak menemukan apa-apa, maka tidak diwajibkan
mandi.
Wallahua'lam bisshawaab.
Wassalamualaikum Wr. Wb. Zulfakar Ali Muhammad
Referensi:
Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, karya Dr. Wahbah al-Zuhaily
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: