Menikahi Anak Hasil Perzinaan Sendiri
Seri ke-92, Senin, 26 Februari 2001
Tanya:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Bagaimanakah hukumnya menikahi anak hasil perzinaanya sendiri?
Wassalamu'alaikum Wr. Wb. Ali - Brebes
Jawab:
Hukum menikahi anak hasil perzinaan sendiri menjadi perselisihan
para ahli fiqih.
Menurut Syafi'iyah dan Malikiyah seseorang
diperbolehkan menikahi anak hasil zinanya karena status anak tsb
bukan anak dia secara syar'i. Sementara Hanafiyah dan Hanbaliyah
orang tersebut diharamkan menikahi anak tsb.
Masing-masing pendapat di atas mempunyai dalil yang menguatkan.
Namun demikian, dalam amaliyah kita sebaiknya mengambil jalan
yang hati-hati, yaitu mengikuti pendapat yang mengharamkan.
Apalagi ini menyangkut ikatan pernikahan, sesuatu yang sangat
sakral dalam kehidupan umat manusia.
Dan secara logis pun orang
menganggap perkawinan dengan anak hasil zina sendiri merupakan
hal yang tidak manusiawi, karena hakikatnya status anak tsb
bagian dari dagingnya sendiri.
Wallahua'lam bisshawaab.
Wassalamualaikum Wr. Wb. Jamaluddin
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: