Diupdate terakhir: 26 Februari 2001
   Pesantren Virtual -> Tanya Jawab -> Menikahi Anak Hasil Perzinaan Sendiri

Menikahi Anak Hasil Perzinaan Sendiri
Seri ke-92, Senin, 26 Februari 2001


Tanya:

Assalamualaikum Wr. Wb.

Bagaimanakah hukumnya menikahi anak hasil perzinaanya sendiri?

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Ali - Brebes

Jawab:

Hukum menikahi anak hasil perzinaan sendiri menjadi perselisihan para ahli fiqih.

Menurut Syafi'iyah dan Malikiyah seseorang diperbolehkan menikahi anak hasil zinanya karena status anak tsb bukan anak dia secara syar'i. Sementara Hanafiyah dan Hanbaliyah orang tersebut diharamkan menikahi anak tsb.

Masing-masing pendapat di atas mempunyai dalil yang menguatkan. Namun demikian, dalam amaliyah kita sebaiknya mengambil jalan yang hati-hati, yaitu mengikuti pendapat yang mengharamkan. Apalagi ini menyangkut ikatan pernikahan, sesuatu yang sangat sakral dalam kehidupan umat manusia.

Dan secara logis pun orang menganggap perkawinan dengan anak hasil zina sendiri merupakan hal yang tidak manusiawi, karena hakikatnya status anak tsb bagian dari dagingnya sendiri. Wallahua'lam bisshawaab.

Wassalamualaikum Wr. Wb.
Jamaluddin

[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda:
  Halaman Yang Berhubungan
Tanya Jawab Terbaru
Tanya Jawab Sebelumnya(91)
Tanya Jawab Sesudahnya(93)