Mempertahankan Keutuhan Rumah Tangga
Seri ke-93, Senin, 26 Februari 2001
Tanya:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Sepasang suami istri yang sudah menikah selama 5 tahun (sebut
saja suaminya A dan istrinya B). Sejak awal pernikahan orang tua
A, terutama ibunya tidak begitu merestui pernikahan tsb, dengan
alasan masa lalu orang tua B tidak baik, penilaian itu pun hanya
didasarkan pada pransangka.
Sejauh yang dirasakan dan diketahui
oleh A, tuduhan itu tidak benar dan dia berusaha meyakinkan orang
tuanya, akhirnya pernikahan mereka dilangsungkan dengan restu
yang mungkin tidak 100%.
Rumah tangga A & B berjalan sangat harmonis. B adalah seorang
istri yang solehah. Namun ada hal yang tetap mengganjal dalam
rumah tangga mereka. Setelah 5 tahun mereka berumahtangga, ibunya
A tetap saja tidak mau menerima keluarga istrinya (mertua A),
malahan mengambil sikap memusuhi.
Sejauh yang A tahu, mertuanya
adalah orang baik dan sangat ramah. Hal ini sudah dijelaskannya
secara baik-baik kepada ibunya, namun ibunya tetap tidak mau
menerima. Ibunya sangat sedih dan sering menangis karena, dlm
anggapan ibunya, A membela mertuanya dan keluarganya. Walaupun A
menyampaikan itu semua secara baik-baik dan lembut, fitnah yang
masuk dari kiri dan kanan jauh lebih kuat, membuatnya kewalahan,
bahkan sampai ia dicap sebagai anak durhaka oleh ibunya.
Ibunya A sering berkata kasar dan tidak pantas diucapkan seorang
ibu terhadap anaknya. Sehingga hal ini sangat mengaggu
keharmonisan mereka berumahtangga.
Hal yang ingin saya tanyakan:
1. Berdosakah A karena dia berusaha mempertahankan keutuhan
keluarganya, sementara hal ini menyakiti hati ibunya?
2. Manakah yang lebih baik dilakukan A, membubarkan
rumahtangganya atau mengikuti ibunya?
Wassalamu'alaikum Wr. Wb. Ismail - Bukittinggi
Jawab:
Mas Ismail, si A jelas tak berdosa juga tidak masuk kategori anak
yang durhaka.
Salah satu kaidah yg perlu dipegang dalam menangani kasus spt ini
adalah "laa thaa'ata li makhluuqin fii ma'shiyati al-khaaliq"
(tidak boleh menta'ati perintah siapa saja --termasuk suami atau
orang tua-- utk melakukan kemaksiatan).
Orang tua, di samping
tidak punya hak mencampuri urusan rumah tangga anaknya (selain
nasehat yg baik-baik), jika campur tangan yg dilakukannya itu
menjurus ke kemungkaran atau kemaksiatan, ya jangan sampai
dituruti. Dan tindakan-tindakan ibunya A itu, menurut saya, sudah
masuk kategori kemungkaran.
Si A juga jangan sampai membubarkan rumah tangganya. Sikap-sikap
ibunya A, bagaimanapun, tidak bisa menjadi alasan utk membubarkan
rumah tangga A & B. Karena soal jodoh (otomatis juga soal rumah
tangga) sepenuhnya menjadi tanggung jawab si anak. Orang tua
tidak mempunyai hak utk campur tangan.
Kalau dalam urusan harta
bendanya anak saja orang tua tidak mempunyai hak campur tangan,
apalagi ini soal keutuhan rumah tangga. Para ulama telah
memutuskan demikian ini.
Terus bagaimana sebaiknya sikap A? Saya salut sekali dengan
ketabahan dan sikap-sikap A, sehingga ia mampu mempertahankan
keutuhan rumah tangganya bertahun-tahun.
Jika sikap-sikap ibunya
tidak menunjukkan adanya perubahan, bahkan penurunan pun tidak,
saya sarankan A agar meminta tolong orang ketiga. Orang yang
berwibawa di hadapan ibunya, namun ia juga berwawasan jernih
dalam menanggapi kemelut rumah tangga seperti itu.
Orang tsb
dimohon agar ikut meredam sikap-sikap negativ ibunya dengan
mengutarakan argumen-argumen yang tepat. Saya kira A cukup tahu
argumen apa yang perlu disampaikannya melalui orang ketiga tsb.
Di samping itu, A juga harus berusaha sesabar mungkin menghadapi
ibunya, dan mendoakan agar ibunya diberi petunjuk Allah sehingga
terbuka hatinya.
Demikian saya kira.
Wallahua'lam bisshawaab.
Wassalamualaikum Wr. Wb. Arif Hidayat
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: