Memberi Makan Ikan dengan Bangkai
Seri ke-95, Senin, 12 Maret 2001
Tanya:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Misalnya saya memelihara udang windu di tambak. Udang windu
sebenarnya termasuk binatang buas karena apa saja dapat
dimakannya.
Pertanyaan saya, apakah halal atau haram bila ada
bangkai binatang (kambing, ayam, tikus, dll) saya masukkan ke
tambak untuk makanannya. Demikian, terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb. Susilo - Gresik
Jawab:
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, saya ingin sedikit menyinggung
mengenai binatang buas.
Jumhur (kebanyakan) ulama mengatakan
bahwa yang dimaksud binatang buas adalah binatang yang menyerang
manusia, seperti singa, serigala, macan dll. Oleh karena itu
udang tambak yang Anda ternak, meskipun termasuk pemakan daging
(karnivora), tidak termasuk kategori buas yang diharamkan.
Lagi pula udang termasuk binatang yang hidup di air, yang mana
telah jelas dibolehkan dalam riwayat hadis ketika Rasulullah
ditanya tentang air laut apakah boleh dipakai untuk bersuci.
Disamping itu tidak ada nas (dalil) yang menyatakan bahwa udang
tambak tersebut hukumnya haram.
Selanjutnya, mengenai pertanyaan Anda mengenai memberi makan
binatang ternak dengan bangkai atau najis lainnya, hal serupa
pernah terjadi seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, bahwa
Nabi saw. telah melarang memakan daging "al-Jallalah". Para ulama
berbeda dalam mendefinisikan al-Jallalah tersebut.
Ulama
Hanafiyah mendefinisikan bahwa ia adalah binatang yang hanya
semata-mata memakan bangkai dan kotoran (najis), sementara Jumhur
(kebanyakan) ulama mengatakan bahwa yang dimaksud adalah binatang
yang sebagian besar makanannya bangkai dan kotoran.
Para ulama pun berbeda dalam menentukan hukum jenis binatang
tersebut, sebagai berikut;
Pendapat pertama : Malikiyah
mengatakan bahwa hukumnya boleh (halal).
Pendapat kedua : Hanbaliyah mengatakan hukumya haram.
Pendapat ketiga : Hanafiyah dan Syafi'iyah berpendapat hukumnya
hanya makruh.
Ketentuan (hukum-hukum) tersebut berlaku jika bangkai atau najis
yang dimakan sekiranya sampai mempengaruhi pertumbuhan hewan
tersebut, sehingga diperkirakan dagingnya berubah rasa, warna,
atau baunya.
Kita diharamkan memakannya selama rasa/warna/baunya
belum kembali normal. Sehingga kita harus mendiamkannya dalam
beberapa lama dan memberinya makanan yang tidak najis sampai ia
kembali tumbuh normal.
Dengan demikian, mengenai permasalahan yang anda tanyakan,
hukumnya boleh-boleh saja. Dan saya kita, Anda memberi makan
bangkai tsb tidak secara terus-terusan.
Demikian, Wallahua'lam bisshawaab.
Wassalamualaikum Wr. Wb. Zulfakar Ali Muhammad
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: