Penjaga Tidur di Ruangan Satu Atap dengan Masjid
Seri ke-98, Senin, 12 Maret 2001
Tanya:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Kami ingin menanyakan tentang hukumnya seseorang yang tinggal di
masjid.
Kami mengelola sebuah masjid di komplek perumahan kami bersama
teman-teman yang kebanyakan adalah pegawai. Ukuran masjid
kira-kira 12 X 12 m2, bentuknya bujursangkar.
Di sebelah kanan
kiri mihrab/tempat imam, dibagun dua kamar, masing-masing sebelah
utara dan selatan mihrab. Yang satu kita gunakan utk sekretariat
dan satunya lagi utk gudang.
Salah seorang pengurus masjid saat
ini sedang membangun/renovasi rumahnya, dengan membawa tukang
batu & kenek, jumlahnya 3 orang dari luar kota (Pasuruan).
Berhubung tidak ada tempat menginap di rumahnya yang sedang
direnovasi, maka tukang & kenek tsb dipersilahkan tidur di gudang
masjid tsb.
Mereka datang Senin pagi, pulang Sabtu sore. Hal ini
menimbulkan perbedaan pendapat diantara pengurus masjid, karena
sebagian pengurus masjid mengatakan bahwa tidur di salah satu
bangunan/kamar yang seatap dengan masjid hukumnya haram. Sehingga
sejak beberapa hari yang lalu tukang & kenek tsb diminta
meninggalkan masjid dan kontrak kamar sendiri.
Selama tinggal di masjid, para tukang & kenek tsb kami manfaatkan
utk menjaga masjid, membantu kebersihan, bisa bertindak sebagai
muadzin, imam salat, melaksanakan tadarus, dsb, sehingga mereka
ikut memakmurkan masjid.
Pertanyaan: Apakah benar bahwa tinggal dan tidur di
bangunan/kamar yang seatap dengan masjid, hukumnya haram? Mohon
penjelasan ustadz, disertai dasar hukumnya (ayat al-Qur'an &
hadis). Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb. Suparno
Jawab:
Tentang hukum orang yang sekedar tinggal atau tidur di tempat
yang seatap dengan mesjid, pada dasarnya tidak ada dalil, baik
itu dalam al-Qur'an maupun hadis, yang melarangnya.
Tapi meskipun
demikian bukan berarti tidur/tinggal di sana seenaknya dibolehkan
dalam segala kondisi.
Ada kondisi tertentu yang bisa membuat hal
tersebut menjadi dilarang, diantaranya:
(1) Merubah tujuan asal dibangunnya sebuah mesjid.
(2) Apa bila mengganggu ketenangan orang beribadah.
(3) Jika membuat menjid menjadi kotor.
(4) Tinggal/tidur di dalam masjid dalam keadaan hadas besar
(junub, haid dan nifas).
Dengan demikian, jika tinggal di sebuah ruangan yang hanya seatap
dengan mesjid, sebagaimana kasus yang anda tanyakan, apalagi jika
hal tersebut dilatarbelakangi keperluan mesjid, baik itu
perbaikan atau untuk istirahat khatib/imam atau petugas yang
menjaga kebersihan mesjid, tidak ada larangan untuk tinggal/tidur
di dalamnya. Apalagi sifatnya hanya sementara.
Ringkasnya selama
itu demi kebaikan mesjid dan tidak terbentur dengan empat
ketentuan di atas maka tidak ada larangan untuk tinggal/tidur di
tempat yang satu atap dengan mesjid.
Coba kalau Anda memperhatikan di Masjidil Haram (Mekkah) dan
Masjid Nabawi (Madinah) kalau malam hari tidak sedikit orang yang
tidur di sana. Bahkan di sebagian negara-negara Arab, misalnya
Mesir, pengurus masjid malah menyediakan ruangan istirahat khusus
yang seatap dengan masjid untuk muazdin, imam dan khatib.
Demikian,
Wallahua'lam bisshawaab.
Wassalamualaikum Wr. Wb. Zulfakar Ali Muhammad
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: