Zakat Profesi Tak Ditemukan Di Kitab-kitab Klasik
Seri ke-99, Senin, 12 Maret 2001
Tanya:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Ustadz saya ingin menanyakan tentang zakat profesi. Saya baru
saja mendengar di pengajian bahwa dalam Islam hanya dikenal 2
zakat yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat fitrah saya sudah
paham sedangkan zakat mal yaitu zakat atas harta simpanan
(uang/emas) yang nisabnya seharga emas 83 gram yang telah
disimpan selama 1 tahun maka wajib mengeluarkan zakatnya 2.5 %.
Sedangkan bila emas tersebut berbentuk perhiasan yang sekali-kali
dipakai, bukan berbentuk batangan maka tidak perlu dibayar
zakatnya walaupun beratnya sudah sampai 83 gram.
Dan juga
disampaikan bahwa zakat pertanian hanya untuk tanaman gandum dan
kurma maka untuk tanaman selain itu tidak ada zakatnya.
Karena
penceramahnya menyampaikan bahwa dalil yang menyebutkan zakat
pertanian hanya menyebutkan kurma dan gandum dan tidak memberikan
perumpamaan untuk yang lainnya. Jadi untuk tanaman lain zakatnya
yaitu bila hasil kebunnya seharga 83 gram atau lebih maka
diwajibkan mengeluarkan zakat 2.5% bila tidak maka tidak perlu
mengeluarkan zakat.
Dan juga penceramah tersebut menyampaikan
bahwa tidak ada zakat profesi yang ada hanya zakat mal di atas
yang dikeluarkan 2.5% setelah tabungan kita melebihi 83 gram emas
dalam 1 tahun.
Sebelumnya saya selalu melakukan zakat profesi yang 2.5% dari
pendapatan saya setiap bulannya dan saya juga mengetahui adanya
zakat pertanian yang menyebutkan perbedaan besar zakat bila
sistem pengairan dari pertanian tsb menggunakan cara tradisional
dan modern tanpa menyebutkan hanya khusus untuk gandum dan kurma.
Saya juga mau menanyakan tentang bunga bank apakah riba? Begitu
juga dengan credit card. Apakah bunga yang dikenakan pada
pemakaian credit card juga termasuk dalam katagori riba dan haram
dilakukan karena pengertiannya kita berbelanja dan sistem
pembayarannya dengan bunga.
Bagaimana dengan credit rumah atau
mobil? dan juga saya pernah mendengar bahwa kita tidak boleh
membeli 1 barang yang mempunyai 2 harga. Misalnya bila dibayar
cash harga Rp. 1000, dan bila credit RP. 1.500.
Mohon penjelasan
dari ustadz karena hal di atas benar-benar rancu buat saya. Mohon
maaf bila pertanyaan saya terlalu panjang.
Atas jawaban yang diberikan saya ucapkan terima kasih dan semoga
Allah mencatatnya sebagai amalan untuk akhirat kelak.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb. Nina - Bekasi
Jawab:
Mbak Nina, zakat mal itu macam-macam. Mal itu artinya
harta-benda. Jadi semua zakat selain zakat fitrah bisa
dikategorikan sebagai zakat harta-benda. Baik itu hasil
pertanian, peternakan, perdagangan, dll. Baik yang berupa
simpanan atau tidak. Termasuk zakat profesi itu juga masuk
kategori zakat harta-benda.
Kalaupun pekerjaan di bidang pertanian, peternakan, dan
perdagangan aturan zakatnya sudah ada sejak dulu, terdapat di
kitab-kitab klasik, itu karena pekerjaan-pekerjaan itu sudah ada
sejak dulu.
Sementara pekerjaan profesional di kantor-kantor,
baik swasta atau negeri, pabrik-pabrik, dll, tidak terdapat dalam
kitab-kitab kuno. Kemungkinan besar ustadz yang Anda ikuti
pengajiannya itu masih merujuk ke kitab-kitab kuno itu. Ya jelas,
ia tak akan menemukan pendapat yang mengatur soal zakat profesi.
Ulama-ulama yang hidup pada puluhan abad silam, yang menyusun
kitab-kitab fikih kuno itu, belum mengenal mekanisme-mekanisme
bisnis seperti yang banyak sekarang.
Secara singkat, lapangan
pekerjaan waktu itu masih sebatas yang kasar-kasar, turun ke
lapangan langsung, berdagang di pasar, pergi ke sawah dan ladang.
Padahal kini dunia sudah berkembang pesat. Praktek bisnis sudah
demikian canggihnya. Para pekerja "berkerah putih" penghasilannya
bisa dipastikan lebih besar dari mereka yang hanya mengandalkan
sawah-ladang, atau yg harus berjaga seharian di toko.
Jika
demikian, apakah kiranya adil jika para petani/pedagang yang
harus banting tulang seharian mereka tetap dikenai zakat,
sementara yang cukup duduk santai di kantor-kantor tidak? Tentu
tidak.
Berhubung prinsip-prinsip pewajiban zakat itu juga terdapat pada
pekerjaan-pekerjaan profesional, maka gaji/upah pun dikenai wajib
zakat. Mungkin yang membuat bingung adalah mengapa disebut zakat
profesi.
Disebut demikian karena yang dizakati adalah gaji/upah
yang diperolehnya berdasar profesinya. Baik itu sekretaris,
manajer, direktur, mandor, guru, karyawan, dll.
Zakat profesi itu bisa dilaksanakan setahun sekali atau sebulan
sekali, atau berapa bulan sekali, terserah. Yang jelas, jika
ditotal setahun besar zakat yang dikeluarkan akan sama. Namun
ingat, ia baru wajib mengeluarkan jika penghasilannya, seandainya
ditotal setahun setelah dikurangi kebutuhan-kebutuhannya selama
setahun melebihi nisab. Jika tidak, tidak wajib zakat.
***
Mengenai bunga bank, ulama berbeda pendapat. Ada yang
mengharamkan, ada juga yang membolehkan. Seperti Grand Syeikh
Al-Azhar itu membolehkan, Mufti Mesir (Dr. Nasr Farid) juga
membolehkan. Dr. Yusuf Qardlawy mengharamkan.
Saya kira,
terserahlah ikut yang mana, yang merasa cocok. Saya sendiri sih
sepakat dengan pendapat Mufti Mesir, yang menganggap bunga bank
itu sesuatu yang dharurat dalam konstelasi ekonomi dunia seperti
ini. Memang ada bank-bank yang menawarkan mu'amalah islamy.
Namun
itu, setelah diselidiki ternyata ujung-ujungnya, peredaran
uangnya, juga tak lepas dari bank-bank konvensional yang masih
menerapkan sistim bunga. Ya berarti akhirnya sama saja. Hanya
upaya bank-bank Islam itu tetap harus dikembangkan, didukung.
Demikian pula semua praktek yang berhubungan dengan bank, bagi
yang mengharamkan maka haram hukumnya, bagi yang menghalalkan ya
halal. Saya sendiri memilih yang kedua, menghalalkan.
Untuk pertanyaan Anda yang terakhir, silahkan Anda lihat Tanya
Jawab(19) Dagang dalam Islam di website Pesantren Virtual.
Demikian, Wallahua'lam bisshawaab.
Wassalamualaikum Wr. Wb. Arif Hidayat
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: