Perempuan Keguguran, Apakah Sama dengan Perempuan Nifas?
Seri ke-100, Senin, 12 Maret 2001
Tanya:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Temen saya ada yang mau bertanya : "isterinya habis dikuret,
apakah hukumnya setelah dikuret (keguguran/hamil anggur
istilahnya) seperti hukum orang melahirkan (nifas)?"
Wassalamu'alaikum Wr. Wb. Iwan Yuliyanto - Batam
Jawab:
Tentang perempuan yang keguguran (dikuret), apakah hukumnya sama
dengan nifas? Secara garis besar, ada dua pendapat:
a. Jumhur (kebanyakan) ulama (Malikiyah, Hanafiyah dan
Syafi'iyah) mengatakan, perempuan tersebut diwajibkan mandi
setelah darahnya tidak keluar lagi (sebagaimana halnya nifas).
Syafi'iyah menambahkan alasan wajibnya mandi, karena darah yang
keluar meskipun berbentuk segumpal darah atau daging namun ia
berasal dari air mani.
Berbeda halnya jika yang keluar berbentuk
sepotong tangan atau kaki, maka ia tidak diwajibkan mandi dan
puasanya tidak batal, dan wanita tersebut boleh memilih antara
mandi dan sekedar berwudhu'.
b. Hanbaliyah: perempuan yang keguguran tersebut tidak diwajibkan
mandi dan puasanya juga tak batal. Sebab kegugurannya tidak bisa
disamakan dengan nifas (darah yang keluar setelah melahirkan)
karena wanita yang keguguran tidak bisa dikatagorikan melahirkan.
Demikian, Wallahua'lam bisshawaab.
Wassalamualaikum Wr. Wb. Zulfakar Ali Muhammad
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: