Pak Ustadz, saya mau bertanya tentang wajib korban, karena dari
beberapa informasi yang saya terima, malah membuat saya bingung.
Pertanyaan saya :
Dalam sebuah keluarga siapakah yang kena wajib korban?
a. apakah hanya kepala rumah tangga saja (bapak yang memberi
nafkah bagi keluarga tersebut).
b. atau harus sebanyak jumlah jiwa dalam keluarga tadi yaitu
suami, istri dan setiap anak.
c. kalau jawabannya poin a mohon penjelasannya, begitu juga bila
jawabannya poin b.
d. berkaitan dengan poin b (bila memang harus seperti itu tentang
wajib korban), apakah dalam melaksanakan korban bisa digilir
secara bergantian mulai dari suami hingga ke anak?(sesuai dengan
kemampuan keuangan).
Untuk penjelasannya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb. Adi Soenarko
Jawab:
Mas Adi, kurban itu hukumnya sunah. Tidak wajib. Kurban
disunahkan bagi siapa saja orang muslim, yang mampu, mukallaf
(baligh dan berakal), dan tidak dalam keadaan haji.
Dalam prakteknya, kebanyakan yang melaksanakan adalah kepala
rumah tangga. Itu karena, kebanyakan, ia yang mempunyai pemasukan
keuangan.
Jadi, kalaupun kepala rumah tangganya sudah berkurban,
ia tetap disunahkan untuk berkurban mewakili anggota keluarganya.
Tapi itu tak menutup kemungkinan jika si istri, misal, punya uang
sendiri untuk membeli kambing, ya silahkan saja. Demikian juga,
misalnya ada salah seorang anaknya yang mampu membeli kambing
sendiri, ya tak apa-apa.
Kalau misalnya, anggota keluarganya 8 orang, sementara ia baru mampu membeli 2 ekor kambing, ya kurbannya untuk 2 orang dulu. Yang
belum kebagian, kurbannya tahun-tahun berikutnya. Bergantian.
Atau, misal saja, keluarganya cuma 3 orang, kaya raya, tiap tahun
bisa berkurban, juga tak apa-apa. Mengikuti pendapat yang
mengatakan bahwa kurban itu disunahkan tiap tahun.
Bisa juga dalam berkurban, kalau sulit/tidak menemukan kambing,
bergabung dengan orang lain untuk membeli sapi. Seekor untuk
bertujuh. Jadi, kalau satu ekor kambing itu untuk satu orang,
satu ekor sapi untuk 7 orang.
Demikian, Wallahua'lam bisshawaab.
Wassalamualaikum Wr. Wb. Arif Hidayat
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: