---------- Tanya - 1
---------
Ustadz, saya memiliki beberapa pertanyaan seputar masalah aqiqah sebagai
berikut:
Apakah hukumnya aqiqah bagi anak? Kapankah masanya aqiqah itu dilaksanakan?
Bila anak tersebut belum diaqiqahkan hingga dewasa, apakah orang tua masih
memiliki hutang untuk melaksanakannya? Bolehkah kita mengaqiqahkan diri
kita sendiri? Bolehkah aqiqah tersebut kita wakilkan pelaksanaannya kepada
orang lain dan bolehkah diganti bentuknya dengan uang seharga hewan aqiqah?
Bolehkah aqiqah digabungkan pelaksanaannya dengan qurban?
Terima kasih atas perhatiannya
Maulana Achmad - Jaksel
--------- Tanya - 2
---------
Bayi umur berapa hari harus diaqiqahkan? Bagaimana kalau dilakukan pada
usia 30 hari?
Bolehkan daging aqiqah tersebut dimasak dan kemudian disajikan pada saat
acara pengguntingan rambut bayi dan peresmian nama bayi?
Mohon penjelasan Pak Ustadz. Tks.
Haris
--------- Tanya - 3
---------
Saya merencanakan untuk meng-aqiqah-kan anak saya.
Bolehkan mengundang teman-teman sepekerja untuk datang ke rumah untuk
makan bersama?
Bolehkah uang biaya aqiqah tersebut saya serahkan ke panti asuhan (tanpa
menyembelih kambing)?
Kakung W - Kudus
--------- Tanya - 4
---------
Yang mau saya tanyakan adalah masalah aqiqah. Terus terang saya mempunya
dua anak, putra dan putri yang belum saya laksanakan aqiqahnya. Berhubung
beberapa kali masuk Rumah Sakit, sehingga membutuhkan biaya yang besar
sampai perawatan berjalan saat ini. Praktis keuangan hanya pas-pasan untuk
kebutuhan sehari-hari.
Sekarang yang kecil berumur 1 1/2 tahun dan yang besar sudah hampir 3
tahun.
Pertanyaannya adalah:
Apakah hukumnya aqiqah itu?
Syarat-syarat yang harus dipenuhi?
Bagaimana jika sudah melewati usia yang seharusnya diaqiqahkan? Apakah
masih mungkin diaqiqahkan?
Demikian, mohon keterangan mengenai aqiqah, dijelaskan seluas mungkin, biar
kami sebagai orang tua tidak merasa berdosa seumur hidup. Terima kasih.
Yudhi - Pondok Gede
--------- Tanya - 5
---------
Saya ingin menanyakan masalah aqiqah, anak saya sudah berumur 9 bln /laki2,
karena baru sekarang ini ada rizekinya maka saya ingin melaksanakan aqiqah
tersebut. Nah ..bagaimana caranya, dan apakah saya juga harus memberikan
selamatan (besekan) atau cukup dengan potong kambing saja dan dibagikan.
Tolong mohon penjelasannya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Tono - Jakpus
Jawab:
Aqiqah adalah sembelihan demi mensyukuri kelahiran jabang bayi, yang
dilaksanakan pada hari ke-tujuh. Hukumnya sunat, menurut sebagian besar
ulama, dan menurut ulama' Hanafiyah hukumnya mubah (dilaksanakan tidak
dapat pahala, ditinggal tidak pula berdosa). Ada juga yang mengatakan
wajib, seperti pendapatnya Imam al-Laitsy.
Hikmah disyari'atkannya aqiqah adalah mensyukuri ni'mat Allah yang telah
mengaruniai jabang bayi, juga untuk menumbuhkan rasa persaudaraan di antara
sanak famili dan handai tolan, dengan mengundang mereka pada pesta aqiqah
tersebut.
Aqiqah dilaksanakan dengan menyembelih seekor kambing untuk seorang bayi.
Sama saja, baik bayi laki-laki atau perempuan. Karena Rasulullah
meng-aqiqahi ke dua cucunya, Hasan dan Husein, seekor untuk Hasan dan
seekor untuk Husein. Ada juga yang berpendapat, jika bayi laki-laki harus 2
ekor kambing dan satu ekor untuk bayi perempuan, yang didasarkan pada hadis
Rasul: 'anil ghulaami syataani mukaafiataani wa 'anil-jaariyati syaatun"
(dua kambing untuk bayi laki-laki, seekor kambing untuk bayi perempuan).
Saya kira, tinggal melihat kondisi. Kalau mampu membeli dua ekor kambing
(jika bayi kita laki-laki), ya akan lebih baik.
Dengan melaksanakan aqiqah, maka seaakan-akan sang bapak telah membebaskan
anaknya dari tuntutan. "Kullu mauluudin marhuunun bi 'aqiiqatihi" (setiap
bayi tertuntut sampai pelaksanaan aqiqahnya), kata sebuah hadis.
Menjawab pertanyaan Saudara Maulana yang lain yang belum terjawab:
Hutang dimaksud, adalah hutang karena belum melakukan kesunatan. Jadi
seandainya hutang itu tak disahur juga tak berdosa, karena sunat saja
hukumnya.
Boleh mengaqiqahkan diri sendiri, spt yg dilakukan Nabi.
Utk sekedar pelaksanaan aqiqah, boleh saja diwakilkan kepada orang lain.
Tapi yg jelas niatnya kan tetap utk orang tertentu: utk kita atau anak
kita, misal. Dan dana tentu juga dari kita.
Melihat hikmah dilaksanakannya aqiqah, maka kedudukan aqiqah tak bisa
diganti dengan uang yang senilai daging aqiqah.
Penggabungan aqiqah dengan qurban, boleh-boleh saja. Tapi penggabungan
waktu saja. Kalau yang dimaksud peggabungan itu menggabungkan daging
sembelihan maka itu ndak mungkin. Karena cara pelaksanaannya beda.
***
Utk Saudara Haris,
Walaupun pelaksanaan aqiqah disunatkan pada hari ketujuh setelah kelahiran,
para ulama berpendapat aqiqah tetap disunatkan selama bayi belum diaqiqahi.
Bahkan Nabi pun baru melaksanakan aqiqah atas diri beliau setelah menerima
tugas kenabian. Jadi, kalau Anda mau melaksanakan pada hari ke-30 itu juga
tak apa-apa. Sedang daging aqiqah memang seharusnya disajikan dalam keadaan
matang, kebalikan dari daging kurban yang harus dibagikan dalam keadaan
mentah.
***
Utk Saudara Kakung,
Keinginan Anda mengundang teman-teman Anda dalam acara aqiqah itu memang
disunatkan/dianjurkan demikian. Juga jangan lupa untuk mengundang sanak
famili.
Adapun mengalihkan biaya aqiqah ke panti asuhan, itu tidak menggugurkan
kesunatan aqiqah. Maksudnya, aqiqah dan bersedekah itu ibadah tersendiri,
sama-sama disunahkan, tidak saling mengganti. Jadi, bila Anda mengalihkan
biaya aqiqah untuk disedekahkan ke panti asuhan itu hak Anda. Boleh-boleh
saja dan Anda tentu mendapat pahala sedekah. Tapi kesunatan melaksanakan
aqiqah belum gugur.
***
Untuk Saudara Yudhi,
Pertanyaan-pertanyaan Anda sudah terjawab pada keterangan di atas.
***
Untuk Saudara Tono,
Untuk mengadakan pesta aqiqah, sesuaikan saja dengan adat setempat.
Bagaimana kebiasaan di lingkungan Anda dalam mengadakan pesta-pesta macam
selamatan apa saja. Kalau biasanya pakai besekan ya pakai besekan. Kalau
biasanya hanya mengundang makan bersama sanak famili dan tetangga di rumah,
ya kerjakan seperti itu.
Yang perlu diingat, dalam mengadakan 'aqiqahan ini, mengikuti sunah Rasul,
unsur terpokok adalah (menyembelih) kambing, atau sapi untuk 7
bayi.(selengkapnya baca jawaban di bawah). Dari daging sembelihan itulah
yang digunakan untuk pesta/selamatan.
Arif Hidayat, Muhammad Niam, dan Ali Mashar
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: