Puasa Hari Jum'at dan Sabtu
Seri ke-228, Selasa, 6 November 2001
Tanya:
Saya pernah mendengar dari guru ngaji saya bahwa puasa Hari Jum'at atau
Sabtu (?) --saya agak lupa mana yang benar-- hukumnya makruh jika tidak
digandeng dengan hari sebelum atau sesudahnya. Benarkah pendapat ini dan
adakah dalilnya? Terimakasih.
Hanni
Jawab:
Saudari Hanni,
Melaksanakan puasa pada hari Jum'at dan Sabtu bila tidak digandeng dengan
hari sebelumnya atau sesudahnya hukumnya makruh. Dalam sebuah hadis Abu
Hurairah, Rasulullah bersabda, "Janganlah salah satu dari kalian puasa di
hari Jum'at kecuali bila berpuasa sebelum atau sesudahnya" (H.R. Bukhari
Muslim). Dalam hadis Abu Hurairah yang lain, Rasulullah bersabda, "Jangan
kalian menghususkan malam Jum'at dengan shalat yang lain dari malam lainnya.
Dan jangan kalian khususkan hari Jum'at dengan puasa yang lain dari hari
lainnya, kecuali puasa yang telah biasa dilakukan". (H.R. Muslim).
Bahkan ada riwayat dari Ummul Mu'minin Juwairiyah, "Rasulullah masuk
kepadanya ketika sedang puasa pada hari Jum'at, lalu Rasulullah, "Apakah
engkau puasa kemarin?". Ummul Mu'minin menjawab, "Tidak". Lalu Rasulullah
bertanya kembali, "Apakah besok engkau ingin berpuasa kembali?". "Tidak",
jawabnya. Lalu Rasulullah bersabda, "Berbukalah!" (H.R. Bukhari). Dan masih
banyak hadis-hadis sahih yang menunjukkan bahwa puasa hari Jum'at hukumnya
makruh kecuali disambung dengan hari sebelumnya atau sesudahnya.
Akan tetapi, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah menyatakan boleh saja berpuasa
pada hari Jum'at. Alasannya, hari Jum'at mempunyai banyak keutamaan dan
puasa pada hari itu dapat menambah keutamaan seseorang yang menjalankan
ibadah.
Tentang puasa pada hari Sabtu, terdapat hadis Shamma'. Rasulullah bersabda,
"Janganlah berpuasa pada hari Sabtu kecuali bila itu wajib. Apabila kalian
tidak menemukan makanan kecuali sebutir biji-bijian atau seutas akar, maka
makanlah ia" (H.R. Abu Dawud, al-Tirmizi, al-Nasa'i, Ibnu Majah dan lainnya.
Al-Tirmizi mengatakan bahwa hadis tersebut mempunyai sanad bagus). Namun ada
riwayat Ummu Salamah yang menyatakan, "Hari di mana Rasulullah banyak
menjalankan puasa adalah hari Sabtu dan Ahad (Minggu). Rasulullah bersabda
bahwa keduanya merupakan hari raya orang musyrik, maka aku ingin bersikap
beda dari mereka" (H.R. al-Nasa'i dan al-Baihaqi).
Para ulama melihat bahwa menghususkan hari Sabtu dengan puasa tetap makruh.
Adapun hadis yang menunjukkan Nabi berpuasa pada hari Sabtu adalah karena
Rasulullah menyambungnya dengan hari Ahad dan Senin, sebagaimana
diriwayatkan oleh 'Aisyah (H.R. al-Tirmizi). Wallahu A'lam.
Muhammad Niam
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: