Orang Pikun Wajibkah Puasa?
Seri ke-355, Kamis, 14 November 2002
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Apakah orang yang sudah pikun (pelupa) masih berkewajiban
berpuasa Ramadhan.
Wassalam
Imron
Jawaban:
Orang pikun sudah tergolong orang yang berusialanjut, ia
tidak wajib lagi berpuasa. Sebagai gantinya, orang yang
menanggung nafkahnya (jika mampu) harus membayarkan fidyah
utk orang tua itu. Satu hari satu mud (sekitar 675 gram).
Jadi misal tidak puasa selama 30 hari, fidyahnya sebesar
20250 gram (20,250 kg).
Wassalam
Arif Hidayat
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email Anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email Anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email Anda: