Alkohol dalam Parfum, Najiskah?
Seri ke-356, Kamis, 14 November 2002
Pertanyaan:
Asalamualaikum wr wb
Kpd pengasuh yang mulia, saya ingin tanya soal alkohol yang di dalam minyak
wangi /parfum, sahkah bila di gunakandalam solat? Jika tidak, jenis parfum
apa dan apa namanya yang sah di pakai ketika solat? kalo tidak sah tolong
beri penjelasanya dan dasarnya.
Anwar
Jawaban:
Fatwa Syaikh 'Athiyah Shaqr [salah satu Ulama Universitas Al-Azhar Mesir
yang sangat terkenal] seputar alkohol:
Tidak ada keterangan definitif [nash] dalam al-Quran, Sunnah, dan
kitab-kitab fikih klasik [turats]. Dan ketika tersebar luas keberadaannya,
terjadi perbedaan pandangan mengenai hukumnya. Sebagian ulama' memasukkannya
dalam kategori minuman yang memabukkan seperti khamr [arak], dan sebagian
lainnya memasukkannya ke dalam kategori zat yang mengandung racun atau yang
sangat berbahaya.
Akan tetapi kedua golongan ulama ini sepakat mengharamkan mengkonsumsinya
dalam bentuk makanan atau minuman, karena ia termasuk jenis minuman yang
memabukkan. Padahal sesuatu yang memabukkan adalah kategori khamr, dan khamr
adalah haram. Islam melarang segala bentuk madarat baik terhadap diri
sendiri atau terhadap orang lain [Lâ dharâr-a wa lâ dhirâr-a].
Mereka yang menganggapnya khamr berselisih pendapat mengenai kenajisannya.
Para imam Madzhab Empat sepakat, bahwa khamr adalah najis, dengan mengambil
dalil dari (QS. 5:90):
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah "rijs",
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan".
Menurut mereka, "rijs" adalah najis atau sesuatu yang dianggap kotor dan
menjijikkan, dan syriat [al-Quran] telah menghukumi khamr demikian, dan
memerintahkan untuk menjauhinya. Maka selain keharamannya, khamr adalah
najis. Dan karena alkohol adalah kategori khamr, maka ia adalah najis.
Berbeda dengan madzhab-madzhab di muka, Imam Rabi'ah [guru Imam Malik], Imam
Laits bin Sa'd , al-Muzany [murid Imam Syafi'i] dan sebagian ulama'
al-mutaakhkhirun berpendapat, bahwa khamr adalah suci. Pendapat ini
mengambil dalil dari perintah Rasul SAW membuang air khamr di jalan-jalan
umum ketika turun ayat yang mengharamkannya. Andaikata khamr adalah suci,
maka sahabat tidak akan melakukannya, karena Rasul melarang mengotori
jalanan dengan membuang kotoran-kotoran di atasnya.
Mereka menolak dalil Imam Empat, bahwa yang dimaksud dengan "rijs" adalah
"najis ma'nawi", seperti firman Allah: "Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis". (QS At-Taubah 28). Ayat
ini tidak bermaksud menandaskan kenajisan tubuh orang-orang musyrik,
sehingga tubuh kita atau pakaian kita harus dibasuh bila bersentuhan dengan
mereka.
Menguatkan argumentasi para penentang Madzhab Empat, bahwa yang diberi
predikat sebagai "rijs" tidak saja khamr, akan tetapi juga berjudi,
(berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah. Dan tak satu-pun
ulama yang berpendapat kenajisan hal-hal ini dalam arti najis lahiriyah.
Maka khamr juga demikian, kenajisannya bersifat "maknawi" tidak lahiriyah
[yang berhubungan dengan kewajiban membasuh], dan dengan demikian, alkohol
adalah suci.
Tanpa memasuki silang pendapat diantara mereka serta perincian
argumentasi-argumentasinya, saya simpulkan: khamr menurut mayoritas ulama
[jumhur] adalah najis dan menurut lainnya adalah suci. Dan alkohol mengikuti
silang pendapat ini.
Adapun bagi mereka yang beranggapan bahwa alkohol tidak masuk dalam kategori
khamr, akan tetapi masuk dalam kategori zat beracun dan berbahaya, maka
alkohol adalah suci seperti kesuciannya ganja dan opium. Tak seorang-pun
yang berpendapat kenajisan "lahiriah" benda-benda ini, walau ia adalah najis
"ma'nawi", dalam arti tak boleh dimakan.
Di antara yang memihak kesucian khamr adalah Imam As-Syawkany [penulis
Naylul-Awthar], dan as-Shan'any [penulis Subul as-Salam], Shadiq Hasan Khan
[penulis buku ar-Rawdhah al-Bahiyah], dan Muhammad Rasyid Ridha [penulis
Tafsir Al-Manar].
Ulama disebut terakhir ini mengatakan: khamr diperselisihkan mengenai
kenajisannya di antara para ulama'. Dan an-Nabidz [minuman keras yang dibuat
dari anggur, pent] menurut Hanafiyah adalah suci, dan ia pasti mengandung
alkohol, dan sesungguhnya alkohol bukan khamr. Parfum-parfum Foreign [Eropa]
bukan alkohol, akan tetapi mengandung alkohol, sebagaimana banyak
benda-benda suci lainnya yang juga mengandung alkohol. Tak ada dasar yang
kuat untuk menghukumi kenajisannya, hingga bagi mereka yang menganggap khamr
sebagai benda najis.
Setelah kutipan-kutipan dan penjelasan-penjelasan di atas, dapat saya
katakan:
Mungkin termasuk upaya memudahkan [umat Islam, pent], setelah menyebarnya
alkohol dalam medis, proses penyucian, parfum, berbagai analisa dan
lain-lainnya, adalah upaya memilih hukum kesuciannya apabila ia termasuk
kategori zat beracun dan berbahaya. Dan walau terkadang difungsikan sebagai
minuman memabukkan layaknya khamr, akan tetapi kenajisannya tidak merupakan
kesepakatan bersama. Atas dasar ini, cologne dan parfum-parfum yang
mengandung alkohol adalah suci. [lihat fatwa dar al-ifta Mesir]*
* Fatawa Islamiyah volume 5, hal 1652.
Saya terjemahkan dari buku "Fatâwa wa Ahkâm Lil-Mar ah al-Muslimah",
kumpulan fatwa-fatwa 'Athiyah Shaqr.
Demikian, semoga membantu.
Abdul Ghofur Maimoen
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email Anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email Anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email Anda: