Puasa Mencium Isteri
Seri ke-358, Jum'at, 15 November 2002
Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Apakah hukumnya mencium istri pada saat berpuasa?
(soalnya saya termasuk pengantin baru)
Terima kasih
Ard
Jawaban:
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Tidak mengapa asalkan tidak disertai dengan "syahwat". Akan tetapi jika Anda
merasa tidak mampu menjaga diri, maka sebaiknya Anda tidak usah mencium
istri. Apabila disertai dengan syahwat maka hukumnya tidak boleh. Dan
apabila sampai mengeluarkan sperma, maka puasanya batal.
Umar ra meriwayatkan: [suatu kali] keadaan diriku sangat gilar, kemudian
saya mencium sedangkan saya dalam keadaan puasa, maka kemudian saya
melaporkannya kepada Baginda Rasul: "Wahai RasulalLah, saya melakukan
sesuatu yang sangat besar, saya mencium dalam keadaan puasa". Jawab Rasul:
"Bagaimana pendapatmu, jika kamu berkumur dari satu bejana dalam keadaan
puasa?". Saya jawab: "Tak mengapa". Rasul kemudian mengatakan: "Demikian
juga hal itu [mencium dalam keadaan puasa]". HR. Abu Daud.
Riwayat Ibunda 'Aisyah: "Nabi dahulu mencium [istri-istrinya] sedangkan
beliau dalam keadaan puasa. Dan Nabi orang paling mampu menjaga nafsunya".
HR. Bukhari.
Demikian, semoga membantu. Wassalam
Abdul Ghofur Maimoen
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email Anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email Anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email Anda: