AssalaMualaikum wr wb. Pada bulan Ramahan ini, disunatkan untuk melakukan itikaf, Bolehkah kita melakukan itikaf di rumah, tepatnya di Musolla rumah? Apakah harus di masjid? Amalan apa saja yang harus dilakukan pada saat itikaf? Saya mendengar, katanya ada hadis yang menyatakan bahwa itikaf harus dilakukan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Selain di tempat itu, namanya bukan itikaf sesuai yang dimaksud pada hadis tsb? Dan satu lagi, apakah benar bahwa malam Lailatul Qadar itu hanya dapat dijumpai pada saat turunnya al-Qur an saja, dan tidak ada lagi untuk masa sekarang?
Wassalam Didik
——— Jawab: ———
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
[1] I’tikaf harus dilaksanakan di masjid. Menurut Malikiyah dan Syafiiyah, semua masjid sah ditempati untuk i’tikaf. Menurut Hanafiyah dan Hanbaliyah, i’tikaf harus di Masjid Jami’, yakni masjid yang biasa digunakan menunaikan salat jama’ah oleh masyarakat setempat. (QS. 2:187) : “Janganlah kalian campuri mereka itu [istri-istri kalian], sedang kalian beri’tikaf dalam mesjid”. Riwayat-riwayat yang ada, baik al-Quran maupun Hadits Nabi, hanya menjelaskan i’itikaf di masjid. Khusus untuk wanita, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ats-Tsauri, mereka diperbolehkan i’tikaf di musalla rumah yang biasa ditempati untuk salat. Karena salat wanita di rumah lebih baik. Mengenai amalan-amalan dalam i’itikaf, disunnahkan untuk memperbanyak ibadah salat, membaca al-Quran dan zikir-zikir lainnya.
[2] I’itikaf hanya sah di tiga Masjid, yakni Masjid al-Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al-Aqsha, adalah pendapat Hudzaifah ra. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibrahim: (Hudzaifah memasuki masjid Kufah, kemudian ia melihat banyak tenda dipasang. Lalu ia menanyakannya, dan dijawab: “orang-orang sedang beri’tikaf”. Ia kemudian menemui Abdullah bin Mas’ud ra, dan mangatakan kepadanya: “Apakah engkau tidak heran, mereka melaksanakan i’tikaf di tempat antara rumah kamu dan rumah al-Asy’ary [Abu Musa al-Asy’ary]? Abdullah lalu menjawab: “Mungkin mereka benar, dan engkaulah yang salah; mereka ingat sementara engkau lupa”. Kemudian Hudzaifah mengatakan: “Saya yakin, i’tikaf hanya berlaku di Masjid al-Haram, Masjid Nabawi dan Masjid al-Aqsha”). Pendapat sahabat Hudzaifah ini pendapat minoritas dan tidak kuat argumentasinya.
[3] Nabi Muhammad SAW. Mengatakan: “Barang siapa yang mendirikan ibadah pada malam Lailatul Qadr, dengan iman dan mengharapkan pahala, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni. HR. Bukhari Muslim. Abu Dzar ra meriwayatkan: Saya bertanya kepada Baginda Rasul: “Wahai RasulalLah, apakah Lailatul Qadr telah diangkat beserta para Nabi, ataukah ia masih tetap ada hingga hari kiamat?” Beliau menjawab: “Masih tetap ada hingga hari kiamat”. [Ibn Quddamah]. Demikian, semoga membantu.
Wassalam Abdul Ghofur Maimoen.