—— Tanya: —— Assalamualaikum Wr.Wb Pertanyaan : 1. Apakah mentalaq isteri termasuk memutuskan tali silaturahmi? 2. Saya pernah mendengar apabila isteri mengajukan gugatan cerai, maka isteri tsb akan "tergadai", jadi seharusnya suami yang mentalaq isteri. Atas terjawabnya pertanyaan ini diucapkan terima kasih. Riz. —— Jawab: —— Wa'alaikumussalam wr. wb. 1. Talak [perceraian] adalah sesuatu yang dibenci oleh Allah swt. Nabi Muhammad saw. mengatakan: "Allah tidak menghalalkan sesuatu yang paling ia benci melebihi talak" [Abأ» Dأ¢ud & Ibnu Mأ¢jjah]. Pada kesempatan yang lain, Nabi juga mengatakan: "Seorang wanita yang meminta cerai tanpa sebab yang memaksa, maka haram baginya bau sorga". [Turmudzy, Ahmad, Abأ» Dأ¢ud dan ad-Dأ¢rimy]. Karena itu, baik suami maupun istri harus berfikir dengan sungguh-sungguh sebelum melangkah pada perceraian. Talak dilegalkan dalam Islam karena dalam rumah tangga, kadang-kadang badai terlalu besar untuk dapat ditanggulangi, sehingga talak merupakan pilihan pahit yang tak dapat dihindarkan. Akan tetapi talak yang dibuat-buat tanpa sebab yang jelas tak dapat dibenarkan. Dan ini akan semakin parah kalau pasangan tsb. masih mempunyai tali kekerabatan. Misalnya perkawinan antara dua sepupu dekat atau sepupu jauh. Perceraian dapat mengakibatkan renggangnya tali persaudaraan [memutus tali silaturrahmi]. 2. Dalam fikih Islam yang berlaku hingga sekarang, talak adalah hak suami. Seorang istri tidak dapat menceraikan dirinya sendiri. Karena itu, permintaan cerai dari istri bisa berakibat menggantungkan dirinya sendiri, kalau sang suami tidak meluluskannya. Dalam al-Quran diistilahkan dengan "mu'allaqah", istri yang "digantungkan" oleh suami, ia tidak di talak dan juga tidak dianggap istri sebagaimana layaknya [QS. An-Nisأ¢ 04:129]. Dan praktik membuat istri terkatung-katung seperti ini telah dilarang oleh al-Quran [QS. 04:129]. Pelarangan yang sama juga ada dalam QS. al-Baqarah 02:231 [Baca bagian dalam kurung]: "Rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). [Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan*], karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu yaitu Al-Kitab dan Al-Hikmah. Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertaqwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasannya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. 2:231). Namun, walau talak adalah hak suami, istri dapat mengajukan gugatan perceraian dengan alasan-alasan tertentu yang dapat diterima. Majlis hakim, apabila menerima alasan-alasan yang diajukan pihak istri, dapat memerintahkan sang suami untuk menalak istrinya. Dan apabila tidak mau mentalaknya, maka hakim dapat mentalak paksa sang istri atas nama suami. [al-Fiqhu al-Islamy karya Dr. Wahbah Zuhaily]. *Merujuk istri hanya untuk disia-siakan, dan tidak untuk diperlakukan sebagaimana istri yang layak. Demikian, Abdul Ghofur Maimoen