——- Tanya ——- Assalamu'alaikum Wr. Wb. 1. Mohon dijelaskan Definisi Fasik, dan ciri-cirinya 2. apakah orang fasik potongan hewannya boleh dimakan, menjadi imam dalam sholat boleh diikuti dan mejadi saksi dalam islam dibenarkan. Terima kasih. Wassalam Burhanudin ——— Jawab ——— Assalamu'alaikum wr. wb. Dalam kitab "al-Mathla' 'ala abwabil muqni', karangan Syamsuddin Ba'ly, "fasik' didefinisikan : orang yang abnyak rbaut maksiat, meninggalkan perintah Allah, keluar dari jalan benar dan agama. Fasik juga didefiniskan orang yang melakukan dosa besar atau sering melakukan dosa kecil. Sembelihan orang fasik sah, karena mereka masih termasuk muslim dan tidak ada dalil yang menyatakan tidak sah. Ini diperkuat dengan sahnya sembelihan orang Yahudi dan Nasrani, orang fasik masih tergolong muslim. Orang Fasik bila menjadi imam, para ulama berbeda pendapat : ada yang mengatakan makmum kepada mereka harus mengulangi shalat. Namun ada ulama yang berpendapat sah bermakmum kapada fasik, asalkan tidak dalam keadaan mabok dan emmenuhi syarat dan rukun shalat, karena dosa kafasikannya urusan dia dengan Allah. Ada beberapa ulama yang mengklaim telah terjadi ijma' para ulama bahwa kesaksiannya orang fasik tidak diterima, sesuai dengan ayat 6 al-Hujurat dan kisah berita bohong. Wassalam Muhammad Niam
Related Posts
KONSULTASI ONLINE
Hanya Whatsapp klik link berikut: +6281298666226
Silahkan Salam, perkenalkan diri (nama, umur, lokasi) dan sampaikan pertanyaan singkat padat.
atau join
UMRAH CUM UZBEKISTAN
Yang merencanakan traveling Umrah plus Uzbekistan, negeri 1000 wali. Imam Bukhari, Imam Naqsyabandi, Imam Qaffal, Imam Tirmidzi dll. Alamnya indah. Penduduknya ramah-ramah dan Gadisnya cantik- cantik.