Dalam pranata ilmiah, selama ini sangat tragis dan tidak toleransi, terjadinya diskredit terhadap komunitas ibu nyai, dengan fenomena mayoritas ibu nyai hanya dijadikan formalitas sebagai “boneka pelengkap’’ kharisma kehidupan religius dari komunitas laki-laki yang menyandang gelar kiai, baik kiai asli maupun “kiai imitasiâ€? di dalam dan di luar institusi pesantren. Dalam pranata ilmiah, selama ini sangat tragis dan tidak toleransi, terjadinya diskredit terhadap komunitas ibu nyai, dengan fenomena mayoritas ibu nyai hanya dijadikan formalitas sebagai “boneka pelengkap’’ kharisma kehidupan religius dari komunitas laki-laki yang menyandang gelar kiai, baik kiai asli maupun “kiai imitasiâ€? di dalam dan di luar institusi pesantren. Perlu disadari dan jangan menyalahkan golongan lain, bahwa selama ini terus terjadinya pembekuan embrio potensi Sumber Daya Manusia komunitas perempuan, sekaligus ‘’pembodohan’’ terhadap masyarakat yang dilakukan oleh komunitas kiai muda atau minimalnya yang menganggap dirinya sebagai calon kiai, karena sering dengan otoritasnya itu, para kiai atau calon kiai, dengan mudah menganugerahkan gelar nyai, kepada perempuan tertentu yang cocok dengan hatinya dan sering disunting sebagai sang istri dalam usia dini. Yang umumnya, jelas (para kiai muda) adalah ‘’memetik bunga jelita‘’ dari golongan keluarga nominasi ‘’bibit unggul’’ atau bersumber daya ilmiah potensial. Realitasnya, mayoritas para ibu nyai di pesantren kenamaan sekali pun, sering ditemukan banyak yang tidak jelas kualitas ilmiahnya. Dalam siklus tersebut, fenomena fanatisme pranata masyarakat pun berbondong-bondong mentaati untuk menganggap, atau minimalnya menyapa ‘’ibu nyai’’ kepada perempuan yang telah dibekukan sumber daya ilmiahnya dengan ‘’tipuan’’ dijadikan pendamping hidup oleh figur kiai muda tertentu. Meskipun, sang nyai itu, jelas(tanpa disadari) sering kedapatan ilmu pengetahuan agamanya pas-pasan saja. ‘’Inilah, merupakan di antara otoritas sang kiai, yang telah lama terjadi dan dengan sendirinya telah mengkroposi serta membekukan Sumber Daya Manusia komunitas perempuan dari komunitas potensial, sekaligus ’membodohi dan memaksa’ masyarakat untuk menghormati (sang nyai) pilihan hati dari sang kiai, meskipun ‘sang nyai’ itu, tidak jelas kualitas ilmiahnya’’. Andree Feilarrd, dalam bukunya NU vis -a- vis Negara, Ia mengatakan, bahwa kiai penuh dengan otoritas, dan otoriternya hanya bisa ditumbangkan oleh kiai lain yang lebih berpengaruh.[1] Tetapi hemat penulis, dalam sektor ini, otoritas sang kiai belum bisa ‘’disentuh’’ oleh siapa pun. Di antara resikonya, banyak para ibu nyai, yang nyata-nyata minim kualitas ilmiahnya, semisal nahwu, shorof, mantiq, balaghoh , ushul fiqh, mustholahul hadits dan sejenisnya, sebagai modal untuk melacak ulumussyari’ah, serta berbagai fan ilmu lainnya, dibatasi pula pijakan berpikir ilmiahnya. Uniknya lagi, banyak ibu nyai yang diberi kesempatan untuk tahlilan, berjanjian. Atau maksimalnya menghafal dan menghadiri acara semaan al-Quran, tetapi hanya sebagai ‘’variasi lisan’’ saja dan tetap tanpa dibukakan pintu pemahaman terhadap ayat-ayatnya, apalagi kajian yang mendetail lafdziyah dan maknawiyah serta implementasi kandungan ayat-ayat al-Quran yang selalu dihafalkan dan dilantunkannya itu. Lebih ‘’terbelenggu’’ lagi ibu-ibu (Muslimat) nominasi rakyat jelata. Bahkan naifnya, sering dengan gelar nyai itu, dijadikan ‘‘jaringan politik’’ dimanfaatkan oleh orang-orang bergelar kiai untuk turut andil melakukan pengerahan masa, dengan target kepentingan pribadi atau maksimalnya golongan sang kiai. Haruskah fenomena tersebut itu dibiarkan ?, sehingga mengakibatkan kebesaran gelar sang nyai, hanya sebagai ‘’simbol kelengkapan’’ otoritas dan formalitas dari golongan sang kiai, yang menjadikannya sebagai istri dalam usia dini, minimnya pendidikan bagi komunitas perempuan potensial, dan dengan mudah ‘’membodohi masyarakat’’ untuk, menganugerahkan gelar nyai. Tentu jawa bannya, tidak, bukan ?. Merekonstruksi Kultur ? Terkait dengan hal tersebut. Kondisi sekarang ini, bebarengan dengan semakin meningkatnya pendidikan dan intelektualitas berbagai komunitas wanita bangsa kita. Semestinya kultur masyarakat pun otomatis berubah, sudah saatnya kita menyatakan sekaligus mensosialisasikan; “bahwa gelar nyai ; ‘tidak harus dianugerahkan khusus kepada komunitas istri sang kiai saja’, dan siapa pun istri kiai yang tidak jelas kualitas ilmiahnya, maka sewajarnya untuk tidak menyandang honoris causa nyaiâ€?. Tetapi, gelar nyai hanya harus berlaku sebagai honoris causa bagi individual perempuan siapa pun, yang benar-benar punya nilai lebih pengetahuan agama dalam pandangan masyarakat, meskipun bukan istri kiai. Misalnya saja, ibu nyai dari kota Jakarta, dan seterusnya. Sungguh sangat disayangkan pula, selama ini mayoritas kultural masyarakat hanya menganugerahkan gelar nyai sebagai honoris causa ‘hasil penularan’ dari kharisma (ilmiah) sang suami yang bergelar kiai, tanpa adanya ‘’pertimbangan’’ meskipun perempuan (ibu nyai) tersebut realitasnya sering kedapatan kualitas ilmiah agamanya tidak jelas alias apa adanyaâ€?, sebagaimana yang banyak tedapat di berbagai pondok pesantren kenamaan sekalipun. Tragisnya lagi, pendapat yang penulis ungkapkan ini–, belum berlaku bahkan boleh dikata sama sekali belum disadari di tengah-tengah poros dan siklus kehidupan etnis religius. Substansi Emansipasi Nyai ? Ta’lim al-Muta’allim, merupakan salah satu kitab atau buku yang dijadikan pedoman utama pesantrenik[2] hampir di seluruh pondok pesantren yang ada di Indonesia. Selain menekankan akhlaq al-Karimah sebagai modal pokok bagi para praktisi ilmu dalam setiap gerak pikir, analisa dan segala sikapnya. Sehingga Martin Van Bruneisen menyatakan; “bahwa ajaran utama pesantren adalah para santri supaya taat kepada para kiainyaâ€?. [3] Kitab tersebut juga merupakan management untuk mengolah efektifitas proses belajar-mengajar. Dan terdapat “bahan bakarâ€? yang sangat keras membangkitkan gerak ilmiah, dengan ungkapan â€?jadikanlah hari-harimu untuk selalu menambah ilmu dan pengetahuan’’[4]. Yang perlu dicermati, sedikitpun dalam buku tersebut, tidak ada diskriminasi antara male-female atau mudakkar-muannas alias pria-wanita, paling santernya kitab itu hanya membedakan posisi antara murid-guru. Semuanya dibangkitkan dan diusung dalam satu posisi dan gerbong yang sama untuk bangkit dalam rel ilmiah semaksimal-maksimalnya. al-Ghozali, dalam konteks ilmiah, Beliau juga hanya menominasikan ilmu fardu a’in dan fardu kifayah hukum mempelajarinya. Sedikit pun dalam gerak ilmiah Ia tidak mendiskriminasi apalagi mendiskriditkan terhadap komunitas perempuan.[5] Dr. Fatema Mernissi, salah satu penggerak liberalis feminisme asal Fes, Maroko, dalam bukunya Le Harem et I’ Occident, sampul depan buku tersebut terdapat foto (full color) perempuan bugil tanpa sehelai pakain pun, kecuali secarik kain yang melingkar di kepalanya. Adapun (maaf) vagina dan (sekali lagi maaf) puting payu daranya tidak kelihatan karena ditutup oleh paha dan tangannya, tetapi bulatan payu daranya pun sangat terbuka. Yang menarik, Dr. Abdullah Syarif, seorang penulis buku best seller, kolumnis dan dosen di beberapa universitas kenamaan di Maroko, dengan moderat ia berpendapat : ‘’Melalui foto di sampul depan buku yang cukup tebal tersebut, ‘’Mernissi mengekspresikan falsafah ; ‘Bahwa kain penutup di kepala wanita(jilbab, pen) selama ini oleh dunia diasumsikan identik dengan Islam. Tetapi, dengan ke- Islaman itu jangan halang-halangi gerak komunitas Muslimah, selagi masih berjalan pada kondisi ada kontrolnya (yang diibaratkan, bagian vital tubuh ditutupi dengan tangan dan paha, dalam foto tersebut)’’.[6] Terminologi Nyai Sebagaimana telah dikatakan tadi. Nyai, dalam pranata masyarakat, telah melekat dan membudaya, dominan bahkan mutlak “dimonopoliâ€? sebagai honoris causa bagi golongan wanita yang menjadi istri dari seorang yang menyandang gelar kiai, utamanya kiai yang memimpin pesantren. Misalnya saja, ibu nyai dari pesantren Lirboyo Kediri, ibu nyai dari kota Indramayu, dan seterusnya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, tidak terdapat definisi bahwa nyai adalah gelar kehormatan bagi perempuan yang punya nilai lebih dalam konteks religius, atau gelar bagi tokoh religius dari komunitas perempuan. Paling beruntungnya –nyai—adalah sapaan bagi orang perempuan yang lebih tua dari yang menyapanya. Bahkan cukup ironi, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, di antara definisi kata nyai adalah “gundikâ€? atau perempuan piaraan alias istri gelap. Lantas, apa dan dari manakah faktor atau asal-usul gelar nyai disandangkan oleh masyarakat sebagai penghormatan kepada figur perempuan tertentu ?. Penulis berpendapat, hal itu kiranya tidak bisa dilepaskan dari pengaruh kuat Qowaid al-Fiqh yang eksis dijadikan salah satu rujukan dalam penerapan hukum, dan sangat bising eksis didengung-dengungkan oleh ummat religius, yaitu ‘’al-Adath al-Muhakkamah’’,[7] yakni suatu adat atau tradisi(budaya) bisa difungsikan sebagai dasar penerapan hukum(dalam konteks ini, etika bermasyarakat). Di sisi lain, penulis ingin meng i’lal(melacak asal-usul) kata nyai. Penulis berpendapat, bahwa kata nyai, berasal dari kata nyi, merupakan identitas dan orsinilitas budaya masyarakat(utamanya di Jawa dan Sunda ), yang telah melekat ratusan abad sebagai gelar kehormatan bagi perempuan yang punya nilai lebih dalam bidang tertentu. Misalnya nyi ratu, gelar bagi istri raja atau raja perempuan. Nyi Tumenggung, gelar kehormatan bagi istri seorang tumenggung. Nyi Demang, gelar bagi istri seorang demang, dan seterusnya. Juga, dalam cerita rakyat, ada kisah nyi Roro kidul yang dimitoskan sebagai penguasa laut kidul(laut selatan). Yang kesemuanya, penggunaan kalimat nyi di situ adalah ekspresi masyarakat sebagai pengakuan terhadap ‘’nilai lebih’’ yang terdapat pada figur wanita tertentu. ‘’Kiranya, ‘arkeologi bahasa’ dari sinilah menyimpulkan asal-usul gelar nyai, yang realitas sekarang dijadikan gelar kehormatan bagi istri seorang kiai. Dan karenanya, kalaulah penulis boleh usul, untuk definisi kata nyai ini, alangkah baiknya jika Kamus Besar Bahasa Indonesia dikaji ulang lagi ?. Implementasinya. Gelar nyai, adalah telah melekat dan membudaya sebagai honoris causa dari masyarakat, yang eksis terus diperebutkan oleh berbagai kalangan agar bisa ‘’menyabet prestasi’’ untuk bisa meraih gelar tersebut. Termasuk, entah atas dasar atau sebab apa ?, para sarjana perempuan jurusan study dan hidup jauh dari “cuacaâ€? religius sekalipun, akhir-akhir ini mereka pun ngetren turut aktif dengan “segala caraâ€? berebut dan bersaing untuk bisa meraih honoris causa sang nyai. Artinya, gelar nyai masih eksis punya posisi di tengah-tengah pergeseran berbagai aspek hidup dan kehidupan bangsa kita. Di sisi lain, tetap sangat disayangkan, akhir-akhir ini dengan “menghalalkan segala caraâ€? atau machiavellianisme yang dilakukannya itu, banyak perempuan dengan mudah ‘’menempelkan’’ honoris causa ibu nyai untuk modal tampil sebagai tokoh religius, yang mayoritas terjangkit “flu kronis’’ sebagai pemikir ke-Islaman itu, tentunya inilah di antara virus yang menggerogoti stabilitas vital etnis ibu nyai. Apakah ilmiah dan logis ?. *Nasrul Afandi, anggota pembina pesantren Kedungwungu Krangkeng Indramayu Jawa Barat; alumni dan koresponden majalah MISYKAT pondok pesantren Lirboyo Kediri; siswa biasa universitas al-Qurawiyien Maroko. [1] Feillard, Andree. NU Vis- a- Vis Negara, Lkis, Jogjakarta, 1999, h, 5 ; Anam, Choirul , Pertumbuhan dan Perkembangan Nahdlatul Ulama, Surabaya : Jatayu Sala, 1985, h,166. [2] Di luar pesantren biasa digunakan kalimat akademik. [3] Van Brunessen, Martin. Kitab Kuning Pesantren Dan Tarikat, Mizan, 1999, h, 18. [4] al-Zarnuzy, Ta’lim al-Muta’allim, Pustaka al-Alawiyah Semarang, (tt), h, 7. [5] al-Ghazali, Ihya Ulum Ad-din, Dar al-Kutub al-Ilmiah, Beirut, Libnan(tt), h, 25-54. [6] Mernissi, Fatema. Albin Michel(ed), Le Harem et I’ Occident, Paris, 2001, [7] Ali bin Umar, Abu bakar. Faraidh al-Bahiyah; Fi Qowa’id al-Fiqhiyah, pesantren Lirboyo Kediri(tt), h, 42-43.
Related Posts
KONSULTASI ONLINE
Hanya Whatsapp klik link berikut: +6281298666226
Silahkan Salam, perkenalkan diri (nama, umur, lokasi) dan sampaikan pertanyaan singkat padat.
atau join
PENGAJIAN ONLINE RUTIN
Bulughul Ma raam dan Kasyifatussaja
Setiap malam pukul 08:30 PM WIB
Kazurraghibiin (syarah Mahally)
Senin-Kamis pukul 05.00 Pagi WIB
melalui ZOOM
https://us02web.zoom.us/j/88019731476?pwd=Z3VobmpqMmpqL3hxTFpnR0xZcFowdz09
Tata Cara Ziarah Kubur
PELATIHAN KEPESANTRENAN
UMRAH CUM UZBEKISTAN
Yang merencanakan traveling Umrah plus Uzbekistan, negeri 1000 wali. Imam Bukhari, Imam Naqsyabandi, Imam Qaffal, Imam Tirmidzi dll. Alamnya indah. Penduduknya ramah-ramah dan Gadisnya cantik- cantik.