Assalamu’alaikum

Bagaimana hukunya lihat gambar porno di internet bulan puasa?

Wassalam

Jawab:

Melihat gambar porno itu sendiri hukumnya haram, berdosa, jika itu dilakukan dengan sengaja. Jika di luar Ramadhan saja itu berdosa, maka seharusnya hal-hal seperti itu dijauhi selama Ramadhan, demi menghormati bulan yang mulya ini. Keharaman itu jelas sekali karena, dari berbagai aspek, sesuatu yang porno itu tidak ada manfaatnya, kecuali hanya akan membangkitkan syahwat saja. Bahkan cenderung merusak mental.

Kaitannya dengan bulan puasa, bukankah yg Anda maksud adalah "apakah ia membatalkan puasa atau tidak?"

Memang tidak semua perbuatan dosa, termasuk melihat pronografi, itu membatalkan puasa. Yang membatalkan, menurut madzhab Malikiyah dan Hanbaliyah, adalah jika tindakan melihatnya itu dilakukan dalam suatu tempo waktu sehinngga mengakibatkan dia keluar madzi atau mani. Namun jika tidak sampai keluar madzi atau mani, maka tidak membatalkan puasanya.
Berbeda dengan madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah, kalaupun hal itu dilakukannya sampai ia mengeluarkan mani atau madzi puasanya tetap tidak batal.

Dalam hal ini, Malikiyah dan Hanbaliyah yang lebih baik diikuti.

Arif Hidayat