Tanya:

Bagaimanakah hukum cadar secara jelas? Apakah jika suami menghendaki untuk melepas cadar (tidak memakainya lagi) di luar rumah dengan alasan lebih memudahkan untuk berda'wah dan berkomunikasi dengan orang yang awam dengan Islam di tempat kami tinggal itu juga dalam konteks ketaatan yang tidak bertentangan dengan syari'ah?

Himayati Naila – Malm?, Swedia

Jawab:

Pada prinsipnya wajah dan telapak tangan adalah bukan aurat. Wanita tidak wajib menutupi wajah (memakai cadar) dan telapak tangannya. Tapi untuk sebagian wanita di sebagian negara, mereka menutupi wajah mereka dengan cadar karena lingkungan sekitarnya menuntut mereka melakukan hal itu untuk menghindari fitnah.

Sekarang bagaimana kalau suami menghendaki istri membuka cadar dengan alasan untuk mempermudah dakwah dan komunikasi dengan orang awam. Menurut kami, seandainya lingkungan tempat kita berdakwah sulit menerima wanita bercadar atau merasa takut untuk berkomunikasi dengan wanita bercadar, apalagi jika malah menghambat kelancaran dakwah kita, maka tentu tak ada salahnya menerima kehendak suami. Hal itu tidak membuat kita berdosa, karena cadar sendiri bukan wajib.

Untuk lebih jelas mengenai hukum jilbab, silahkan membaca arsip Tanya Jawab(124) Jilbab dan Budaya.

Imas Akmalia N.A.