Pak Ustadz,
Saya ingin bertanya tentang zakat. Saya seorang karyawan, sudah berkeluarga, tinggal di Surabaya. Alhamdulillah, kami sekeluarga dikaruniai Allah rezeqi yang banyak, a.l.:
– 2 buah rumah, satu di Jakarta (dikontrakkan, nilai jual rumah sekitar 100 juta, nilai kontrak 3,5 juta/tahun) dan satu lagi di Surabaya (ditempati sendiri, nilai jual sekitar 100 juta).
– 1 buah mobil senilai 40 juta.
– Perabot rumahtangga senilai 10 juta.
– Sepeda motor & sepeda senilai 4 juta
– Perhiasan emas & permata sekitar 25 gram
– Piutang 10 juta
– Hutang Bank 20 juta
– Tanah kebun senilai 20 juta
– Gaji sekitar 5 juta / bulan
– Kebutuhan hidup 2,5 juta/bulan
– Bayar cicilan hutang 1 juta/bulan
Pertanyaan:
1. Bagaimana cara menghitung zakat keluarga kami?
2. Apakah rumah yang ditempati maupun yang dikontrakkan, mobil, perabot, dsb. juga wajib dizakati?
Terima kasih atas penjelasannya.
Suparno
Jawab:
Untuk menentukan wajib-tidaknya membayar zakat, pertama, harus memisah-misahkan mana jenis harta yang wajib dizakati dan mana yang tidak. Kedua, menentukan besar zakat yang harus dikeluarkan, dengan cara menjumlah semua harta kekayaan yang wajib dizakati dan menguranginya dengan total pengeluaran selama setahun. Selanjutnya, setelah diketahui jumlah akhir, jika memang jumlah tersebut lebih dari nisab (senilai 85 gram emas) atau minimal sama dengan nisab maka harus dikeluarkan zakatnya, sebesar 2,5 %.
Mengenai harta kekayaan yang bapak miliki itu, demikian:
- Gaji bersih sebesar Rp. 5 juta/bulan. Setelah ditotal setahun dan dikurangi kebutuhan hidup per bulan, gaji tinggal Rp. 30 juta. Perinciannya: total gaji selama setahuan Rp. 5 juta X 12 = Rp. 60 juta.
- Dari dua rumah yang bapak miliki, hanya yang dikontrakkan saja yang wajib dizakati, yaitu pemasukannya sebesar Rp. 3,5 juta setahun. Walaupun pemasukan dari pengontrakan rumah ini kurang dari nisab (senilai 85 gram emas), ia tetap saja harus dizakati dengan cara ditambahkan ke sisa gaji setahun: Rp. 30 juta + Rp. 3,5 juta = Rp. 33,5 juta. Dalam menerangkan kekayaan yang lain yang bapak miliki, seperti tanah pekarangan, mobil, sepeda, dan rumah, ada yang kurang detail.
- Piutang sebesar Rp. 10 juta, kalau memang masih diharap kembali (bukan hutang mati) juga harus dizakati. Jika tidak ada harapan bisa kembali (hutang mati), karena yang berhutang bangkrut misal, maka tak wajib dizakati.
- Tanah kebun, kalau memang tanah itu tidak menghasilkan apa-apa, atau ada tanam-tanaman dan pepohonan namun tidak menjadi sumber penghidupan, maka masih harus dilihat: jika tanah itu dimaksudkan untuk dihuni maka tidak wajib dizakati. Namun jika dimaksudkan untuk dijual, maka status tanah tersebut menjadi barang dagangan yang harus dizakati (setelah mencapai masa setahun). Sama halnya dengan membeli tanah dengan niat dijual kembali. Zakatnya sebesar 2,5 % dari harga jualnya. Dan jika tanah itu berupa perkebunan atau pertanian maka zakat yang harus dikeluarkan adalah zakat hasil perkebunan, jika hasil panennya mencapai nisab.
- Perabotan rumah tangga ada dua macam. Ada yang sifatnya menjadi kebutuhan, seperti meubel, almari, barang-barang elektronik dan semacamnya yang menjadi kebutuhan, dan ada lagi yang hanya merupakan aksesoris (seperti lukisan, barang-barang antik, dan semacamnya). Yang terakhir ini termasuk jenis harta harus dizakati, dan jika nilai jualnya mencapai nisab (senilai 85 gram emas) harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
- Mobil tidak wajib dizakati, jika memang menjadi kebutuhan sendiri. Namun jika disewakan, maka hasil penyewaannyalah yang harus dizakati. Kalaupun kurang satu nisab (selama setahun), ia harus dikumpulkan dengan harta kekayaan lainnya.
- Sepeda motor dan sepeda tidak harus dizakati, jika memang digunakan sendiri. Jika disewakan, yang dizakati adalah pemasukannya.
- Emas yang 25 gram tersebut, jika merupakan perhiasan yang terpakai (oleh istri, misal), maka ia tak wajib dizakati. Namun jika merupakan harta simpanan, ia harus dizakati. Kalaupun kurang dari satu nisab, mengeluarkan zakatnya dengan cara mengumpulkannya dengan harta lainnya.
Langkah selanjutnya, menjumlah keseluruhan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Jumlah total pemasukan selama setahun sebesar Rp. 63,5 juta. Dan jika piutang bapak itu adalah "piutang hidup" (yang masih bisa diharap lunasnya) maka harta bapak menjadi Rp. 73,5 juta.
Jumlah tersebut setelah dikurangi total pengeluaran selama setahun Rp. 30 juta dan hutang pada bank sebesar Rp. 10 juta, harta bapak tinggal Rp. 33,5 juta.
Dari total jenis kekayaan yang wajib dizakati, dapat diketahui bahwa harta bapak jauh di atas nisab, yaitu senilai 85 gram emas = sekitar Rp. 6.885.000.
Dengan demikian, jika benar harta bapak dalam setahun itu sebesar Rp. 33,5 juta, maka harus dikeluarkan 2,5 %-nya, yaitu sebesar Rp. 837.500.
Tapi perlu diingat, bapak wajib mengeluarkan zakat tersebut setelah harta kekayaan sebesar itu memang telah bapak miliki selama setahun.***
Arif Hidayat