Tanya:
Pak Ustadz yth, Beberapa hari lagi saya menjalani pensiun dini, dengan mendapat pesangon yang cukup besar. Uang tesebut akan saya depositokan, uang yang diperoleh akan saya manfaatkan sebagai pengganti gaji saya per bulan.
Pertanyaan saya:
- Apakah sebelum didepositokan harus dikeluarkan zakatnya terlebih dahulu?
- Bunga per bulan yang didapat, apakah juga harus dikeluarkan zakatnya lagi setiap bulan, atau menunggu sampai nisabnya?
- Apabila bunga yang didapat tidak mencukupi untuk keperluan hidup sehari-hari apakah juga harus dikeluarkan zakatnya?
Saya menunggu jawaban ustadz (mohon segera dijawab).
Sekian terimakasih banyak.
Ny. Syahrudin – Palembang
Jawab:
Ibu Syahrudin,
Ada beberapa prinsip zakat mal (harta). Di antaranya, harta harus mencapai nisab (setelah dikurangi kebutuhan-kebutuhan pokok). Nisabnya senilai 85 gram emas. Kewajiban zakatnya sebesar 2,5 persennya. Karenanya bila kekayaan kita, setelah dikurangi biaya kebutuhan pokok, ternyata tidak mencapai nisab, ya tidak wajib zakat.
Kedua, harta itu harus mencapai setahun umurnya. Jadi misal punya simpanan Rp 10 juta (lebih besar dari 85 gram emas), tapi umur simpanan tsb belum mencapai setahun (terhitung sejak memiliki pertama kali, tidak dihitung dari hari raya Idul Fitri) maka belum wajib zakat. Tapi, misal, ketika simpanan yang mencapai nisab itu hampir mencapai setahun (sebut saja kurang setengah bulan) itu sengaja dibelanjakan hingga kurang dari nisab, maksudnya biar tidak kena wajib zakat, spt ini tidak boleh, dan dia tetap kewajiban mengeluarkan zakat. Lain halnya bila dalam membelanjakan uangnya itu (hingga kurang dari nisab) karena ada kebutuhan yang mendesak. Seperti ini kewajiban zakatnya gugur.
Jika, misal, Ibu lupa tepatnya sejak kapan simpanan Ibu mencapai nisab, ya, dicari mantapnya saja: sejak kapan simpanan Ibu mencapai nisab.
Ketiga, kewajiban mengeluarkan zakat ini tiap tahun. Jadi, walau, misal, Ibu sudah mengeluarkan zakat utk tahun kemarin, dan harta itu sudah memasuki usia tahun kedua, nanti setelah tahun kedua itu genap setahun Ibu wajib mengeluarkan zakat lagi.
Keempat, harta yang wajib dizakati adalah harta yang nganggur dan bisa dikembangkan. Harta yang terpakai, spt uang yang digunakan untuk modal usaha, tidak wajib dizakati. Yang dizakati adalah keuntungannya/pemasukannya. Jadi baik itu berupa deposito, bunga dari deposito tsb, gaji, atau keuntungan dari usaha lain, semua wajib dizakati.
Itu beberapa prinsip penting yang berkaitan dengan zakat mal. Masih ada beberapa prinsip lagi. Tapi itu saya kira sudah cukup utk menjawab keraguan Ibu.
Jadi, kalau memang uang pesangon Ibu itu ditambahkan gaji perbulan sebelumnya selama setahun, dan jika setelah dikurangi kebutuhan pokok selama setahun masih mencapai nishab, baru Ibu wajib mengeluarkan zakat, yaitu sebesar 2,5 persen.
Arif Hidayat