Bolehkah seorang ayah menikahkan putrinya dan kemudian meniru Nabi melarang menantunya untuk menikah lagi? Larangan itu kemudian dimanifestasikan dalam bentuk perjanjian ynag diucapkan, ditulis dan ditandatangani oleh penganten pria sebagai mana bentuk perjanjian “ta’lik talak ” yang selama ini umum dilakukan? Kepada yth. Para asatidz pengasuh PV. Assalamu’alaikum wr wb, Perkenankanlah kami menyampaikan pertanyaan sbb: Menurut riwayat, Nabi melarang Sayyidina Ali (menantu Nabi) untuk menikah lagi.Hal itu dilakukan Nabi untuk menjaga perasaan putri beliau, Fathimah, agar tidak tersakiti akibat di madu. Bolehkah seorang ayah menikahkan putrinya dan kemudian meniru Nabi melarang menantunya untuk menikah lagi? Larangan itu kemudian dimanifestasikan dalam bentuk perjanjian ynag diucapkan, ditulis dan ditandatangani oleh penganten pria sebagai mana bentuk perjanjian “ta’lik talak ” yang selama ini umum dilakukan? Karena perjanjian itu sifatnya untuk melindungi wanita, tanpa bermaksud mendholimi pria, maka sudah barang tentu dimasukkan segala persyaratan yang adil, misalnya, selama si wanita dalam keadaan normal, sehat jasmani, rohani mampu berperan sebagai isteri secara normal dsb, dsb, yang dianggap perlu dan “disepakati bersama” antara mertua dan menantu laki-laki yang bersangkutan. Demikian, terima kasih atas perhatian dan kesediaan menjawab pertanyaan ini. Wassalam, W.D. Aryawan – Newcastle Jawab: Assalamualaikum war. wab. Perjanjian apapun yang bertujuan melestarikan kebahagiaan pernikahan, bisa dijadikan tak’lik talak (menggantungkan talak pada suatu kejadian), misalnya suami mengatakan “Bila saya tidak menafkahi isteri saya hingga 4 bulan lebih, maka jatuhlah talak satu kali”. Bila ternyata suami melanggar perjanjian tersebut maka jatuhlah satu talak. Dalam kasus yang Saudara ajukan, bapak (wali) mempelai perempuan meminta agar menantunya tidak memadu anaknya dengan orang lain dan bila melanggar maka jatuh talak. Persyaratan seperti ini boleh-boleh saja. Yang jadi titik persoalan adalah, apakah sang menantu secara lahir menerima permintaan itu atau tidak? Jika iya, maka perjanjian yang ditandatanganinya adalah atas kemauannya. Sebab jika tidak, dia dipersilahkan utk tidak menyetujui, mengajukan tawar-menawar dengan sang mertua utk mencapai kesepakatan yg lain, atau mengundurkan diri (tidak jadi menikah). Lantas yg perlu diperhatikan lagi adalah pernyataan/redaksi perjanjian. Misal, jika perjanjiannya berbunyi : “Saya berjanji untuk tidak menikahi orang lain selagi istri saya sehat jasmani-rohani”, jika kelak terjadi pelanggaran janji maka itu tidak sampai memutuskan tali pernikahan. Sang suami hanya berdosa saja karena ia telah melanggar janjinya. Beda dengan ini : “Saya berjanji untuk tidak menikahi orang lain selagi istri saya sehat jasmani-rohani. Jika saya melanggar maka jatuhlah talak saya satu kali.” Perjanjian ini sudah masuk kategori ta’lik-talak: menggantungkan talak dengan tindakan tertentu. Jika ia melanggar, jatuhlah talak satu kali pada istrinya. Jadi, sekali lagi, perlu dipahami bahwa ta’lik-talak itu adalah menggantungkan jatuhnya talak dengan tindakan atau kejadian tertentu. Apakah sah atau tidak nikah dengan perjanjian/sarat dari pihak perempuan untuk tidak dimadu? Sarat menurut para ulama ada dua jenis: 1. Sarat yang sah dan seirama dengan tujuan pernikahan, misalnya sarat harus menempatkan dirinya dalam rumah tersendiri. Sarat seperti ini wajib ditepati dan nikah sah, Sesuai hadist sahih “orang islam tergantung pada persayaratan mereka”. Ulama Hanafi memasukkan sarat tidak dimadu dalam kategori sarat yang sah dan sesuai tujuan pernikahan. 2. Sarat yang rusak kerena bertentangan dengan ajaran agama atau tujuan pernikahan, seperti sarat tidak mau mengumpuli. Sarat seperti ini tidak mempengaruhi sah dan tidaknya pernikahan, jadi nikahnya tetap sah dan saratnya batal. Ulama Syafii memasukkan sarat tidak dimadu dalam kategori sarat yang tidak sah, karena bertentangan dengan ajaran Islam boleh memadu. Kedua pendapat tetap mengatakan bahwa pernikahan sah. Hanya bila sarat tidak dipenuhi menurut Hanafi kepada perempuan wajib diberi mahar mitsl (yaitu mahar sesuai perempuan setingkatnya). Menurut Syafi’i tidak wajib mematuhi syarat tersebut. Madzhab Hanbali mengatakan persyaratan tidak memadu merupakan persyaratan yang sah sesuai hadist di atas. Apabila sarat tersebut telah disepakati oleh suami dan bila ia melanggarnya, misalnya dengan menikah lagi, maka isteri berhak menggugat cerai ke pengadilan. (al-Mughni 7/71). Semoga membantu, Wassalam Arif Hidayat dan Muhammad Niam
Related Posts
KONSULTASI ONLINE
Hanya Whatsapp klik link berikut: +6281298666226
Silahkan Salam, perkenalkan diri (nama, umur, lokasi) dan sampaikan pertanyaan singkat padat.
atau join
PENGAJIAN ONLINE RUTIN
Bulughul Ma raam dan Kasyifatussaja
Setiap malam pukul 08:30 PM WIB
Kazurraghibiin (syarah Mahally)
Senin-Kamis pukul 05.00 Pagi WIB
melalui ZOOM
https://us02web.zoom.us/j/88019731476?pwd=Z3VobmpqMmpqL3hxTFpnR0xZcFowdz09
Tata Cara Ziarah Kubur
PELATIHAN KEPESANTRENAN
UMRAH CUM UZBEKISTAN
Yang merencanakan traveling Umrah plus Uzbekistan, negeri 1000 wali. Imam Bukhari, Imam Naqsyabandi, Imam Qaffal, Imam Tirmidzi dll. Alamnya indah. Penduduknya ramah-ramah dan Gadisnya cantik- cantik.