——-
Tanya:
——-
Bolehkan seseorang yg belum memeluk Islam melakukan
shalat dalam rangka belajar dan bagaimana hukumnya?
M. Taufik.
——-
Jawab:
——-
Dalam wacana fikih Islam [Al-Bأ¢jأ»ry misalnya], ada larangan melakukan ibadah
tidak sesuai dengan tata cara yang Islami. Seseorang tidak diperkenankan
sujud kepada Allأ¢h swt, misalnya, dengan tanpa mengikuti petunjuk tata cara
syariat Islam. Dan shalat termasuk katergori amal ibadah. Oleh karenanya,
al-Badakhsyy menegaskan pelarangan shalat bagi orang non-Muslim [Manأ¢hij
al-'أ»qأ»l].
Secara umum, pembahasan yang sering diulas oleh para fuqahأ¢' mengenai
shalatnya orang non-muslim masuk dalam kategori ibadah ini. Dalam al-Inshأ¢f
misalnya, al-Murdأ¢wy melansir Ibnu al-Zأ¢ghأ»ny yang meriwayatkan sahnya
shalat orang kafir, dan ini sekaligus sebagai pertanda bahwa ia telah masuk
Islam dengan asumsi bahwa dalam tasyahhud shalat terdapat dua kalimat
syahأ¢dat. Pembahasan yang sama juga dijelaskan oleh Imam Nawawy dalam
al-Majmأ»'.
Namun perlu digaris bawahi di sini, bahwa belajar shalat tidak sama dengan
shalat itu sendiri. Belajar shalat mempunyai arti memahami bagaimana tata
cara shalat, sementara ibadah shalat adalah praktik ibadah secara langsung
di masjid misalnya. Belajar shalat tidak termasuk ibadah, dan tidak perlu
memenuhi syarat-syarat ibadah seperti wadhu umpamanya.
Dengan demikian, orang non-Muslim dipersilahkan untuk belajar shalat, bukan
beribadah shalat. Sahabat Umar ra. ketika masih belum masuk Islam, meminta
shahأ®fah [lembaran] al-Quran yang dimiliki oleh saudarinya, Fathimah, dan
saudarinya ini memberikannya setelah ia berjanji untuk mengembalikannya lagi
dan tidak merusak kesuciannya. Berkat pembacaannya inilah kemudian beliau
mendapatkan hidayah dari Allأ¢h swt.
"Dan jika seseorang dari orang-orang musyirikin itu meminta perlindungan
kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah,
kemudian antarkanlah ia yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka
kaum yang tidak mengetahui". (QS. 9:6)
Demikian,
Abdul Ghofur Maimoen