——- Tanya ——- Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ada permasalahan dalam hal pembagian zakat oleh LAZIS kami terhadap golongan mu'alaf. Di komplek perusahaan kami banyak sekali orang yang berpindah agama dari Nasrani ke agama Islam. Nach, terkait dengan status "mu'alaf" dia, batasan dia masih dianggap sebagai mu'alaf itu apa ?. Di kalangan pengurus masjid kami sementara ini memakai dua batasan : pertama : batasan umur, dengan asumsi bahwa mu'alaf itu bagaikan orang yang baru lahir, maka baru setelah masa akil baligh (12-15 th. kemudian) , dia tidak lagi mendapatkan hak menerima zakat . Kedua, batasan ilmu, maksudnya kalau mua'laf itu sudah tahu ttg. beberapa hukum dasar Islam, maka dia sudah lepas status mu'alafnya. Makanya menjelang bulan romadhon ini saya kembali ingin mencari pencerahan kepada PV, sehingga dalam pembagian zakat fitrah nanti tidak ada lagi kerancuan seperti tahun yl. Terima kasih Wassalam Fatkhur Rohman, S.Sos Sanggau-Kapuas Kalbar ——— Jawab ——— Assalamu'alaikum wr. wb . Dalam surah Taubah : 60, termasuk penerima akat adalah "mu'allaf". Menurut penafsiran para ulama, "mu'allaf" terdiri dari muslim dan non muslim. Mereka yang tergolong muslim terdiri dari empat golongan : 1. Tokoh muslim yang mempuinyai koneksi dan lobi yang kuat dengan tokoh-tokoh non muslim, sehingga kalau diberi zakat kemungkinan akan bisa digunakan untuk mempengaruhi tokoh-tokoh non muslim tersebut. Abu bakar memberi Ady bin Hatim zakat padahal ia termasuk muslim yang taat namun mempunyai koneksi kuat dgn tokoh-tokoh non muslim. 2. Mereka yang baru masuk islam sehingga diharapkan akan semakin mendekatkan hatinya kepada Islam, seperti masyarakat Hunain yang baru masuk Islam diberi zakat oleh Rasulullah. 3. Masyarakat muslim lemah ekonomi yang kemungkinan akan tergiur oleh iming-iming materi dari kalangan non muslim agar menukarkan keimanan mereka dengan materi tersebut. 4. Kelompok muslim yang diberi zakat agar ia mau bekerja menarik danmengumpulkan zakat dari kaumnya. Kalau tidak dengan cara demikian maka kemungkinan seluruh masyarakat atau kaum tersbeut tidak membayar zakat. Muallaf non muslim terdiri dari : 1. Mereka yang diharapkan akan segera masuk Islam, seperti Sofwan bin Umayah diberi harta rampasan Hunain oleh Rasulullah, padahal belum masuk Islam. 2. Mereka yang pengaruhnya sangat kuat sehingga membahayakan umat Islam, diberi zakat agar pengaruh negatif dan bahaya yang timbul darinya bisa berkurang. Seperti Rasulullah memberi harta kepada Abu Sofyan. Imam Syafi'i mengatakan hanya muallaf muslim boleh diberi zakat, non muslim tidak berhak menerima zakat. Menurut Abu HAnifah setelah masa meluasnya Islam, kelompok ini telah sirna dan tidak mendapat bagian zakat, seperti yang dilakukan oleh Umar bin Khattab. Apakah dengan ketentuan umur, pengetahuan agama atau melihat dari ketaannya beragama, yang jelas tujuan memberi zakat kelompok ini untuk lebih mendekatkan mereka kepada agama barunya. Sejauh masih diperlukan, tentu tidak ada salahnya memberi mereka zakat meskipun hingga bertahun-tahun. Wassalam Muhammad Niam
Related Posts
KONSULTASI ONLINE
Hanya Whatsapp klik link berikut: +6281298666226
Silahkan Salam, perkenalkan diri (nama, umur, lokasi) dan sampaikan pertanyaan singkat padat.
atau join
PENGAJIAN ONLINE RUTIN
Bulughul Ma raam dan Kasyifatussaja
Setiap malam pukul 08:30 PM WIB
Kazurraghibiin (syarah Mahally)
Senin-Kamis pukul 05.00 Pagi WIB
melalui ZOOM
https://us02web.zoom.us/j/88019731476?pwd=Z3VobmpqMmpqL3hxTFpnR0xZcFowdz09
Tata Cara Ziarah Kubur
PELATIHAN KEPESANTRENAN
UMRAH CUM UZBEKISTAN
Yang merencanakan traveling Umrah plus Uzbekistan, negeri 1000 wali. Imam Bukhari, Imam Naqsyabandi, Imam Qaffal, Imam Tirmidzi dll. Alamnya indah. Penduduknya ramah-ramah dan Gadisnya cantik- cantik.