Tanya:

Assalamualaikum Wr. Wb.

Bapak Uztadz Yth.,
Adakalanya kita datang terlambat ke mesjid untuk melaksanakan salat Jum'at. Artinya kita datang sewaktu khatib sedang berkhutbah.

Sementara itu kita dianjurkan untuk salat dua rakaat setiap masuk ke tempat ibadah (mesjid, langgar, mushalla) sebelum duduk guna menghormati rumah ibadah tersebut. Juga kita disunatkan untuk salat dua rakaat sebelum dan sesudah salat Jumat.

Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana sebaiknya yang kita lakukan, apakah langsung saja duduk mendengarkan khotbah atau bolehkah kita mengerjakan shalat-shalat sunat tersebut terlebih dahulu sebelum duduk mendengarkan khotbah.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Zulkarnain – Armidale (Australia)

Jawab:

Yang menjadi perdebatan di antara ulama adalah khusus salat Tahiyatul Masjid. Adapun Qabliyah Jum'at sudah dianggap gugur begitu khutbah dimulai.

Ada dua pendapat menanggapi masalah ini:

1. Tetap menganjurkan salat Tahiyyatul Masjid, namun hendaknya dilakukan secara ringkas saja. Dalam melakukan salat 2 rekaat itu jangan diperpanjang.

Diriwayatkan dari Abi Sa'id ra. "Ada seseorang masuk masjid pada hari Jum'at, dan Rasulullah saw. sedang khutbah di atas minbar. Maka lantas Rasul memerintahkannya untuk melakukan salat dua rekaat."

2. Tahiyyatul Masjid dianggap sudah gugur begitu khutbah dimulai. Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar, "Jika salah satu di antara kalian masuk masjid, sementara imam telah di atas minbar (khutbah) maka jangan lagi salat dan bercakap-cakap".

Pendapat pertama diikuti oleh Syafi'iyah dan Hanbaliyah, dan kedua diikuti oleh Hanafiyah dan Malikiyah. Silahkan, tinggal pilih yang mana. Demikian, Wallahua'lam bisshawaab.

Wassalamualaikum Wr. Wb.
Arif Hidayat