——- Tanya ——- Assalamualaikum wr. wb. Ada 2 masalah yang ingin saya tanyakan dalam hal zakat; 1. Bila saya telah mengeluarkan zakat penghasilan saya (rutin tiap bulan). Dan ada sebagian dari penghasilan tersebut yang saya tabung. Suatu saat tabungan saya (yang telah saya bayar zakat penghasilannya) telah mencapai nisabnya. Apakah saya harus mengeluarkan zakat? 2. Apakah benar THR, bonus dsb. (penghasilan tetap diluar gaji) besar zakat yang harus dikeluarkan sebesar 20%? Demikian pertanyaan saya. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamualikum wr. wb. Yudi Suryadi K. ——- Jawab ——- Sdr. Yudi, 1. Anda tidak perlu lagi membayar zakat lagi di akhir tahun. Karena pembayaran zakat sudah Anda cicil tiap bulan. Tapi perlu diketahui, pembayaran zakat tiap bulan itu bisa dilakukan bila pemasukan Anda per bulannya bisa diketahui dengan pasti. Dengan demikian Anda bisa menjumlah keseluruhan penghasilan setahun, lantas dikurangi besar pengeluaran setahun. Setelah mengetahui bahwa sisa (Total Pemasukan – Total Pengeluaran) mencapai nishab barulah kita kena kewajiban berzakat, yakni 2,5 % dari sisa itu. 2,5 % itu kalau Anda mau membayarnya tiap bulan, tinggal mengeluarkan seper-duabelasnya (2,5 %) tiap bulan. Sistem pembayaran zakat spt ini tentu tak bisa dilakukan bagi orang yang penghasillannya tidak tentu tiap bulannya (dengan sendirinya tidak tentu tiap tahunnya). 2. THR termasuk bagian dari pemasukan (gaji tiap bulan). Jadi tidak perlu disendirikan. Juga tak benar bila harus dikeluarkan zakatnya sebesar 20 %. Mengenai zakat lebih lengkap, silahkan cari di situs Pesantren Virtual tema-tema zakat dg kata kunci "zakat". Arif Hidayat
Related Posts
KONSULTASI ONLINE
Hanya Whatsapp klik link berikut: +6281298666226
Silahkan Salam, perkenalkan diri (nama, umur, lokasi) dan sampaikan pertanyaan singkat padat.
atau join
PENGAJIAN ONLINE RUTIN
Bulughul Ma raam dan Kasyifatussaja
Setiap malam pukul 08:30 PM WIB
Kazurraghibiin (syarah Mahally)
Senin-Kamis pukul 05.00 Pagi WIB
melalui ZOOM
https://us02web.zoom.us/j/88019731476?pwd=Z3VobmpqMmpqL3hxTFpnR0xZcFowdz09
Tata Cara Ziarah Kubur
PELATIHAN KEPESANTRENAN
UMRAH CUM UZBEKISTAN
Yang merencanakan traveling Umrah plus Uzbekistan, negeri 1000 wali. Imam Bukhari, Imam Naqsyabandi, Imam Qaffal, Imam Tirmidzi dll. Alamnya indah. Penduduknya ramah-ramah dan Gadisnya cantik- cantik.