Assalamu'alaikum wr. wb. Saya ingin meminta pendapat Anda mengenai perdagangan suatu barang yang barang tersebut tidak memiliki manfaat melainkan berupa rasa puas atau kenikmatan batin bagi pemilik barang tersebut. Seperti misalnya perdagangan barang-barang koleksi: koin emas dengan gambar2 tertentu, ikan hias, dan lain sebagainya. Bagaimana hukumnya dalam islam? apakah ada ayat ataupun hadits yang menjelaskan tentang hal ini? bagaimana bunyinya? Terimakasih banyak. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin…. Wassalamu'alaikum wr. wb. Rendy —– Jawab —– Saudara Rendy, Manfaat yang boleh dipedagangkan dalam tinjauan hukum Islam, bisa berupa jasmani atau ruhani. Jasmani seperti untuk memenuhi kebutuhan fisik, makan, minum, kendaraan dlsb. Bisa berupa ruhani seperti kepuasan intelektual dlsb. Barang-barang koleksi maupun ikan hias, mempunyai manfaat yang sifatnya maknawi, ditujukan utk kepuasan batin. Ini seperti orang membeli buku, yang ditujukan utk kepuasan intelektual. Sejauh tidak ada larangan dalam agama, maka diperbolehkan. Asas terpenting utk diketahui di sini, bahwa pada masalah mu'amalah (berkehidupan dan bermasyarakat) asas yang diterapkan adalah halal selagi tidak ada dalil yang melarangnya. Sedang asas dalam masalah ibadah, adalah haram selagi tidak ada dalil yang memerintahkannya. Wassalam Muhammad Niam