Menurut data Biro Perbankan Syariah BI, dalam jangka waktu sepuluh tahun kedepan, dibutuhkan tidak kurang dari 10 ribu SDM yang memiliki kualifikasi dan keahlian di bidang ekonomi syariah. Tentu ini merupakan peluang yang sangat prospektif sekaligus sebagai tantangan bagi lembaga-lembaga pendidikan yang ada. Sudah saatnya kajian ekonomi Islam mendapat ruang dan tempat yang lebih luas lagi di perguruan tinggi. Kurikulum ekonomi Islam pun perlu untuk terus menerus disempurnakan, dimana dibutuhkan perpaduan antara pendekatan normatif keagamaan dengan pendekatan kuantitatif empiris. Riset-riset tentang ekonomi syariah, baik pada skala mikro maupun makro harus terus diperbanyak. Ini akan memperkaya khazanah literatur ekonomi syariah sekaligus mempercepat perkembangan ekonomi syariah secara utuh dan menyeluruh. Perkembangan sistem ekonomi syariah dalam satu dekade terakhir ini di Indonesia terlihat semakin pesat. Hal ini merupakan sebuah fenomena yang sangat menarik. Apalagi kondisi ini terjadi di saat bangsa Indonesia ditimpa oleh krisis multidimensi, yang diawali oleh krisis moneter pada tahun 1997, yang hingga saat ini masih berkepanjangan. Sektor perbankan syariah misalnya, sebelum tahun 1998 di Indonesia hanya terdapat satu bank umum yang beroperasi berdasarkan sistem syariah. Maka pasca 1998, bank-bank umum yang beroperasi berdasarkan sistem syariah tumbuh dan berkembang, sehingga di Indonesia kini terdapat kurang lebih sekitar sepuluh bank umum syariah. Belum lagi ditambah dengan puluhan bank perkreditan syariah yang beroperasi di tingkat kecamatan di berbagai wilayah negara Indonesia. Tumbuh dan berkembangnya sektor perbankan syariah merupakan bukti semakin tumbuhnya kesadaran sebagian masyarakat Indonesia untuk menerapkan syariat Islam dalam bidang ekonomi. Apalagi fakta membuktikan bahwa bank syariahlah yang relatif mampu bertahan di tengah serbuan badai krisis ekonomi, meskipun kalau dilihat dari persentase volume usaha perbankan syariah, maka nilainya masih relatif kecil yaitu sekitar 0, 23 persen. Begitu pula dengan perkembangan sektor zakat, sebagai salah satu pilar ekonomi Islam. Kesadaran sebagian umat Islam untuk menunaikan zakat semakin besar. Zakat kini tidak dipandang sebagai suatu bentuk ibadah ritual semata, tetapi lebih dari itu, zakat juga merupakan institusi yang akan menjamin terciptanya keadilan ekonomi bagi masyarakat secara keseluruhan. Jadi dimensi zakat tidak hanya bersifat ibadah ritual saja, tetapi mencakup juga dimensi sosial, ekonomi, keadilan dan kesejahteraan. Zakat juga merupakan institusi yang menjamin adanya distribusi kekayaan dari golongan “the have� kepada golongan “the have not�. Kekhawatiran dan ketakutan bahwa zakat akan mengecilkan dan mereduksi capital formation masyarakat sangat tidak beralasan. Bahkan pengeluaran 2,5 % zakat dari capital stock perekonomian setiap tahun, akan mampu menyimpan 27,5 % dari setiap tambahan dalam capital stock untuk mempertahankan perekonomian pada level sebelumnya (lihat Muhammad Akram Khan dalam Issues in Islamic Economics). Hal ini mengindikasikan tingginya perhatian dalam pembentukan struktur permodalan dalam masyarakat. Institusi zakat harus pula didorong untuk dapat menciptakan lapangan usaha produktif bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu, yang termasuk dalam kelompok yang berhak menerima zakat. Seluruh komponen bangsa, termasuk pemerintah, harus memiliki komitmen yang kuat akan hal ini, karena dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat, sehingga dengan demikian tingkat pengangguran pun akan mampu diminimalisir. Apalagi kita menyadari bahwa angka pengangguran yang terjadi di Indonesia masih sangat tinggi, yaitu sekitar 40 juta orang atau 18 % dari keseluruhan total penduduk. Kita perlu banyak belajar kepada negara Malaysia didalam mengelola masalah zakat. Malaysia adalah contoh negara yang berhasil didalam menjadikan zakat sebagai institusi yang mampu mereduksi tingkat kemiskinan, sehingga berdasarkan data Badan Zakat negara tersebut, jumlah orang miskin Malaysia kini hanya tinggal 10 ribu orang saja. Tentu dengan kriteria kemiskinan yang berbeda dengan Indonesia. Kita berharap dengan adanya UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, maka segala potensi zakat di Indonesia yang mencapai 6,3 triliun rupiah per tahunnya (menurut perhitungan Dr KH Didin Hafidhuddin, ulama pakar zakat) akan dapat dioptimalkan. Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus mampu memerankan dirinya sebagai pengelola zakat yang tidak hanya bersifat amanah, tetapi juga bertanggung jawab, transparan, dan profesional. Bagi pemerintah sendiri pun, pembiayaan bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat melalui dana zakat akan lebih baik bila dibandingkan dengan kebijakan deficit financing. Sektor-sektor usaha lainnya, seperti asuransi syariah, koperasi syariah, BMT (Baytul Maal wat Tamwiil), juga semakin berkembang, dan bahkan kini telah merambah sektor pasar modal. Dibukanya Jakarta Islamic Index juga membuktikan bahwa ekonomi syariah memiliki pangsa pasar tersendiri dan memiliki propek yang sangat strategis kedepannya. Langkah-langkah Membangun Sistem Ekonomi Islam Ada beberapa langkah yang diperlukan dalam rangka membangun sistem perekonomian yang berdasarkan ajaran Islam, yaitu : Pertama, adalah dengan meningkatkan sosialisasi mengenai konsep ekonomi Islam secara komprehensif. Bahwa ekonomi Islam bukanlah semata-mata menyangkut aspek ibadah ritual saja, tetapi juga menyentuh dimensi-dimensi yang bersifat muamalah (sosial kemasyarakatan). Ekonomi Islam pun bukan semata-mata bersifat eksklusif bagi umat Islam saja, tetapi juga bermanfaat bagi kalangan umat beragama lainnya. Sebagai contoh, 60 % nasabah bank Islam di Singapura adalah umat non muslim. Kalangan perbankan di Eropa pun sudah melirik potensi perbankan syariah. BNP Paribas SA, bank terbesar di Perancis telah membuka layanan syariahnya, yang diikuti oleh UBS group, sebuah kelompok perbankan terbesar di Eropa yang berbasis di Swiss, telah mendirikan anak perusahaan yang diberi nama Noriba Bank yang juga beroperasi penuh dengan sistem syariah. Demikian halnya dengan HSBC dan Chase Manhattan Bank yang juga membuka window syariah. Bahkan kini di Inggris, tengah dikembangkan konsep pembiayaan real estate dengan skema syariah. Ini semua membuktikan bahwa konsep ekonomi Islam berlaku secara universal. Kemudian yang kedua, perlu dikembangkan dan disempurnakannya institusi-institusi ekonomi syariah yang sudah ada. Jangan sampai transaksi-transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Karena itu dibutuhkan adanya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas institusi ekonomi Islam yang ada, baik itu perbankan syariah, asuransi syariah, lembaga zakat, maupun yang lainnya. Disini dituntut optimalisasi peran Dewan Syariah Nasional MUI sebagai institusi yang memberikan keputusan / fatwa apakah transaksi-transaksi ekonomi yang dilakukan telah sesuai dengan syariah atau belum. Begitu pula dengan masyarakat luas, dimana dituntut pula untuk secara aktif mengawasi, mengontrol, dan memberikan masukan yang bersifat konstruktif bagi perbaikan dan penyempurnaan kinerja lembaga-lembaga ekonomi syariah. Ketiga, adalah dengan terus menerus memperbaiki berbagai regulasi yang ada. Perangkat perundang-undangan dan peraturan lainnya perlu terus diperbaiki dan disempurnakan. Kita bersyukur telah memiliki beberapa perangkat perundang-undangan yang menjadi landasan pengembangan ekonomi syariah, seperti UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, yang membolehkan shariah windows, maupun UU No. 17 tahun 2000, dimana zakat merupakan pengurang pajak. Namun ini belumlah cukup, apalagi mengingat Peraturan Pemerintah yang menjabarkan undang-undang tersebut belumlah ada, sehingga peraturan seperti zakat adalah sebagai pengurang pajak masih belum terealisasikan pada tataran operasional. Sedangkan yang keempat adalah dengan meningkatkan kualitas SDM yang memiliki kualifikasi dan wawasan ekonomi syariah yang memadai. Menurut data Biro Perbankan Syariah BI, dalam jangka waktu sepuluh tahun kedepan, dibutuhkan tidak kurang dari 10 ribu SDM yang memiliki kualifikasi dan keahlian di bidang ekonomi syariah. Sedangkan disisi lain, kita melihat kenyataan bahwa institusi pendidikan yang ada belum mampu menyediakan kebutuhan SDM tersebut. Tentu ini merupakan peluang yang sangat prospektif sekaligus sebagai tantangan bagi lembaga-lembaga pendidikan yang ada. Sudah saatnya kajian ekonomi Islam mendapat ruang dan tempat yang lebih luas lagi di perguruan tinggi. Kurikulum ekonomi Islam pun perlu untuk terus menerus disempurnakan, dimana dibutuhkan perpaduan antara pendekatan normatif keagamaan dengan pendekatan kuantitatif empiris. Riset-riset tentang ekonomi syariah, baik pada skala mikro maupun makro harus terus diperbanyak. Ini akan memperkaya khazanah literatur ekonomi syariah sekaligus mempercepat perkembangan ekonomi syariah secara utuh dan menyeluruh.